Dalih Klausul di Balik Surat Gadai Dipertanyakan, Benarkah Pegadaian Cabang Pongtiku Telah Memberi Pemberitahuan Sebelum Emas Nasabah Dilelang?

- Redaksi

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS. ID, Makassar, – Dugaan lemahnya transparansi dalam proses pelelangan barang jaminan kembali mencuat. Kali ini sorotan mengarah ke Pegadaian Cabang Pongtiku, Jalan Pongtiku, Kelurahan Malimongan Baru, Kecamatan Bontoala, Makassar, setelah seorang nasabah, Syamsuddin, mengaku emas miliknya diduga dilelang tanpa pernah menerima pemberitahuan sebelumnya.

Hasil penelusuran Tim JANGKAR menemukan bahwa pokok persoalan bukan semata-mata pelelangan itu sendiri, melainkan ada atau tidaknya pemberitahuan kepada nasabah sebelum hak atas barang jaminannya beralih melalui proses lelang.

Syamsuddin mengaku baru mengetahui emas miliknya telah dilelang ketika datang ke kantor Pegadaian untuk melakukan pelunasan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak pernah menerima telepon, SMS, surat ataupun WhatsApp. Tiba-tiba saya diberitahu emas sudah dilelang. Saya merasa hak saya sebagai nasabah diabaikan,” ungkapnya.»

Saat dikonfirmasi, Pimpinan Pegadaian Cabang Pongtiku, Faizal, menjelaskan bahwa seluruh mekanisme telah sesuai prosedur. Menurutnya, nasabah telah menandatangani Surat Bukti Gadai dan ketentuan mengenai pelelangan telah tercantum pada bagian belakang dokumen tersebut.

Namun, penjelasan itu justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Apakah keberadaan klausul di balik Surat Bukti Gadai otomatis dapat menggugurkan kewajiban penyampaian informasi kepada nasabah sebelum pelelangan dilaksanakan?

Tim JANGKAR menilai jawaban tersebut belum menyentuh substansi yang dipersoalkan, yakni apakah Pegadaian memiliki bukti konkret telah menghubungi nasabah sebelum emas dilelang.

«”Kalau memang saya sudah diberi pemberitahuan, tunjukkan saja bukti panggilan telepon, SMS, surat atau WhatsApp. Jangan hanya mengatakan ada tulisan di belakang surat gadai. Tidak semua nasabah otomatis membaca atau memahami seluruh isi dokumen tanpa penjelasan,” tegas Syamsuddin.»

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa setiap konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai syarat serta konsekuensi suatu layanan. Pelaku usaha juga berkewajiban memberikan penjelasan secara terbuka agar konsumen memahami hak dan kewajibannya.

Sementara itu, Pasal 1320 KUHPerdata menegaskan bahwa kesepakatan dalam suatu perjanjian harus lahir atas dasar pemahaman para pihak terhadap isi perjanjian tersebut.

Dalam perspektif perlindungan konsumen, keberadaan klausul baku dalam sebuah dokumen tidak serta-merta menghilangkan pentingnya transparansi dan komunikasi kepada nasabah, terlebih jika menyangkut pelelangan barang yang bernilai ekonomi.

Tim JANGKAR juga menilai, apabila pemberitahuan memang telah dilakukan sesuai prosedur, semestinya Pegadaian dapat memperlihatkan bukti administrasi berupa riwayat panggilan, SMS, surat pemberitahuan, pesan elektronik, atau bentuk komunikasi lainnya yang menunjukkan bahwa nasabah telah diberi kesempatan mengetahui jatuh tempo sebelum pelelangan dilaksanakan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pelayanan Pegadaian. Transparansi bukan hanya soal adanya aturan tertulis, tetapi juga menyangkut implementasi pelayanan yang dapat dibuktikan secara administratif dan dapat dipertanggungjawabkan

Hingga berita ini tayang Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak Pegadaian apabila ingin memberikan penjelasan maupun bukti tambahan terkait mekanisme pemberitahuan kepada nasabah sebelum pelelangan dilakukan, sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(Tim AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

# Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Wali Kota Appi Siap Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo
Bupati Syaharuddin Tuntaskan Seminar Hasil Doktoral di Unhas
Di Hadapan Akademisi Unpad, Taruna Ikrar Kepala BPOM Ungkap Kunci Indonesia Menjadi Kekuatan Baru Inovasi Kesehatan Dunia
Four Way Ramaikan Usaha Kuliner Sidrap, Bupati Tekankan Semangat Kewirausahaan
Syukuran HUT-62 Golkar, Ilham Arief Sirajuddin: Golkar Dahulukan Kebermanfaatan Dari Popularitas
Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham Hadiri Pembukaan Bali Tech Week 2026
Wali Kota Appi Minta Guru Mahir Koding dan AI, Siapkan Generasi Unggul
Perpanjang Kontrak 6.472 PPPK Paruh Waktu, Appi: Bentuk Perhatian Pemkot dan Cegah Pengangguran
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:11 WITA

# Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Wali Kota Appi Siap Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:49 WITA

Bupati Syaharuddin Tuntaskan Seminar Hasil Doktoral di Unhas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:29 WITA

Di Hadapan Akademisi Unpad, Taruna Ikrar Kepala BPOM Ungkap Kunci Indonesia Menjadi Kekuatan Baru Inovasi Kesehatan Dunia

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:35 WITA

Four Way Ramaikan Usaha Kuliner Sidrap, Bupati Tekankan Semangat Kewirausahaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:11 WITA

Syukuran HUT-62 Golkar, Ilham Arief Sirajuddin: Golkar Dahulukan Kebermanfaatan Dari Popularitas

Berita Terbaru