Legislator  DPRD Sulsel Dorong Penguatan Pengawasan Pajak Alat Berat Sektor Pertambangan

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 14:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Makassar, – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PKS, H. Andi Syaifuddin Patahuddin, S.T., menyoroti rendahnya realisasi penerimaan pajak dari penggunaan alat berat, khususnya di sektor pertambangan.

Ia menilai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut belum tergarap maksimal karena lemahnya pengawasan dan keterbatasan kewenangan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pemerintah pusat sebenarnya telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk menarik pajak alat berat. Namun, implementasi di lapangan belum berjalan optimal.

“Pemerintah pusat sudah memberikan kewenangan kepada kita untuk menarik pajak dari penggunaan alat berat. Namun belum maksimal karena PTSP belum diberi kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap izin-izin tersebut,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, kondisi di lapangan semakin rumit karena banyak alat berat yang digunakan oleh perusahaan tambang merupakan hasil sewa dari luar daerah. Hal ini menyulitkan petugas dalam melakukan pengawasan serta memastikan kewajiban pajak.

“Di lapangan, banyak alat berat itu hanya disewa. Bahkan berasal dari luar daerah. Ketika petugas datang, mereka mengaku hanya menyewa, sehingga sulit untuk memastikan kewajiban pajaknya,” jelasnya.

Situasi tersebut berdampak pada belum optimalnya pemasukan daerah dari sektor alat berat yang seharusnya bisa menjadi sumber PAD yang signifikan.

Untuk mengatasi hal itu, Andi Syaifuddin mendorong agar PTSP diberikan kewenangan lebih dalam proses perizinan, termasuk melakukan evaluasi dan verifikasi sebelum izin diterbitkan.

Ia juga mengusulkan agar setiap pengajuan izin yang menggunakan alat berat wajib melampirkan surat keterangan lunas pajak sebagai salah satu syarat utama.

“Harus ada syarat yang jelas. Sebelum izin diterbitkan, wajib ada surat keterangan lunas pajak alat berat yang digunakan. Ini penting untuk memastikan kepatuhan,” tegasnya.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor alat berat yang selama ini belum tergarap secara maksimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Kominfo Sidrap dan K3S Dua Pitue Percepat Transformasi Digital di Lingkungan Pendidikan
Rapat Kerja Komisi E DPRD Sulsel Dan Dinas Perpustakaan Sulsel Atas LKPJ Gubernur TA 2025
Munafri: TP PKK Harus Jadi “Kawah Candradimuka” Pembentuk Keluarga Berkualitas
Wali Kota Munafri Instruksikan Penertiban Baliho Ilegal, Kota Bersih dari Reklame Semrawut
Wakil Gubernur Sulsel Dorong Eksistensi Tenun Lipa Sabbe Sidrap
Pemkab Sidrap Gandeng Jamkrindo Perkuat Jaminan Pembangunan Daerah
Terima Tim Pemeriksa BPK Sulsel, Wabup Sidrap Tekankan OPD Proaktif
Pemkot Makassar Percepat Lahan Jembatan Barombong, Proyek Prioritas Nasional Segera Dikebut

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 15:20 WITA

Sinergi Kominfo Sidrap dan K3S Dua Pitue Percepat Transformasi Digital di Lingkungan Pendidikan

Rabu, 8 April 2026 - 14:47 WITA

Legislator  DPRD Sulsel Dorong Penguatan Pengawasan Pajak Alat Berat Sektor Pertambangan

Rabu, 8 April 2026 - 14:18 WITA

Rapat Kerja Komisi E DPRD Sulsel Dan Dinas Perpustakaan Sulsel Atas LKPJ Gubernur TA 2025

Rabu, 8 April 2026 - 12:18 WITA

Munafri: TP PKK Harus Jadi “Kawah Candradimuka” Pembentuk Keluarga Berkualitas

Rabu, 8 April 2026 - 12:13 WITA

Wali Kota Munafri Instruksikan Penertiban Baliho Ilegal, Kota Bersih dari Reklame Semrawut

Berita Terbaru