![]()
JEJAKNEWS.ID, Parepare, – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Parepare Senin (8/6/2026).
Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Bapak Salman Alfariz Karsa Sukardi, B.IT selaku Ketua Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, bersama anggota Pansus dan jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan beserta beberapa perwakilan OPD teknis Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Rombongan diterima langsung Oleh Wakil Walikota Parepare H. Hermanto Pasennang beserta jajaran perangkat daerah terkait Pemerintah Kota Parepare.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembahas Pansus DPRD Sulsel melakukan pendalaman terhadap implementasi kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah khususnya terkait Pendapatan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor termasuk dan dari opsen pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor (BBNKB) termasuk strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sosialisasi objek Retribusi baru serta tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
Ketua Pansus Salman Alfariz Sukardi menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini merupakan bagian dari upaya mining full participation pembentukan Perda untuk memperoleh masukan yang sebanyak-banyaknya dan komprehensif dari unsur pemerintah kabupaten/kota guna menghasilkan regulasi yang efektif, implementatif, dan mampu mendukung penguatan fiskal daerah melalui peningkatan pendapatan daerah tanpa mengabaikan kondisi kesulitan ekonomi yang tengah di alami masyarakat saat ini. Harpanya.
Lebih lanjut Fadriaty As, selaku anggota pansus menyampaikan :
“Kami ingin memastikan bahwa Ranperda yang sedang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa mengabaikan kondisi masyarakat Sulawesi Selatan khususnya. Kami harapkan Masukan dari Pemerintah Kota Parepare dapat kami terima secara tertulis untuk menjadi bahan kami dalam proses penyempurnaan Ranperda ini,” ujarnya.
Pada kegiatan ini, Pemerintah Kota Parepare memaparkan berbagai pengalaman dan praktik yang telah diterapkan dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, serta upaya menggali potensi pendapatan daerah secara optimal.
Hasil kunjungan kerja ini akan menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi Pansus DPRD Sulsel dalam proses pembahasan dan penyempurnaan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Kegiatan ini, diharapkan lahir regulasi yang mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Selatan melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah, Selesainya.

















