
JEJAKNEWS.ID, Gowa,- Koordinator LSM KOMPAK Kabupaten Gowa-Takalar, Muhammad Ukkas Dg. Rowa menyoroti keras proyek “Pengaspalan Ruas Julukanaya Lauwa Malobeng Kecamatan Biringbulu” Kabupaten Gowa. Dengan nilai proyek 1.502.625.470. Pelaksana “PT.Intan Indah Pelangi” dengan ruas jalan, 867 X 3.5 m. yang dinilai tidak transparan dan diduga dikerjakan asal jadi.
Menurut Ukkas, proyek jalan itu menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat karena kualitas aspal yang cepat rusak meski baru beberapa hari dikerjakan. Ia menilai, hal ini menjadi indikasi adanya pelanggaran dalam standar teknis pelaksanaan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Pemerintah.
“Masyarakat sayangkan bahwa pengerjaan jalan aspal ini sudah mulai rusak, aspalnya sudah terkelupas, pecah- pecah . Ini jelas menunjukkan kualitas pengerjaan yang buruk atas laporan yang kami terima dari sejumlah warga, jadi kami sangat mengharapkan Pemerintah turun tangan memeriksa rekanan pelaksana proyek ini ,” papar Ukkas saat ditemui awak media, Senin (6/10/2025).
Ia juga bilang, proyek pengaspalan tersebut sudah seharusnya mengikuti ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa kontruksi menjamin mutu serta kualitas pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan kontrak kerja. Jadi, kalau ditemukan adanya pelanggaran baik itu secara teknis dan juknis di lapangan maka kontraktor dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, dan bilamana didalamnya terbukti ada unsur kesengajaan atau manipulasi volume dan bahan, tentu terdapat unsur pidana korupsi, sebab menyangkut keuangan negara, atau merugikan negara” tegasnya.
Ukkas juga beberkan, atas keluhan masyarakat Kelurahan Lauwa , warga berharap supaya proyek pengaspalan tersebut segera diperbaiki dan diaudit secara menyeluruh. Mereka bilang, jalan yang seharusnya memperlancar akses ekonomi, justru menjadi beban baru akibat pengerjaan yang tidak profesional,
LSM KOMPAK juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak dinas terkait, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Gowa seolah menutup mata terhadap praktik pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi.
“Pemerintah daerah tidak boleh hanya seremonial menandatangani kontrak, tapi juga wajib melakukan monitoring dan evaluasi lapangan. Jangan sampai proyek ini jadi ladang bancakan anggaran,”
Terkhusus juga Ukkas sebut, LSM KOMPAK berencana akan melayangkan surat resmi kepada Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Gowa untuk meminta investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek ini. Tutup Ukkas.