JEJAKNEWS.ID, Pinrang,-Temuan beras bantuan pangan yang diduga berkutu dan mengeras di Desa Mattombong, Kabupaten Pinrang, kembali memantik sorotan tajam. Tim Investigasi LSM Jangkar Nasional mempertanyakan serius sistem pengawasan Perum BULOG Kanwil Sulselbar terhadap mutu beras sebelum disalurkan kepada masyarakat.
Beras tersebut diketahui didistribusikan pada 10 September 2026 dan dipersoalkan warga karena kondisinya. Persoalan kemudian mencuat setelah Kepala Desa Mattombong, Tahir, menyampaikan kondisi beras tersebut melalui video pada 14 September 2026.
Bagi Jangkar, persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya beras yang berkutu dan mengeras. Pertanyaan lebih besar justru mengarah pada fungsi pengawasan BULOG: apakah stok bantuan benar-benar diperiksa secara rutin sebelum keluar dari gudang dan sampai ke tangan masyarakat?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bulog Sulselbar di Duga Lepas Kontrol Langsung Pantau Daerah”
Tim Jangkar menilai munculnya keluhan masyarakat semestinya menjadi bahan evaluasi serius terhadap sistem pengawasan distribusi bantuan pangan.
Jangan sampai BULOG hanya mengetahui persoalan setelah masyarakat mengeluh.
Ketua Umum LSM Jangkar Nasional, Agung Jack, menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menuduh pihak tertentu melakukan pelanggaran, tetapi meminta seluruh proses pengawasan dibuka secara terang.
«“Kami mempertanyakan sistem pengawasannya. Apakah pemeriksaan mutu dilakukan sebelum beras dikirim ke daerah? Siapa yang memeriksa, kapan diperiksa, dan bagaimana hasil pemeriksaannya? Jangan sampai masyarakat justru menjadi pemeriksa terakhir,” tegas Agung.»
Menurut Jangkar, jika benar terdapat beras yang berkutu dan mengeras ketika diterima masyarakat, maka rantai pengawasan harus ditelusuri, mulai dari gudang, penyimpanan, pemeriksaan, pengangkutan hingga titik pembagian kepada penerima bantuan.
Tim Jangkar mengaku telah berupaya meminta penjelasan kepada pihak BULOG Kanwil Sulselbar, termasuk Wakil Pimpinan Wilayah berinisial KML/ML.
Namun, dalam komunikasi lanjutan, nomor WhatsApp yang digunakan tim disebut tidak lagi dapat dihubungi karena diduga diblokir.
Jangkar menegaskan, persoalan komunikasi tersebut bukan dijadikan bukti adanya pelanggaran.
«“Kami tidak menjadikan nomor WhatsApp yang diblokir sebagai bukti pelanggaran. Tetapi jangan sampai komunikasi terputus sementara pertanyaan publik belum terjawab. Yang kami minta adalah penjelasan resmi dan terbuka,” ujar Agung.»
“Jangan Sampai Masyarakat Jaid Quality Control Terakhir”
Jangkar juga mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap kondisi fisik, kebersihan, penyimpanan dan kelayakan beras dilakukan sebelum bantuan disalurkan.
Sebab, apabila keluhan mengenai beras berkutu dan mengeras benar ditemukan di lapangan, maka menurut Jangkar, persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan secara lokal.
Stok bantuan pangan di daerah lain juga perlu dipantau agar kejadian serupa tidak kembali muncul.
«“Jangan sampai masyarakat menjadi quality control terakhir. Kalau sistem pengawasan berjalan ketat, persoalan mutu seharusnya bisa diketahui sebelum beras sampai kepada penerima,” tegas Agung.»
Sebelumnya, pihak BULOG melalui ML disebut menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah ditindaklanjuti di lapangan dan telah diterima oleh kepala desa serta PBP.
Namun, Jangkar meminta tindak lanjut tersebut diperjelas berdasarkan data.
Apakah beras yang dipersoalkan merupakan stok yang sama? Apakah sudah dilakukan pemeriksaan ulang? Apakah dilakukan penggantian? Bagaimana status beras sebelumnya? Dan apa hasil pemeriksaan setelah keluhan masyarakat muncul?
“Jangkar Tantang APH: Periksa, Jangan Menunggu Ada Laporon”
Tim Investigasi LSM Jangkar Nasional kini meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi pengawasan terkait turun melakukan pemeriksaan apabila terdapat dasar dan kewenangan untuk itu.
Jangkar mendorong pemeriksaan tidak hanya terhadap satu titik distribusi, tetapi juga terhadap mekanisme pengawasan dan stok bantuan pangan di wilayah lain di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
«“Kami menantang APH dan instansi pengawas terkait untuk turun memeriksa bila memang ada indikasi yang perlu ditindaklanjuti. Jangan menunggu masyarakat menemukan masalah baru bergerak. Bantuan pangan menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tandas Agung.»
Secara normatif, keamanan dan mutu pangan merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan beserta ketentuan pelaksanaannya.
Jangkar meminta BULOG Sulselbar menjelaskan secara terbuka standar pemeriksaan, mekanisme pengawasan, hasil pemeriksaan serta langkah korektif terhadap beras yang dipersoalkan di Desa Mattombong.
«“Kami tidak meminta kesimpulan sepihak. Kami meminta data, pemeriksaan dan transparansi. Kalau memang semuanya sudah sesuai prosedur, silakan BULOG membuktikannya secara terbuka,” pungkas Agung.»

Kini publik menunggu penjelasan resmi Perum BULOG Kanwil Sulselbar maupun BULOG Cabang Pinrang terkait dugaan beras berkutu dan mengeras tersebut.
BahanaMerdeka.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Perum BULOG Kanwil Sulselbar, BULOG Cabang Pinrang, Pemerintah Desa Mattombong, PBP maupun pihak terkait lainnya.
(Tim Mksr)






