Komisi A DPRD Sulsel Meneapkan 5 Calon Anggota Komisi Informasi Terpilih untuk Periode 2024-2028, Ini Daftarnya

- Redaksi

Minggu, 5 Mei 2024 - 16:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS.id, Makassar,-Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan 5 calon anggota Komisi Informasi (KI) untuk periode 2024-2028 setelah melalui serangkaian uji kepatutan dan kelayakan.

Pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 15 peserta calon anggota KI Provinsi Sulawesi Selatan telah rampung, dengan pemilihan dilakukan dalam bentuk voting block. Setiap anggota DPRD memilih 5 nama dari total 15 yang diajukan oleh Pj. Gubernur dalam surat nomor 188.43/15047/DISKOMINFO tanggal 6 Desember 2023.

Menurut aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota bertanggung jawab memilih anggota KI melalui uji kepatutan dan kelayakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melalui proses uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan pada tanggal 17 April 2024 di ruang rapat Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Komisi A menetapkan 5 nama calon anggota KI yang terpilih, yaitu: Fauziah Erwin, Subhan, Herman, Nurhikmah, dan Abdul Kadir Patwa.

M Arfandy Idris, Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, menyatakan bahwa hasil uji kepatutan dan kelayakan telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD melalui surat nomor 60/Ko.A/DPRD/IV/2024 perihal Hasil Uji Kepatutan Dan Kelayakan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2024-2028. Surat tersebut akan disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan merupakan lembaga mandiri yang bertugas menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya. Diharapkan dengan ditetapkannya calon anggota KI, lembaga ini dapat segera melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya untuk meningkatkan transparansi informasi publik di Provinsi Sulawesi Selatan.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Makassar Terima Audiensi ASKLIN, Bahas Persiapan Rakernas di Makassar
Wali Kota Appi Imbau Warga Perkuat Kewaspadaan Hadapi Musim Kemarau
Makassar Dipilih Jadi 10 Kota Hub GSIH, Appi: Ekosistem Digital Kita Kolaborasikan melalui MCH
Pemkot Makassar Gelar Maulid Akbar di Area Pelabuhan Paotere, Ustaz Das’ad Latif Jadi Penceramah
Wali Kota Munafri Ultimatum ke Camat: Deadline Sepekan, Data Penerima Iuran Sampah Gratis Harus Valid
Sekretariat DPRD Sidrap Perkuat Keterbukaan Informasi melalui JDIH dan PARRADE
Di Balik Gelar Juara I Desa Berprestasi Sulsel, Terukir Deretan Inovasi dari Kalosi Alau
Gerakan Makan 2 Telur Sehari Digaungkan di Sidrap, Jaga Asupan Gizi dan Dukung Peternak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:34 WITA

Wakil Wali Kota Makassar Terima Audiensi ASKLIN, Bahas Persiapan Rakernas di Makassar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:39 WITA

Wali Kota Appi Imbau Warga Perkuat Kewaspadaan Hadapi Musim Kemarau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:39 WITA

Makassar Dipilih Jadi 10 Kota Hub GSIH, Appi: Ekosistem Digital Kita Kolaborasikan melalui MCH

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:23 WITA

Pemkot Makassar Gelar Maulid Akbar di Area Pelabuhan Paotere, Ustaz Das’ad Latif Jadi Penceramah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:08 WITA

Wali Kota Munafri Ultimatum ke Camat: Deadline Sepekan, Data Penerima Iuran Sampah Gratis Harus Valid

Berita Terbaru