LegislatifNews

Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo: Perokok yang Merokok di Area KTR Bisa Kena Sanksi

Jejaknews.id, Makassar,-Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo menyampaikan bahwa Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sangat bermanfaat bagi kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Hal itu disampaikan Rudianto Lallo saat menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel Grand Asia Jalan Boulevard, Kamis, 16 November 2023.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber diantaranya, Irwan P, dan Muh Tariq Aziz selaku pemateri ke-dua.

Menurut Rudianto Lallo, pola hidup sehat dan lingkungan sehat sudah menjadi kesepakatan bersama baik masyarakat maupun pemerintah.

“Karena itu, pemerintah di sini menyediakan ruang khusus bagi masyarakat perokok, dan kita masyarakat membantu mengawasi, tegurki kalau ada perokok yang abaikan kawasan tanpa rokok dan boleh dilapor dan ada sanksinya” kata RL, akronim akrab Rudianto Lallo.

Untuk itu, Politisi dengan tagline ‘Anak Rakyat’ itu mengajak warga agar mematuhi ditempat mana saja yang dilarang merokok, agar aturan tersebut bisa secara maksimal berjalan di Kota Makassar.

“Kalau bukan dengan kesadaran diri sendiri, maka perda ini tidak akan berjalan efektif.” ungkapnya.

Meski begitu, RL mengatakan Perda ini tidak melarang kepada siapa saja dalam merokok, tetapi hanya membatasi tempat-tempat dimana saja yang dilarang untuk merokok.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button