Empat Hari Sekolah Online, Disdik Makassar: Belajar Daring 1–4 September

- Redaksi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 23:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS.ID, Makassar,– Pemerintah Kota Makassar memberlakukan kebijakan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN lingkup Pemkot Makassar.

Kebijakan ini berlaku selama sepekan, mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025, sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 tertanggal 31 Agustus 2025.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah antisipasi kejadian yang mungkin timbul akibat situasi terkini di Kota Makassar.

“Surat Edaran Pak Wali Kota Makassar terkait WFA berlaku sepekan, tepatnya tanggal 1–4 September 2025. Hal ini juga sejalan dengan instruksi pusat,” ujarnya, Minggu (31/8/2025).

Dalam penjelasan Pemkot, Work From Anywhere (WFA) memberikan fleksibilitas kepada pegawai untuk melaksanakan tugas dari lokasi mana pun, baik kantor, rumah, maupun tempat lain yang mendukung produktivitas.

Hal ini berbeda dengan Work From Home (WFH) yang membatasi pegawai untuk bekerja dari rumah saja.

“Baik WFA maupun WFH tetap mewajibkan pegawai menjalankan tugas sesuai jam kerja dan tanggung jawab masing-masing. Koordinasi antarpegawai juga dapat dilakukan secara daring,” jelasnya.

Meski diberlakukan WFA, Pemkot menegaskan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bertugas di kantor.

“Hal ini untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara normal,” katanya.

Adapun beberapa poin penting dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang pelaksanaan WFA, antara lain.

Pertama, ASN Makassar tetap melaksanakan tugas kedinasan dari kantor, rumah, atau lokasi lain (Work From Anywhere) pada 1–4 September 2025.

Kedua, Pegawai wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawab, dengan koordinasi daring jika diperlukan.

“Ketiga, Teknis pengaturan internal diserahkan kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah,” isi surat edsran tersebut.

Untuk poin keempat, atasan langsung wajib melakukan monitoring, dan jika ada pekerjaan mendesak yang harus dilakukan di kantor, harus ada komunikasi dengan atasan.

Kelima, Unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, kelurahan, dan layanan sejenis tetap bekerja dari kantor sesuai ketentuan hari dan jam kerja.

Keenam, Sistem WFA akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Serta ketujuh, Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan edaran ini.

Tak hanya bagi pegawai, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menginstruksikan seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk melaksanakan pembelajaran secara daring pada 1–4 September 2025.

Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak aksi demonstrasi di wilayah Makassar.

Dalam surat edaran bernomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 yang ditandatangani Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman, tertanggal 31 Agustus 2025.

“Seluruh guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform daring seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau platform lainnya,” demikian keterangan resmi dalam edaran tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Sulsel Lantik Darmawangsyah Muin Sebagai Bupati Gowa : Tekankan Pelayanan Kepada Masyarakat
Siswa SDN 14 Tamalatea 3 Bulan Takut Bersekolah, Lantaran Dianiaya Oknum Guru
Pajak untuk Rakyat, Wali Kota Appi Tambah Kuota Perlindungan Pekerja Rentan di Makassar
Bupati Syaharuddin Tegaskan Komitmen Bangun Pemuda sebagai Pilar Kemajuan Sidrap
Bupati Syaharuddin Alrif Membuka dan Memberi Sambutan di Acara KNPI Sidrap: Pemuda dan Pendidikan Jadi Kunci Sidrap Maju dan Sejahtera
Ketua KNPI Sulsel Vonny Ameliani Suardi Dorong Pendidikan Unggul dan Inklusif untuk Sidrap Maju dan Sejahtera
Pansus DPRD Sulsel Konsultasikan Aturan Profit Sharing IUPK ke Kementerian ESDM
Pansus DPRD Sulsel Sepakati Tak Naikkan Tarif PKB dan BBNKB, Bahas Penyesuaian Perda Pajak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:22 WITA

Gubernur Sulsel Lantik Darmawangsyah Muin Sebagai Bupati Gowa : Tekankan Pelayanan Kepada Masyarakat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:26 WITA

Siswa SDN 14 Tamalatea 3 Bulan Takut Bersekolah, Lantaran Dianiaya Oknum Guru

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:28 WITA

Pajak untuk Rakyat, Wali Kota Appi Tambah Kuota Perlindungan Pekerja Rentan di Makassar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:39 WITA

Bupati Syaharuddin Tegaskan Komitmen Bangun Pemuda sebagai Pilar Kemajuan Sidrap

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:17 WITA

Bupati Syaharuddin Alrif Membuka dan Memberi Sambutan di Acara KNPI Sidrap: Pemuda dan Pendidikan Jadi Kunci Sidrap Maju dan Sejahtera

Berita Terbaru