JEJAKNEWS, Jeneponto,- Kasus penganiayaan siswa berinisial MAN oleh oknum guru berinisial HNS di SDN 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto berbuntut panjang.
Tiga bulan pasca kejadian, MAN masih enggan bersekolah dan mengalami trauma mendalam.
Orang tua korban, Rahmawati, mengatakan telah berkali-kali membujuk anaknya untuk kembali bersekolah, namun selalu ditolak karena takut bertemu kembali dengan oknum guru tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berkali-kali saya bujuk, tapi tidak mau, katanya takut kalau ke sekolah ketemu lagi sama guru yang memukulnya,” ucap Rahmawati, Rabu (28/10/2026).
Menurut Rahmawati, selain menolak bersekolah, anaknya juga sering mengalami demam tinggi secara mendadak setiap kali mendengar nama oknum guru tersebut disebut.
“Dia sering tiba-tiba demam tinggi kalau dengar nama ibu guru disebut,” lanjutnya.
Rahmawati mengaku khawatir kondisi trauma yang dialami anaknya akan berdampak pada pendidikan karena telah tertinggal pelajaran selama tiga bulan.
Sementara itu, Penasehat Hukum korban, Andi Baso Rikardi, menyayangkan belum adanya upaya konkret dari Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto untuk memulihkan hak pendidikan korban, termasuk upaya mempertemukan pihak korban dan Oknum Guru.
“Saya sangat menyayangkan hal ini, bahkan hingga kini belum ada upaya intervensi langsung oleh Dinas Pendidikan mewakili Pemerintah Kabupaten Jeneponto terkait upaya nyata untuk mengembalikan posisi anak untuk bersekolah lagi. Apalagi kita mau bercerita tentang sanksi terhadap oknum tersangka guru dan kepala sekolah sebagai pimpinan langsung, itu nihil,” tegas Andi Baso Rikardi.
Pihaknya menegaskan, tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang.
“Pembukaan UUD 1945 alinea keempat jelas menyatakan negara wajib mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini juga dijelaskan pada Pasal 31 UUD 1945 bahwa pendidikan dasar itu wajib. Serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Ayat (1) menyatakan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Mendidik tidak dengan kekerasan apalagi penganiayaan,” jelasnya.
Andi Baso menambahkan, momentum Hari Sumpah Pemuda harus menjadi pengingat bahwa anak korban adalah calon pemuda penerus bangsa.
“Anak korban MAN adalah calon pemuda dan penerus bangsa, negara wajib mewariskan hal-hal yang baik, bukan warisan trauma kekerasan dan penganiayaan terhadap diri anak korban,” tutupnya.







