![]()
JEJAKNEWS.ID, Makassar, – Komisi E DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat atau RDP bersama Dinas Pendidikan Sulsel menyusul pengunduran diri 326 kepala sekolah tingkat SMA dan SMK se-Sulawesi Selatan.
Hasil rapat menyebutkan Komisi E merekomendasikan kepada Disdik untuk menghentikan kebijakan surat pernyataan pengunduran diri yang sebelumnya diminta kepada ratusan kepala SMA dan SMK negeri di daerah ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah menjelaskan ternyata ada dua tahap kepala sekolah yang diminta membuat surat pernyataan pengunduran diri.
Pada tahap pertama tercatat sebanyak 128 kepala sekolah, sedangkan tahap kedua sebanyak 198 kepala sekolah.
Olehnya secara total diakumulasikan sebanyak 326 orang.
“Komisi E merekomendasikan agar surat pernyataan pengunduran diri kepada kepala sekolah dihentikan. Kami menyarankan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk membicarakan persoalan ini dengan baik agar tidak menimbulkan riak maupun berbagai isu di tengah masyarakat terkait pemberhentian atau dugaan pemaksaan pengunduran diri kepala sekolah,” ujar Andi Tenri Indah saat diwawancarai usai RDP, Jumat, (12/6/2026).
Tenri Indah menuturkan, alasan mengapa kebijakan tersebut berawal dari adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah.
Namun, berdasarkan keterangan yang diterima DPRD, temuan tersebut telah ditindaklanjuti para kepala sekolah dengan melakukan pengembalian sesuai rekomendasi BPK.
“Temuan BPK itu rata-rata sudah dikembalikan oleh kepala sekolah dan hal itu juga diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Karena sudah ada pengembalian dan perbaikan, kami menganggap persoalan itu sudah clear,” ujar mantan Wakil Ketua DPRD Gowa itu.
Istri Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin itu menilai para kepala sekolah perlu diberikan kepastian dan kenyamanan dalam menjalankan tugasnya.
Pasalnya menurut dia, suasana kerja yang kondusif penting agar kepala sekolah dapat fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa dibayangi kekhawatiran terkait status jabatan mereka.
“Harapannya tentu dicarikan solusi yang terbaik supaya kepala sekolah tetap nyaman bekerja dan tidak merasa terbebani. Apalagi mereka sudah melakukan perbaikan dan memenuhi rekomendasi yang diberikan,” terangnya.
Dalam RDP tersebut, Komisi E juga mengundang sejumlah kepala sekolah untuk memberikan penjelasan. Namun, undangan tersebut tidak dihadiri pihak kepala sekolah sehingga DPRD hanya mendengarkan penjelasan dari Dinas Pendidikan Sulsel.
Meski demikian, Indah mengungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel telah berkomitmen menyampaikan hasil pembahasan RDP kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Gubernur Sulawesi Selatan, sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan selanjutnya terkait polemik yang berkembang.
Dalam RDP hadir pula, anggota komisi E lainnya di antaranya, Legislator Nasdem Mahmud dan Asman, Legislator Golkar Andi Patarai Amir, Legislator Gerindra Andi Nirawati, Legislator PKS Yeni Rahman, dan Legislator PAN Andi Muh Irfan AB.

















