Optimalkan Ketahanan Pangan, Pemkab Sidrap Perketat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026 - 14:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS.ID, Sidrap,-Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian melalui penguatan regulasi pengendalian alih fungsi lahan.

Hal tersebut mengemuka dalam agenda Pembinaan Daerah Terkait Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Jumat (10/4/2026).

Acara diselenggarakan Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu (Direktorat PHTA), Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN secara daring (virtual).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan diikuti secara kolektif oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Sidrap dan pemangku kepentingan terkait di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang.

Hadir di kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Andi Rahmat Saleh, bersama Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Sidrap, Taufik.

Jajaran OPD Pemkab Sidrap terkait juga hadir, di antaranya Dinas Biciptapera, Dinas PMPTSP, Dinas TPHPKP (Pertanian), Bapperida, serta Dinas Lingkungan Hidup.

Turut serta perwakilan asosiasi pengembang seperti DPD APERSI, REI, AP2RSI, dan PI Sulawesi Selatan.

Sekda Andi Rahmat Saleh memaparkan bahwa Sidrap terus melakukan pemutakhiran regulasi guna mengawal Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Kami di Sidrap sangat konsen dengan LP2B ini. Bahkan, kami telah melakukan beberapa kali revisi untuk pemutakhiran Peraturan Bupati. Yang terbaru adalah Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025,” tegas Andi Rahmat.

Langkah ini, sambungnya, sejalan dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Asta Cita Presiden RI dalam mewujudkan swasembada pangan.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Sidrap akan segera membentuk tim lintas sektoral bersama BPN untuk menyusun format pelaporan formal sesuai ketentuan kementerian.

“Kami akan segera berkoordinasi untuk menyusun format laporan sebagai bentuk kewajiban kami kepada Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Pengendalian Tanah,” pungkasnya.

Berikut beberapa poin pembahasan dalam acara tersebut:

‘Sosialisasi Regulasi Baru: Penjelasan mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 (RPJMN 2025-2029).

‘Sinkronisasi Data: Pembahasan mengenai data Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2024 serta verifikasi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) Indikatif tahun 2026 untuk Kabupaten Sidrap.

‘Akselerasi LP2B: Mendorong percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang (RTR) daerah.

‘Instrumen Pengendalian: Penjelasan mengenai mekanisme pemberian insentif bagi daerah yang mempertahankan lahan sawah serta prosedur penertiban tanah telantar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Appi Minta Tripartit Rutin Duduk Bersama Tiap Bulan, Bahas Upah Pekerja
Appi Tekankan Kepala Sekolah Harus Adaptif, Jadi Lokomotif Perubahan Pendidikan
Makassar Jadi Pilot Project Reformasi JKN, RSUD Daya Siapkan 24 Layanan Kompetensi
Munafri Serukan Sinergi Pemerintah-Pengembang Rancang Kawasan Hunian Terintegrasi Sekolah dan Puskesmas
Didampingi Langsung Bupati Syaharuddin, Kalosi Alau Jalani Penilaian Desa Berprestasi Nasional 2026
Wali Kota Munafri Dampingi Mensos RI Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar
Dari Musda IPM Sidrap, Bupati Syaharuddin Alrif Serukan Perluasan Peran
Emas Nasabah Disebut Masuk Proses Lelang, Pegadaian Pongtiku Diminta Beri Penjelasan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:02 WITA

Wali Kota Appi Minta Tripartit Rutin Duduk Bersama Tiap Bulan, Bahas Upah Pekerja

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:54 WITA

Appi Tekankan Kepala Sekolah Harus Adaptif, Jadi Lokomotif Perubahan Pendidikan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:37 WITA

Makassar Jadi Pilot Project Reformasi JKN, RSUD Daya Siapkan 24 Layanan Kompetensi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:43 WITA

Munafri Serukan Sinergi Pemerintah-Pengembang Rancang Kawasan Hunian Terintegrasi Sekolah dan Puskesmas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:42 WITA

Didampingi Langsung Bupati Syaharuddin, Kalosi Alau Jalani Penilaian Desa Berprestasi Nasional 2026

Berita Terbaru