Irfan AB Pimpin Finalisasi Pansus Perlindungan Jamsostek DPRD Sulsel
JEJAKNEWS.ID, Makassar,- Pansus Pembahas Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah melalukan Rapat Finalisasi Rancangan Perda, yang dimana menjadi tahapan terakhir pembahasan sebelum dilakukan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, Selasa, (2/7/2024)
Rapat Finalisasi ini dipimpin oleh Irfan AB selaku Ketua Pansus dan dihadiri oleh beberapa Anggota Pansus lainnya, antara lain A. Syafiuddin Patahuddin, A. Muchtar Mappatoba, A. Muhammad Anwar Purnomo, Arfandy Idris, Rakhmat Kasjim, A. Debbie Purnama, Selle KS Dalle, A. Mangunsidi Massarappi, dan Rudy Pieter Goni. Turut hadir Tim Ahli DPRD Sulsel Dr. Madjid Sallatu dan Dr. Ns. Yusuf Tahir.
Pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Toraja Four Points Hotel yang dimulai pada pukul 19.00 WITA ini juga dihadiri perwakilan pemerintah provinsi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Prov. Sulsel dan Biro Hukum Setda Prov. Sulel, serta instansi vertikal yaitu Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku.
Di awal rapat, Irfan AB menjelaskan bahwa pembahasan ranperda yang sementara kita bahas ini sudah pada tahapan finalisasi, yang dimana kita sebelumnya telah mendapatkan saran dan masukan, baik itu dari rapat-rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang mengundang seluruh stakeholder terkait. Selanjutnya kita banyak mendapatkan sharing informasi melalui kunjungan kerja yang kita lakukan, baik itu di Provinsi Sulawesi Utara bahkan konsultasi di Kemendagri dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan. Patut kita syukuri bahwa Pansus kita ini mendapatkan atensi yang sangat baik di masyarakat, ujar Politisi PAN ini.
Ardilles Saggaf selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Prov. Sulsel sekaligus yang mewakili Gubernur Sulawesi Selatan menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Pansus yang telah melakukan pembahasan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang dimana perda ini nantinya dapat memberikan perlindungan terhadap para pekerja khususnya pekerja rentan di Sulawesi Selatan.
Adapun maksud dari pembentukan perda ini yaitu untuk mewujudkan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya yang menjadi titik fokus yaitu optimalisasi cakupan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, penjaminan kepada seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dan sebagai langkah penanganan kemiskinan ekstrim.
Rancangan Perda ini selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang dimana menginstruksikan kepada para kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dibebankan pada APBD masing-masing daerah.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah wajib berperan dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah dengan tujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia dan mengawasi pelaksanaan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal kepada seluruh pekerja.
Di akhir rapat, Pimpinan Pansus menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang senantiasa mencurahkan tenaga dan pikirannya di dalam setiap pembahasan-pembahasan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang tahapannya sudah siap untuk dilakukan fasilitasi di Kemendagri. Besar harapan kita bahwa perda ini nantinya bisa memberikan manfaat kepada masyarakat khususnya kepada seluruh pekerja di Provinsi Sulawesi Selatan.
Rapat ditutup dengan foto bersama oleh Pimpinan dan Anggota Pansus bersama stakeholder terkait serta pihak dari BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku.