
JEJAKNEWS.ID, Bantaeng,-Pembentukan Ormas GPPM di Bantaeng menuai kritikan, salah satunya dari Yudha jaya SH (salah satu Advokat atau Pengacara di Kabupaten Bantaeng).
Pengacara yang aktif dalam mengkritik kebijakan tidak pro rakyat di Bantaeng itu, kepada media pada Minggu malam (28-12-2025), mengatakan bahwa dengan hadirnya Ormas GPPM, maka tugas dan wewenang Aparat penegak Hukum (APH) terkesan dikesampingkan dalam menjalankan tugasnya.
“Terutama pihak Kepolisian yang mana Institusi tersebut lebih berhak melakulan penyelidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum acara pidana (KUHAP),” kata Yudha Jaya SH.
Pengacara yang aktif dalam sosialisasi bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu itu menambahkan bahwa seperti yang beredar di Sosial media (Sosmed) menyebutkan bahwa GPPM menyarankan warga yang merasa diresahkan dengan kasus Pencurian, Judi, Narkoba dan Pidana Lainnya untuk melapor ke pengurus GPPM di tingkat Desa atau Kelurahan.
“Himbauan itu bertentangan dengan KUHAPidana yang berlaku di Indonesia dan hanya ada 4 APH yang sah di Indonesia, yakni Hakim, Jaksa, Polisi dan Pengacara. Oleh karena itu, kami tidak sepakat dengan tugas GPPM yang ada di Bantaeng jika itu bertentangan dengan KUHAPidana,” tegas Yudha Jaya SH.
(Ishk)






