Dalih Klausul di Balik Surat Gadai Dipertanyakan, Benarkah Pegadaian Cabang Pongtiku Telah Memberi Pemberitahuan Sebelum Emas Nasabah Dilelang?

- Redaksi

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS. ID, Makassar, – Dugaan lemahnya transparansi dalam proses pelelangan barang jaminan kembali mencuat. Kali ini sorotan mengarah ke Pegadaian Cabang Pongtiku, Jalan Pongtiku, Kelurahan Malimongan Baru, Kecamatan Bontoala, Makassar, setelah seorang nasabah, Syamsuddin, mengaku emas miliknya diduga dilelang tanpa pernah menerima pemberitahuan sebelumnya.

Hasil penelusuran Tim JANGKAR menemukan bahwa pokok persoalan bukan semata-mata pelelangan itu sendiri, melainkan ada atau tidaknya pemberitahuan kepada nasabah sebelum hak atas barang jaminannya beralih melalui proses lelang.

Syamsuddin mengaku baru mengetahui emas miliknya telah dilelang ketika datang ke kantor Pegadaian untuk melakukan pelunasan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak pernah menerima telepon, SMS, surat ataupun WhatsApp. Tiba-tiba saya diberitahu emas sudah dilelang. Saya merasa hak saya sebagai nasabah diabaikan,” ungkapnya.»

Saat dikonfirmasi, Pimpinan Pegadaian Cabang Pongtiku, Faizal, menjelaskan bahwa seluruh mekanisme telah sesuai prosedur. Menurutnya, nasabah telah menandatangani Surat Bukti Gadai dan ketentuan mengenai pelelangan telah tercantum pada bagian belakang dokumen tersebut.

Namun, penjelasan itu justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Apakah keberadaan klausul di balik Surat Bukti Gadai otomatis dapat menggugurkan kewajiban penyampaian informasi kepada nasabah sebelum pelelangan dilaksanakan?

Tim JANGKAR menilai jawaban tersebut belum menyentuh substansi yang dipersoalkan, yakni apakah Pegadaian memiliki bukti konkret telah menghubungi nasabah sebelum emas dilelang.

«”Kalau memang saya sudah diberi pemberitahuan, tunjukkan saja bukti panggilan telepon, SMS, surat atau WhatsApp. Jangan hanya mengatakan ada tulisan di belakang surat gadai. Tidak semua nasabah otomatis membaca atau memahami seluruh isi dokumen tanpa penjelasan,” tegas Syamsuddin.»

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa setiap konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai syarat serta konsekuensi suatu layanan. Pelaku usaha juga berkewajiban memberikan penjelasan secara terbuka agar konsumen memahami hak dan kewajibannya.

Sementara itu, Pasal 1320 KUHPerdata menegaskan bahwa kesepakatan dalam suatu perjanjian harus lahir atas dasar pemahaman para pihak terhadap isi perjanjian tersebut.

Dalam perspektif perlindungan konsumen, keberadaan klausul baku dalam sebuah dokumen tidak serta-merta menghilangkan pentingnya transparansi dan komunikasi kepada nasabah, terlebih jika menyangkut pelelangan barang yang bernilai ekonomi.

Tim JANGKAR juga menilai, apabila pemberitahuan memang telah dilakukan sesuai prosedur, semestinya Pegadaian dapat memperlihatkan bukti administrasi berupa riwayat panggilan, SMS, surat pemberitahuan, pesan elektronik, atau bentuk komunikasi lainnya yang menunjukkan bahwa nasabah telah diberi kesempatan mengetahui jatuh tempo sebelum pelelangan dilaksanakan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pelayanan Pegadaian. Transparansi bukan hanya soal adanya aturan tertulis, tetapi juga menyangkut implementasi pelayanan yang dapat dibuktikan secara administratif dan dapat dipertanggungjawabkan

Hingga berita ini tayang Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak Pegadaian apabila ingin memberikan penjelasan maupun bukti tambahan terkait mekanisme pemberitahuan kepada nasabah sebelum pelelangan dilakukan, sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(Tim AS)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Makassar Terima Audiensi ASKLIN, Bahas Persiapan Rakernas di Makassar
Wali Kota Appi Imbau Warga Perkuat Kewaspadaan Hadapi Musim Kemarau
Makassar Dipilih Jadi 10 Kota Hub GSIH, Appi: Ekosistem Digital Kita Kolaborasikan melalui MCH
Pemkot Makassar Gelar Maulid Akbar di Area Pelabuhan Paotere, Ustaz Das’ad Latif Jadi Penceramah
Wali Kota Munafri Ultimatum ke Camat: Deadline Sepekan, Data Penerima Iuran Sampah Gratis Harus Valid
Sekretariat DPRD Sidrap Perkuat Keterbukaan Informasi melalui JDIH dan PARRADE
Di Balik Gelar Juara I Desa Berprestasi Sulsel, Terukir Deretan Inovasi dari Kalosi Alau
Gerakan Makan 2 Telur Sehari Digaungkan di Sidrap, Jaga Asupan Gizi dan Dukung Peternak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:34 WITA

Wakil Wali Kota Makassar Terima Audiensi ASKLIN, Bahas Persiapan Rakernas di Makassar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:39 WITA

Wali Kota Appi Imbau Warga Perkuat Kewaspadaan Hadapi Musim Kemarau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:39 WITA

Makassar Dipilih Jadi 10 Kota Hub GSIH, Appi: Ekosistem Digital Kita Kolaborasikan melalui MCH

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:23 WITA

Pemkot Makassar Gelar Maulid Akbar di Area Pelabuhan Paotere, Ustaz Das’ad Latif Jadi Penceramah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:08 WITA

Wali Kota Munafri Ultimatum ke Camat: Deadline Sepekan, Data Penerima Iuran Sampah Gratis Harus Valid

Berita Terbaru