Pemkab Sidrap Tindak Lanjuti PKS dengan Bapas Watampone untuk Pelaksanaan Pidana Sosial

- Redaksi

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS.ID, Makassar,-Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Nurkanaah menerima audiensi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone membahas tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelaksanaan pidana sosial, Rabu (24/6/2026).

Audiensi dihadiri Kepala Bapas Watampone Nurmia, membahas kesiapan pelaksanaan pidana sosial sebagai bagian dari penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta peran pemerintah daerah dalam mendukung program tersebut.

Kerja sama antara Pemkab Sidrap dan Bapas Watampone sebelumnya telah disepakati melalui PKS pada 8 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nurkanaah menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bapas Watampone membangun kolaborasi dengan Pemkab Sidrap. Ia menyebut program tersebut menjadi hal baru di daerah sehingga diperlukan pemahaman bersama terkait mekanisme pelaksanaan, pengawasan, serta tanggung jawab pemerintah daerah.

“Ini menjadi langkah yang nyata. Pemerintah daerah sangat mengapresiasi dan mendukung tujuan pokok dari program ini. Kami ingin dari hasil pertemuan ini mendapatkan pemahaman yang lebih jelas terkait mekanisme pelaksanaan dan pengawasannya, karena ini merupakan hal yang baru di Kabupaten Sidrap. Kami juga ingin mengetahui apa saja yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam mendukung program tersebut,” ujarnya.

Kepala Bapas Watampone Nurmia menjelaskan, pelaksanaan pidana sosial merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Melalui aturan tersebut, hakim dapat menjatuhkan pidana sosial sebagai alternatif pengganti pidana penjara dalam perkara tertentu.

“Pelaksanaan pidana sosial merupakan bagian dari implementasi KUHP baru. Oleh karena itu, kami membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah, lembaga sosial, dan seluruh pemangku kepentingan karena ini menjadi tanggung jawab bersama,” jelasnya.

Ia menyampaikan wilayah kerja Bapas Watampone mencakup lima kabupaten, termasuk Sidrap. Dalam pelaksanaannya, Bapas memiliki tugas melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana sosial.

Penerapan pidana sosial diharapkan dapat mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih berorientasi pada pembinaan dan pemulihan sosial.

“Tidak semua pelaku tindak pidana harus menjalani hukuman penjara. Ada bentuk pidana lain yang dapat diterapkan, salah satunya pidana sosial yang disertai pembimbingan kemasyarakatan,” ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas lokasi yang berpotensi menjadi tempat pelaksanaan pidana sosial, seperti fasilitas pelayanan sosial, rumah sakit, panti asuhan, maupun lokasi lain sesuai ketentuan dan putusan pengadilan.

Bapas Watampone berharap Pemkab Sidrap dapat membantu mengidentifikasi lokasi yang dapat mendukung pelaksanaan program tersebut agar berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Turut hadir pada pertemuan di ruang kerja Wakil Bupati Sidrap tersebut, Kabag Kerja Sama Andi Besse, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muhammad Yusuf, serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Kolaborasi Pemkab Sidrap dan Bapas Watampone menjadi bagian dari kesiapan daerah dalam mendukung implementasi KUHP baru, khususnya penerapan pidana sosial sebagai alternatif pemidanaan yang mengedepankan pembinaan dan reintegrasi sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sulap Air Laut Jadi Air Minum, Pemkot Makassar Siapkan Teknologi Desalinasi Bertenaga Surya
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Direvitalisasi, Appi: Bisa Jadi Jalur Alternatif dan Wisata Baru
Aliyah Mustika Ilham Hadiri Pelantikan IKA ISMEI Sulselbartra, Dorong Kolaborasi untuk Perkuat Ekonomi Sulawesi
Sampah Jadi Pakan, Pemkot Makassar dan Unhas Bangun Ekosistem Maggot-Ayam Alope
Paripurna DPRD Sulsel Atas Pemandangan Umum Masing Masin Fraksi Terhadap Dua Ranperda
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Munafri Tegaskan Perubahan APBD 2026 Harus Berdampak ke Masyarakat
Warga Sidrap di Papua Barat Daya Undang Bupati Syaharuddin Hadiri Pelantikan Kebugis
Karang Taruna Kecamatan se-Sidrap Dikukuhkan, Komitmen Perkuat Gerakan Sosial Kemasyarakatan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 12:20 WITA

Sulap Air Laut Jadi Air Minum, Pemkot Makassar Siapkan Teknologi Desalinasi Bertenaga Surya

Rabu, 30 September 2026 - 12:17 WITA

Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Direvitalisasi, Appi: Bisa Jadi Jalur Alternatif dan Wisata Baru

Selasa, 29 September 2026 - 15:35 WITA

Aliyah Mustika Ilham Hadiri Pelantikan IKA ISMEI Sulselbartra, Dorong Kolaborasi untuk Perkuat Ekonomi Sulawesi

Selasa, 29 September 2026 - 12:48 WITA

Sampah Jadi Pakan, Pemkot Makassar dan Unhas Bangun Ekosistem Maggot-Ayam Alope

Selasa, 29 September 2026 - 05:09 WITA

Paripurna DPRD Sulsel Atas Pemandangan Umum Masing Masin Fraksi Terhadap Dua Ranperda

Berita Terbaru