Pansus DPRD Sulsel Batal Gelar Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah: Begini Alasannya

- Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

JEJAKNEWS.ID, Makasssar, -Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan menunda finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat finalisasi yang sedianya digelar Rabu (19/8/2026) batal terlaksana.

Pansus masih meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan menambahkan sejumlah materi sebelum pembahasan kembali dilanjutkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Pansus, Salman Alfariz Karsa, mengatakan pihaknya memberikan waktu kepada Bapenda untuk melengkapi materi yang masih dibutuhkan.

“Masih ada beberapa materi yang kami minta untuk Bapenda tambahkan dulu. Insyaallah, kami kasih waktu minggu depan untuk rapat kembali,” kata Salman.

Rapat finalisasi sebelumnya dijadwalkan menghadirkan Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan, serta Kelompok Pakar/Tim Ahli DPRD Sulawesi Selatan.

Penundaan ini menjadi kelanjutan dari dinamika pembahasan Ranperda yang sebelumnya sempat dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan bersamaan dengan KUA-PPAS Perubahan.

Namun, penetapan tersebut batal setelah sejumlah fraksi di DPRD Sulsel meminta Pansus mengkaji kembali materi Ranperda.

Salman sebelumnya mengatakan keberatan sejumlah fraksi merupakan bagian dari proses pengambilan keputusan, terlebih Ranperda tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat melalui pengaturan pajak dan retribusi.

“Mengenai sejumlah fraksi yang meminta untuk menunda penetapan Pansus, tentu kami hormati, karena itu memang bagian dari dinamika pengambilan keputusan. Apalagi ini berkenaan dengan kepentingan masyarakat banyak, khususnya mengenai pajak,” ujar Salman seusai rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Menurut Salman, Pansus akan kembali membahas Ranperda setelah menerima masukan dari fraksi-fraksi. Rapat lanjutan sebelumnya direncanakan berlangsung pada pekan berikutnya.

“Insyaallah, mungkin minggu depan, kalau bukan hari Selasa, hari Rabu, Pansus akan kembali melakukan rapat untuk membahas Perda Perubahan Nomor 1 Tahun 2024 ini,” katanya.

Tiga Substansi Utama
Dalam pembahasan Ranperda, Pansus mengkaji tiga substansi utama, yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta penyesuaian tarif dan penambahan objek retribusi.

Pemerintah daerah sebelumnya mengusulkan kenaikan tarif BBNKB dari 7 persen menjadi 10 persen. Pansus menyepakati angka tersebut dengan catatan kendaraan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di bawah Rp30 juta tetap dikenakan tarif 7 persen.

“Namun, dalam hasil rapat Pansus, kami menyetujui angka 10 persen tersebut dengan catatan bahwa kendaraan dengan nilai NJKB di bawah Rp30 juta tidak dibebankan tarif 10 persen. Untuk kendaraan dengan nilai tersebut, tarifnya tetap 7 persen,” jelas Salman.

Untuk PBBKB, pemerintah mengusulkan kenaikan tarif dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Setelah melalui pembahasan, Pansus menyepakati kenaikan yang lebih moderat sebesar 1,5 persen sehingga tarif PBBKB menjadi 9 persen.

Salman mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta dampak PBBKB terhadap biaya transportasi, operasional kendaraan, dan distribusi barang.

“Karena ini sifatnya Pansus dan berkaitan dengan pajak, yang memang agak sensitif, maka mungkin kita hormati keputusan fraksi-fraksi untuk mengkajinya kembali,” ujarnya.

Selain pajak kendaraan dan bahan bakar, Pansus juga menyepakati penambahan 10 objek retribusi baru sebagai bagian dari upaya intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kesepuluh objek tersebut meliputi pemanfaatan ruang laut, pemanfaatan Kebun Raya Pucuk, pemanfaatan bor sumur, layanan Bus Transurban, produk pengolahan logam, pemanfaatan laboratorium dan pengujian tenaga kerja, pemanfaatan alat berat, pemanfaatan jaringan utilitas, penggunaan aplikasi Bali Bodo, serta lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK).

Salman menjelaskan penambahan objek retribusi tersebut berkaitan dengan sejumlah layanan dan fasilitas baru yang belum tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.

“Misalnya dari sisi rumah sakit, ada fasilitas-fasilitas baru dan pelayanan-pelayanan baru yang mungkin pada perda sebelumnya belum ditetapkan retribusinya. Nah, dalam perda perubahan ini, hal tersebut kemudian ditetapkan,” jelasnya.

Dengan batalnya finalisasi hari ini, pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Sulsel masih menunggu penyempurnaan materi dari Bapenda serta masukan dari fraksi-fraksi DPRD Sulsel. Pansus menargetkan pembahasan kembali berlangsung pada pekan depan.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nilai Pagu Rp22,2 Miliar Jembatan Lamokato 1 Disorot, Pimpinan Pengguna Anggaran Bungkam, LSM Jangkar: Jangan Sampai Ada Permainan
Kota Makassar Masuk 10 Daerah Teraktif Pendataan Perlinsos Digital,
Di Kecamatan Panakkukang, Munafri Ingin Pesta Rakyat Libatkan Warga dan UMKM Lokal
Data Kemiskinan dan IPM Bone Jadi Titik Tekan Dialog PMB-UH Latenritatta
IPMI Tegaskan Sidrap Bukan Kota Penipuan Online, Tapi Kota Berprestasi
Disdik Makassar Bantah Ada Pemaksaan Pembelian Buku “Jelajah Hijau”
Bupati Sidrap Turun Bersama Damkar Padamkan Kebakaran di Lawawoi, Imbau Warga Waspada
Fraksi Demokrat Sulsel  Serahkan Dokumen Hasil Reses Tahun Sidang 2025/2026 Dalam Rapat Paripuna DPRD Sulsel
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 11:06 WITA

Nilai Pagu Rp22,2 Miliar Jembatan Lamokato 1 Disorot, Pimpinan Pengguna Anggaran Bungkam, LSM Jangkar: Jangan Sampai Ada Permainan

Selasa, 1 September 2026 - 10:53 WITA

Kota Makassar Masuk 10 Daerah Teraktif Pendataan Perlinsos Digital,

Selasa, 1 September 2026 - 10:50 WITA

Di Kecamatan Panakkukang, Munafri Ingin Pesta Rakyat Libatkan Warga dan UMKM Lokal

Selasa, 1 September 2026 - 09:55 WITA

Data Kemiskinan dan IPM Bone Jadi Titik Tekan Dialog PMB-UH Latenritatta

Selasa, 1 September 2026 - 05:37 WITA

IPMI Tegaskan Sidrap Bukan Kota Penipuan Online, Tapi Kota Berprestasi

Berita Terbaru