Raperda Pajak dan Retribusi Kota Makassar Disetujui

- Redaksi

Jumat, 15 Desember 2023 - 23:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS.id, Makassar, – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Makassar diterima dan disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar.

Persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kota Makassar atas Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditandai dengan Penandatanganan persetujuan antara Sekertaris Daerah (Sekda) M Ansar bersama Wakil Ketua DPRD Adi Rasyid Ali pada Rapat Paripurna DPRD, yang berlangsung Kamis (15/12/2023) malam.

Juru bicara Fraksi Partai Amanah Nasional (PAN) Saharuddin Said, mengatakan fraksi demokrat menyetujui dan mengesahkan raperda tersebut menjadi perda. Namun PAN meminta tarif khusus hiburan seperti diskotik, karaoke dan lainnya ditingkatkan dari yang diajukan 40 persen menjadi 75 persen

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ini bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif dan meluasnya penggunaan sarana tersebut,” kata Saharuddin,

Sehingga beberapa objek pajak yang lebih diadakan seperti pajak rumah kos dan pajak parkir bisa diturunkan yang nilainya 30 persen menjadi 10 persen

“Ini pasti akan menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Makassar sehingga perlu disikapi dengan melakukan prinsip pencermatan terhadap berbagai potensi yang ada sebagai subtitusi atas objek-objek tersebut”, katanya.

Di tempat yang sama, perwakila fraksi Nurani Indonesia Bangkit, Kartini, juga setuju dengan penetapan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebab sejalan dengan Pasal 35/2023 ayat 1.

“Ciri utama yang menunjuk suatu daerah otonom itu mampu yaitu terletak pada kemampuan keuangan daerah, artinya daerah otonom harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri untuk dikelola,” jelas Kartini

Sehingga, lanjut Kartini, daerah dapat berupaya dalam penyelenggaraan fungsi optimal pelayanan, dalam rangka distribusi kesejahteraan masyarakat terkait dengan Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah kreativitas dan inovasi pemerintah,

“Daerah juga harus melalui metode terkait harus menghadirkan kemudahan akses dalam pelayanan Daerah sehingga mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” pungkasnya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

10 Ribu Benih Nila Monoseks Hasil BBI Sidrap Ditebar di Kolam Kantor Bupati
Makassar Tuan Rumah, Wali Kota Munafri Sambut 1.173 Peserta MTQ KORPRI Nasional
Semarak HUT RI, Ratusan Alsintan Penuhi Jalanan Sidrap
Jalan Sehat Bareng Warga, Munafri Titip Pesan untuk Jaga Kebersihan Makassar
Kota Makassar Siap Sambut 1.600 Lebih Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
Munafri Hadiri Ramah Tamah HUT RI Telkomas, Pesan Warga Jaga Kebersamaan dan Kebersihan
Bantu Warga Terdampak Kekeringan, Pemkot Makassar Pastikan Distribusi Air Bersih ke Semua Kecamatan
Ketua TP PKK Makassar Puji Kinerja Kader dan Pemcam Ujung Tanah dalam Mengawal Program Kebijakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:10 WITA

10 Ribu Benih Nila Monoseks Hasil BBI Sidrap Ditebar di Kolam Kantor Bupati

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:52 WITA

Makassar Tuan Rumah, Wali Kota Munafri Sambut 1.173 Peserta MTQ KORPRI Nasional

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:51 WITA

Semarak HUT RI, Ratusan Alsintan Penuhi Jalanan Sidrap

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:07 WITA

Jalan Sehat Bareng Warga, Munafri Titip Pesan untuk Jaga Kebersihan Makassar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:01 WITA

Kota Makassar Siap Sambut 1.600 Lebih Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026

Berita Terbaru

Metro

Semarak HUT RI, Ratusan Alsintan Penuhi Jalanan Sidrap

Minggu, 23 Agu 2026 - 19:51 WITA