Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2009, Legislator Kota Makassar Muchlis Misbah: Mau berobat tak punya KIS hubungi langsung saya

- Penulis

Minggu, 28 Januari 2024 - 03:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.id, Makassar,-Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah menggelar sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar. Sosialisasi berlangsung di Hotel Grand Maleo Makassar, Minggu 28 Januari 2024.

Dalam kesempatan ini, Muchlis Misbah menghadirkan narasumber yakni Direktur RSUD Daya Makassar, Rusmayani Madjid dan Pejabat Sekretariat DPRD Kota Makassar, Muh Yusran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muchlis Misbah menekankan pentingnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kota Makassar sebagai amanah yang tertuang dalam undang undang.

“Mengapa penting Perda ini? Karena kita ingin semua masyarakat merasakan apa yang menjadi hak mereka dalam memenuhi kebutuhan layanan kesehatan yang berkualitas di Kota Makassar,” ujarnya.

Dirinya juga berjanji jika ada masyarakat yang belum memiliki KIS, KTP namun ingin berobat ke rumah sakit, agar bisa menghubunginya langsung tanpa perantara.

“Inilah tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat, makanya saya sering sampaikan jika ada warga yang ingin berobat tapi tidak memiliki KIS, KTP dan surat keterangan tidak mampu, langsung saja hubungi saya,” ungkapnya.

Direktur RSUD Daya Kota Makassar, Rusmayani Madjid memaparkan bahwa saat ini pemerintah kota Makassar punya rumah sakit yang bisa menjadi rujukan bagi warga.

“Rumah sakit pemerintah kota punya rumah sakit yaitu di RSUD Daya, kita hadirkan pelayanan kesehatan yang maksimal terhadap masyarakat Kota Makassar,” ungkapnya.

Sementara itu, Muh Yusran mengatakan berbagai inovasi telah dilakukan pemerintah kota agar pelayanan kesehatan bisa terlaksana dengan baik.

Apalagi, kata Yusran, hadirnya perda tersebut dapat membantu para warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara gratis.

“Makanya pemerintah bersama legislatif membentuk yang namanya peraturan daerah terkait pelayanan kesehatan, artinya kepedulian anggota DPRD kita betul-betul memihak terhadap warganya,” pungkasnya.

*Ali Ghugunk*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Sulsel Resmikan Jalan Muhammadiyah Rappang di Hari Jadi ke-682 Sidrap
Peringatan Hari Jadi ke-682, Sidrap Terima Bantuan Keuangan Provinsi Rp15 Miliar
Momentum Pelantikan IPHI Sulsel, Rahman Pina Ingatkan Makna Haji Mabrur Sepanjang Hayat
Puncak Hari Jadi Sidrap Ke-682 di Gelar Di Gedung Paripurna  DPRD  Sidrap
Penertiban “Markas” Waria di Pekuburan Panaikang, Ditemukan Kondom dan Botol Lem di Lokasi
Peringati Hari Jadi Sidrap, SAR-KANAAH kembalikan Semangat Kepemimpinan Nene Mallomo
Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina Awali Reses Nya Dengan Bersilaturahmi Bersama Media
Legislator Kota Makassar MYD Lakukan reses Kedua di Dapilya Masa Sidang 2025/2026

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 18:12 WITA

Gubernur Sulsel Resmikan Jalan Muhammadiyah Rappang di Hari Jadi ke-682 Sidrap

Senin, 16 Februari 2026 - 18:06 WITA

Peringatan Hari Jadi ke-682, Sidrap Terima Bantuan Keuangan Provinsi Rp15 Miliar

Senin, 16 Februari 2026 - 17:53 WITA

Momentum Pelantikan IPHI Sulsel, Rahman Pina Ingatkan Makna Haji Mabrur Sepanjang Hayat

Senin, 16 Februari 2026 - 15:39 WITA

Puncak Hari Jadi Sidrap Ke-682 di Gelar Di Gedung Paripurna  DPRD  Sidrap

Senin, 16 Februari 2026 - 10:29 WITA

Penertiban “Markas” Waria di Pekuburan Panaikang, Ditemukan Kondom dan Botol Lem di Lokasi

Berita Terbaru