Bapemperda Konsultasikan 2 Ranperda ke Memendagri Sebelum dibahas DPRD Bersama Gubernur 

- Redaksi

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Jakarta,-Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan konsultasi pra pembahasan Rancangan Perda ke Kementerian Dalam Negeri, pada jum’at/26/7/2024.

Konsultasi ini dipimpin langsung oleh Rudy Pieter Goni (Ketua Bapemperda DPRD Prov. Sulsel), didampingi A. Muchtar Mappatoba dan A. Irwandi Natsir masing-masing selaku Wakil Ketua Bapemperda dan dihadiri segenap Anggota Bapemperda DPRD Sulsel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konsultasi yang dilaksanakan di Gedung H Lantai 15 Kemendagri ini diterima langsung oleh Bapak Ramandhika Suryasmara, SH. MH. selaku Ketua Tim V Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri RI.

Di awal pertemuan, Rudy Pieter Goni selaku Ketua Bapemperda menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas penerimaan yang dilakukan oleh pihak dari Kemendagri yang dimana di sela-sela kesibukannya masih meluangkan waktu untuk menerima konsultasi pada hari ini. Bapemperda hadir di sini dalam rangka konsultasi pembahasan terhadap dua rancangan perda inisiatif DPRD. Adapun ranperda yang dikonsultasikan adalah Ranperda tentang Fasilitasi Pengembangan Desa Wisata dan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Selatan. Dalam konsultasi ini kami melampirkan pengaturan sebagai dasar hukum, kewenangan, ruang lingkup dan arah tujuannya, serta meminta saran, tanggapan serta masukan sebagai penguatan kami di Bapemperda sebelum dilakukan pembahasan pada tahapan selanjutnya, harap RPG sapaan akrabnya.

Ramandhika Suryasmara atas nama Kemendagri sangat mengapresiasi kerja-kerja yang dilakukan oleh Bapemperda DPRD Sulawesi Selatan di dalam melakukan pembahasan rancangan perda, baik itu inisiatif DPRD dan usul Gubernur.

Mengenai Rancangan Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Desa Wisata, bahwa ketentuan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa pembinaan dan pengawasan desa menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Selanjutnya, mengenai pembiayaan fasilitasi pengembangan desa agar dijelaskan mengenai nomenkelatur khususnya terkait pembangunan aksesibilitas dan amenitas yang dilakukan dalam bentuk bantuan keuangan atau hibah dengan mempedomani ketenthan pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Adapun untuk Rancangan Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Desa Wisata mendapatkan rekomendasi oleh Kemendagri untuk dilakukan pembahasan pada tahapan selanjutnya, dengan memberikan beberapa catatan agar memperhatikan kembali pengaturan mengenai kewenangan bagi provinsi dan kabupaten/kota serta mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Selanjutnya, untuk Rancangan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Selatan untuk dilakukan perbaikan kembali mengenai dasar hukum dan arah pengaturannya.

Tentunya kami dari Kemendagri sangat memberikan apresiasi atas upaya-upaya yang dilakukan oleh Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di dalam menyusun sebuah produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat dan daerah, sambung Dika.

Di akhir pertemuan, Rudy Pieter Goni menyampaikan terima kasih kasih atas atensi yang diberikan oleh Kemendagri terhadap konsultasi yang dilakukan pada hari ini. Kita mendapatkan saran, masukan, serta koreksi oleh Kemendagri di dalam memberikan sebuah penguatan bagi kami di Bapemperda sebelum memberikan rekomendasi sebelum rancangan perda tersebut dibahas pada tahapan selanjutnya di DPRD, tutup RPG.

Konsultasi ditutup dengan foto bersama oleh Pimpinan dan Anggota Bapemperda bersama Bapak Ramandhika Suryasmara selaku pihak dari Kemendagri RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TP PKK, Pokja Bunda PAUD dan Dekranasda Makassar Pererat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama
Pemkot Makassar Hadirkan GPM di Seluruh Kecamatan Selama 10 Hari, Bantu Warga Ekonomi Menengah ke Bawah
Di PN Makassar, Munafri Ajak Forkopimda Perkuat Sinergi Hadapi Dinamika Kota
Dari Lasiwala ke Walatedong, Bupati Sidrap Pimpin Dua Panen Padi dalam Sehari
Saksi Ahli Sebut Praperadilan Kekerasan Jurnalis Patut di Kabulkan
Gebyar Ramadan Baranti Hadirkan Lomba Azan hingga Patrol, Pemda Beri Dukungan
Safari Ramadan di Rajawali, Wali Kota Makassar Ajak Warga Sambut Pasar Murah
Kabar Baik untuk Warga Makassar, Pasar Murah Keliling Hadir Jelang Lebaran

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 03:02 WITA

TP PKK, Pokja Bunda PAUD dan Dekranasda Makassar Pererat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:55 WITA

Pemkot Makassar Hadirkan GPM di Seluruh Kecamatan Selama 10 Hari, Bantu Warga Ekonomi Menengah ke Bawah

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:47 WITA

Di PN Makassar, Munafri Ajak Forkopimda Perkuat Sinergi Hadapi Dinamika Kota

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:24 WITA

Dari Lasiwala ke Walatedong, Bupati Sidrap Pimpin Dua Panen Padi dalam Sehari

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:12 WITA

Gebyar Ramadan Baranti Hadirkan Lomba Azan hingga Patrol, Pemda Beri Dukungan

Berita Terbaru