JEJAKNEWS.ID, Gowa, — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) disebut telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa dengan tidak hormat. Dalam keputusan yang sama, Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa untuk periode 2024–2029.
Informasi tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, saat dikonfirmasi pada Kamis (15/10/2026). Ia membenarkan adanya SK Mendagri yang disebut tertanggal 14 Oktober 2026.
“Iye, betul. SK Mendagri tertanggal 14 Oktober 2026,” kata Hasrul.
Menurut Hasrul, keputusan tersebut memuat pemberhentian Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa dengan tidak hormat serta penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa.Ia menyebut keputusan itu mulai berlaku sejak SK diterbitkan pada Rabu (14/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, DPRD Gowa dijadwalkan menerima dokumen fisik SK tersebut secara resmi melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Jumat (16/10/2026).
“DPRD Gowa, insyaallah, baru besok akan ke kantor Pemprov Sulsel untuk menerima secara resmi SK fisiknya,” ungkap Hasrul.
Penerimaan dokumen fisik tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan isi dan ketentuan dalam keputusan Mendagri terkait pemberhentian Husniah Talenrang serta penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa.
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai keputusan tersebut masih merujuk pada keterangan Hasrul Abdul Rajab. Dokumen fisik SK dijadwalkan diterima DPRD Gowa melalui Pemprov Sulsel pada Jumat (16/10/2026).






