BERANTAS PUNGLI !!? ( BPKB ) DI POLDA METRO JAYA

JEJAKNEWS.ID, Jakarta,-Mantan Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan Pungli merupakan suap, Anggota polisi yang melakukan suap ditindak sesuai peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri sangsinya beragam mulai dari teguran hingga pemecatan.
Menanggapi hal tersebut ,Anggota DPR Komisi III Muhammad nasir Jamil,” Saya menduga pungli masih ada di kepolisian Metro Jaya, “kataya , saat ditemui awak media di gedung DPR RI.
Ia juga mengingatkan agar jajaran intitusi kepolisian Republik Indonesia menindak tegas dan membrantas oknum anggotanya yang melakukan praktek pungli .
Ditempat terpisah hal senada juga diungkap pakar hukum Todung Mulya lubis , Ia meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas jika diketahui ada indikasi korupsi dalam praktek biaya pembuatan buku pemilik kendaraan bermotor( BPKB)
Diketahui, Biaya resmi pembuatan BPKB ) kendaraan roda empat baru hanya senilai Rp 375.000,- sedangkan untuk kendaraan roda dua baru hanya senilai Rp 225.000,- tertuang dalam peraturan pemerintah Nomor 76 tahun 2020. sumber Samsat.
(Bowo)






