Komisi A DPRD Sulsel Meneapkan 5 Calon Anggota Komisi Informasi Terpilih untuk Periode 2024-2028, Ini Daftarnya

- Redaksi

Minggu, 5 Mei 2024 - 16:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.id, Makassar,-Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan 5 calon anggota Komisi Informasi (KI) untuk periode 2024-2028 setelah melalui serangkaian uji kepatutan dan kelayakan.

Pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 15 peserta calon anggota KI Provinsi Sulawesi Selatan telah rampung, dengan pemilihan dilakukan dalam bentuk voting block. Setiap anggota DPRD memilih 5 nama dari total 15 yang diajukan oleh Pj. Gubernur dalam surat nomor 188.43/15047/DISKOMINFO tanggal 6 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota bertanggung jawab memilih anggota KI melalui uji kepatutan dan kelayakan.

Setelah melalui proses uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan pada tanggal 17 April 2024 di ruang rapat Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Komisi A menetapkan 5 nama calon anggota KI yang terpilih, yaitu: Fauziah Erwin, Subhan, Herman, Nurhikmah, dan Abdul Kadir Patwa.

M Arfandy Idris, Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, menyatakan bahwa hasil uji kepatutan dan kelayakan telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD melalui surat nomor 60/Ko.A/DPRD/IV/2024 perihal Hasil Uji Kepatutan Dan Kelayakan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2024-2028. Surat tersebut akan disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan merupakan lembaga mandiri yang bertugas menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya. Diharapkan dengan ditetapkannya calon anggota KI, lembaga ini dapat segera melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya untuk meningkatkan transparansi informasi publik di Provinsi Sulawesi Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Audisi D’Academy 8 Bakal Digelar di Sidrap, Kesempatan Emas Jaring Bakat Seni Siswa
Langgar Kesepakatan, Komisi A DPRD Sulsel Usir BKD Dari Ruang Rapat
Ketua DPRD Sulsel Cicu Ikuti Retret Nasional, Asah Visi Kepemimpinan
Tak Hanya PKL, Kecamatan Tallo Tertibkan Tangki Usaha yang Serobot Trotoar dan Drainase
Langkah Nyata Lindungi Pekerja, Pemkab Sidrap dan BPJamsostek Edukasi Pengusaha Penggilingan Padi
Munafri: Kapal Antar Pulau Segera Beroperasi, Gratis Layani Warga Kepulauan di Makassar
Pemkot Makassar Perkuat Implementasi SAKIP, Wali Kota Minta Komitmen dan Konsistensi Kinerja
Bupati Sidrap Kumpul Panitia, Kades, dan Lurah se-Maritengngae, Satukan Visi Untuk Porsenijar PGRI

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:00 WITA

Audisi D’Academy 8 Bakal Digelar di Sidrap, Kesempatan Emas Jaring Bakat Seni Siswa

Kamis, 16 April 2026 - 06:36 WITA

Langgar Kesepakatan, Komisi A DPRD Sulsel Usir BKD Dari Ruang Rapat

Kamis, 16 April 2026 - 06:25 WITA

Ketua DPRD Sulsel Cicu Ikuti Retret Nasional, Asah Visi Kepemimpinan

Rabu, 15 April 2026 - 13:38 WITA

Tak Hanya PKL, Kecamatan Tallo Tertibkan Tangki Usaha yang Serobot Trotoar dan Drainase

Rabu, 15 April 2026 - 12:58 WITA

Langkah Nyata Lindungi Pekerja, Pemkab Sidrap dan BPJamsostek Edukasi Pengusaha Penggilingan Padi

Berita Terbaru