Pemkab Sidrap Bedah Instrumen Penilaian Kepatuhan HAM 2026

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Sidrap,-Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penilaian Kepatuhan Hak Asasi Manusia (HAM) Instansi Pemerintah, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan dipimpin Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida), Herwin, dengan mengundang jajaran instansi terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Sidrap. Acara berlangsung di Ruang Rapat Bapperida Lantai 2.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rapat tersebut, dilakukan bedah mendalam terhadap seluruh indikator penilaian yang menjadi tolok ukur kepatuhan HAM. Setiap OPD telah ditetapkan memiliki tanggung jawab spesifik sesuai dengan fungsinya masing-masing dalam memenuhi indikator tersebut.

Herwin menjelaskan, pelaksanaan rapat ini didasarkan pada Peraturan Menteri HAM Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah serta surat dari Kementerian HAM mengenai notifikasi pelaporan data penilaian kepatuhan HAM.

Ia menekankan pentingnya sinergi antar-instansi karena penilaian tahun ini mencakup berbagai dimensi yang luas. “Rapat koordinasi ini untuk menyelaraskan pemahaman seluruh organisasi perangkat daerah terhadap instrumen penilaian,” jelasnya.

Penilaian kepatuhan tersebut mencakup tiga dimensi utama yang saling terintegrasi, dimulai dari Dimensi Integrasi Kebijakan HAM yang berfokus pada penyediaan produk hukum daerah serta penyusunan perencanaan dan penganggaran daerah yang berperspektif HAM.

Selanjutnya, pada Dimensi Pelaksanaan HAM, penilaian mencakup peningkatan kapasitas HAM bagi ASN maupun masyarakat, pemenuhan hak-hak pegawai, hingga ketersediaan saluran pengaduan yang dapat diakses masyarakat dan terintegrasi dengan layanan seperti SPAN Lapor.

Terakhir, dimensi penilaian juga menyasar pada Pelayanan Hak Dasar yang diukur melalui capaian serta pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) daerah kepada kementerian terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jamu Delegasi Rakernas II ASITA, Munafri-Aliyah Promosikan Kekuatan Wisata Makassar
Munafri Tegas soal Zonasi SPMB 2026: Jangan Pindah KK, Hadirkan Pemerataan
Seminar Parenting Sidrap Kupas Tuntas Pencegahan Keterlambatan Bicara Anak
IP 300 Sidrap : Ketika Sawah Tak Lagi Tidur, dan Anak Petani Mengubah Cara Berpikir Daerah
Komisi D DPRD Sulsel Siap Kawal Sengketa Lahan Warga Pinrang ke DPR RI
DPRD Sulsel Minta Evaluasi Izin Tambang Emas di Enrekang
Pemkot Makassar Perketat Seleksi Imam, Munafri Tekankan Integritas dan Peran Sosial
Bukti Kerja Kolaboratif, Makassar Masuk Elite Kota Toleran Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:35 WITA

Jamu Delegasi Rakernas II ASITA, Munafri-Aliyah Promosikan Kekuatan Wisata Makassar

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:30 WITA

Munafri Tegas soal Zonasi SPMB 2026: Jangan Pindah KK, Hadirkan Pemerataan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:22 WITA

Pemkab Sidrap Bedah Instrumen Penilaian Kepatuhan HAM 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:19 WITA

Seminar Parenting Sidrap Kupas Tuntas Pencegahan Keterlambatan Bicara Anak

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:59 WITA

IP 300 Sidrap : Ketika Sawah Tak Lagi Tidur, dan Anak Petani Mengubah Cara Berpikir Daerah

Berita Terbaru