![]()
JEJAKNEWS.ID, Makassar, – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah kembali menggelar rapat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Kamis (25/6/2026).
Rapat dipimpin oleh Salman Alfariz didampingi Andi Anwar Purnomo serta dihadiri oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan bersama perwakilan Bapenda dari masing-masing kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat tersebut, Anggota Pansus, Yeni Rahman, menekankan pentingnya menghadirkan perspektif yang lebih luas dalam pembahasan kebijakan pajak daerah. Menurutnya, masukan tidak hanya perlu diperoleh dari Bapenda kabupaten/kota, tetapi juga dari masyarakat sebagai pihak yang akan merasakan langsung dampak kebijakan tersebut.
“Hari ini kita mengundang perwakilan Bapenda kabupaten/kota. Jangan hanya bertanya kepada mereka terkait persoalan kenaikan pajak, tetapi kita juga perlu mendengar pandangan masyarakat. Jika hanya bertanya kepada Bapenda, kita hanya melihat dari satu sudut pandang,” ujar Yeni Rahman.
Ia juga menambahkan bahwa regulasi yang disusun harus memiliki dasar yang jelas serta mampu memberikan rasa keadilan tanpa memberatkan salah satu pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.
Sementara itu, Anggota Pansus, Musakkar, mengusulkan agar pemerintah daerah mulai mencari alternatif dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Salah satunya melalui pengaturan kendaraan operasional perusahaan yang menggunakan pelat nomor luar Sulawesi Selatan, namun beroperasi dalam jangka waktu yang lama di wilayah Sulsel sehingga tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan opsen pajak daerah.
“Ke depan kita perlu mencari alternatif untuk meningkatkan penerimaan pajak. Contohnya kendaraan berpelat luar daerah, seperti pelat L, yang digunakan perusahaan sebagai kendaraan operasional di Sulawesi Selatan, tetapi pajaknya tetap dibayarkan di daerah asal. Mungkin dapat dibuat regulasi yang mengatur batas waktu operasional, misalnya setelah lima tahun beroperasi di Sulawesi Selatan, kendaraan tersebut diwajibkan melakukan mutasi sehingga pajaknya dibayarkan di Sulawesi Selatan,” ungkap Musakkar.

Rapat ini menjadi bagian dari upaya Pansus DPRD Sulawesi Selatan dalam menyempurnakan substansi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah agar mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap memperhatikan asas keadilan bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
















