JEJAKNEWS.ID, Makassar,— Pengalaman seorang nasabah berinisial AS terkait barang jaminan emas di Pegadaian Cabang Pongtiku, Makassar, menjadi perhatian. AS mempertanyakan proses pemberitahuan sebelum barang jaminan miliknya disebut masuk dalam proses lelang setelah melewati masa jatuh tempo.
AS mengaku belum menerima pemberitahuan secara langsung melalui nomor telepon yang sebelumnya dicantumkan saat melakukan transaksi gadai. (4/10/2026).
Saat dikonfirmasi, Pimpinan Cabang Pegadaian Jalan Pongtiku, Faizal, disebut menjelaskan bahwa proses tersebut telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian, termasuk pada bagian belakang Surat Bukti Gadai (SBG).
Penjelasan tersebut kemudian mendorong AS untuk meminta kejelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberitahuan kepada nasabah.
Menurut AS, saat melakukan transaksi gadai, nasabah diminta mengisi identitas lengkap sesuai KTP, termasuk nomor telepon yang masih aktif. Karena itu, ia berharap nomor tersebut tidak hanya menjadi bagian dari data administrasi, tetapi juga dapat digunakan untuk menyampaikan informasi penting terkait jatuh tempo maupun proses lelang apabila memang diperlukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau memang ada prosedurnya, kami tidak mempersoalkan. Yang ingin kami pahami adalah apakah nasabah sudah mendapatkan informasi secara jelas sebelum barang jaminan masuk proses lelang,” ujar AS.
Ketentuan OJK Jadi Perhatian
Ketentuan mengenai kegiatan usaha pergadaian juga menjadi bagian penting dalam persoalan ini. Berdasarkan POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, perjanjian antara perusahaan pergadaian dan nasabah wajib dituangkan secara tertulis, termasuk melalui Surat Bukti Gadai, dengan informasi yang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Aturan tersebut juga mengatur bahwa apabila pinjaman dengan benda jaminan berdasarkan hukum gadai belum dilunasi hingga tanggal jatuh tempo, perusahaan pergadaian dapat melakukan lelang terhadap benda jaminan.
Dengan demikian, lewatnya tanggal jatuh tempo menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses gadai. Namun, mekanisme selanjutnya tetap perlu dilihat secara menyeluruh berdasarkan perjanjian antara nasabah dan perusahaan, ketentuan OJK, serta prinsip perlindungan konsumen.
Dalam konteks itu, pemberitahuan kepada nasabah menjadi hal yang penting untuk diperjelas.
Informasi resmi Pegadaian juga menyebutkan adanya pemberitahuan kepada nasabah sebelum pelaksanaan lelang. Karena itu, dalam kasus yang disampaikan AS, ada beberapa hal yang masih perlu dijelaskan, antara lain apakah pemberitahuan telah dilakukan, kapan disampaikan, melalui sarana apa, serta apakah terdapat bukti penyampaiannya.
Hak Nasabah untuk Mendapatkan Informasi
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan apakah barang jaminan dapat dilelang setelah melewati masa jatuh tempo.
Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan nasabah memperoleh informasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai status barang jaminannya.
Jika pemberitahuan memang telah dilakukan, penjelasan beserta bukti penyampaiannya tentu dapat membantu memberikan kepastian kepada nasabah. Sebaliknya, apabila terdapat kekurangan dalam proses pemberitahuan, hal tersebut juga dapat menjadi bahan evaluasi agar pelayanan kepada nasabah semakin baik.
AS berharap persoalan yang dialaminya dapat menjadi pembelajaran bersama, baik bagi nasabah maupun perusahaan pergadaian. Menurutnya, nasabah perlu memahami dengan baik isi Surat Bukti Gadai, terutama mengenai tanggal jatuh tempo, ketentuan setelah jatuh tempo, serta mekanisme penyelesaian atau pelelangan barang jaminan.
Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan perusahaan pergadaian yang berizin dan berada dalam pengawasan OJK. Untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan terkait sektor jasa keuangan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Kontak OJK 157.
Pada akhirnya, pertanyaan yang ingin mendapatkan kejelasan dari AS cukup sederhana: jika nomor telepon nasabah telah dicatat dan dinyatakan aktif, bagaimana mekanisme pemberitahuan mengenai barang jaminan yang akan masuk proses lelang?
BahanaMerdeka membuka ruang bagi pihak Pegadaian Cabang Pongtiku maupun manajemen Pegadaian untuk memberikan penjelasan dan hak jawab. Klarifikasi dari seluruh pihak diharapkan dapat membantu memberikan gambaran yang utuh sekaligus mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
(AS/Makassar)






