JEJAKNEWS.ID, Makasssar, -Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan menunda finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat finalisasi yang sedianya digelar Rabu (19/8/2026) batal terlaksana.
Pansus masih meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan menambahkan sejumlah materi sebelum pembahasan kembali dilanjutkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Pansus, Salman Alfariz Karsa, mengatakan pihaknya memberikan waktu kepada Bapenda untuk melengkapi materi yang masih dibutuhkan.
“Masih ada beberapa materi yang kami minta untuk Bapenda tambahkan dulu. Insyaallah, kami kasih waktu minggu depan untuk rapat kembali,” kata Salman.
Rapat finalisasi sebelumnya dijadwalkan menghadirkan Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan, serta Kelompok Pakar/Tim Ahli DPRD Sulawesi Selatan.
Penundaan ini menjadi kelanjutan dari dinamika pembahasan Ranperda yang sebelumnya sempat dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan bersamaan dengan KUA-PPAS Perubahan.
Namun, penetapan tersebut batal setelah sejumlah fraksi di DPRD Sulsel meminta Pansus mengkaji kembali materi Ranperda.
Salman sebelumnya mengatakan keberatan sejumlah fraksi merupakan bagian dari proses pengambilan keputusan, terlebih Ranperda tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat melalui pengaturan pajak dan retribusi.
“Mengenai sejumlah fraksi yang meminta untuk menunda penetapan Pansus, tentu kami hormati, karena itu memang bagian dari dinamika pengambilan keputusan. Apalagi ini berkenaan dengan kepentingan masyarakat banyak, khususnya mengenai pajak,” ujar Salman seusai rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Menurut Salman, Pansus akan kembali membahas Ranperda setelah menerima masukan dari fraksi-fraksi. Rapat lanjutan sebelumnya direncanakan berlangsung pada pekan berikutnya.
“Insyaallah, mungkin minggu depan, kalau bukan hari Selasa, hari Rabu, Pansus akan kembali melakukan rapat untuk membahas Perda Perubahan Nomor 1 Tahun 2024 ini,” katanya.
Tiga Substansi Utama
Dalam pembahasan Ranperda, Pansus mengkaji tiga substansi utama, yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta penyesuaian tarif dan penambahan objek retribusi.
Pemerintah daerah sebelumnya mengusulkan kenaikan tarif BBNKB dari 7 persen menjadi 10 persen. Pansus menyepakati angka tersebut dengan catatan kendaraan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di bawah Rp30 juta tetap dikenakan tarif 7 persen.
“Namun, dalam hasil rapat Pansus, kami menyetujui angka 10 persen tersebut dengan catatan bahwa kendaraan dengan nilai NJKB di bawah Rp30 juta tidak dibebankan tarif 10 persen. Untuk kendaraan dengan nilai tersebut, tarifnya tetap 7 persen,” jelas Salman.
Untuk PBBKB, pemerintah mengusulkan kenaikan tarif dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Setelah melalui pembahasan, Pansus menyepakati kenaikan yang lebih moderat sebesar 1,5 persen sehingga tarif PBBKB menjadi 9 persen.
Salman mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta dampak PBBKB terhadap biaya transportasi, operasional kendaraan, dan distribusi barang.
“Karena ini sifatnya Pansus dan berkaitan dengan pajak, yang memang agak sensitif, maka mungkin kita hormati keputusan fraksi-fraksi untuk mengkajinya kembali,” ujarnya.
Selain pajak kendaraan dan bahan bakar, Pansus juga menyepakati penambahan 10 objek retribusi baru sebagai bagian dari upaya intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kesepuluh objek tersebut meliputi pemanfaatan ruang laut, pemanfaatan Kebun Raya Pucuk, pemanfaatan bor sumur, layanan Bus Transurban, produk pengolahan logam, pemanfaatan laboratorium dan pengujian tenaga kerja, pemanfaatan alat berat, pemanfaatan jaringan utilitas, penggunaan aplikasi Bali Bodo, serta lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK).
Salman menjelaskan penambahan objek retribusi tersebut berkaitan dengan sejumlah layanan dan fasilitas baru yang belum tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.
“Misalnya dari sisi rumah sakit, ada fasilitas-fasilitas baru dan pelayanan-pelayanan baru yang mungkin pada perda sebelumnya belum ditetapkan retribusinya. Nah, dalam perda perubahan ini, hal tersebut kemudian ditetapkan,” jelasnya.
Dengan batalnya finalisasi hari ini, pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Sulsel masih menunggu penyempurnaan materi dari Bapenda serta masukan dari fraksi-fraksi DPRD Sulsel. Pansus menargetkan pembahasan kembali berlangsung pada pekan depan.
![]()
















