Paripurna DPRD Sulsel Terhadap LHP BPK RI Atas LKPD Pemprov Sulsel TA. 2025

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Makassar, — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulsel, Kamis (4/6/2026) Jl AP. Pettarani Kota Makassar.

Penyerahan dilakukan oleh Anggota I BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana, kepada Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi dan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BPK Sulsel disebutkan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah catatan penting yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, di antaranya penganggaran pendapatan pajak dan denda pajak kendaraan bermotor yang dinilai belum terukur secara rasional sehingga berisiko menimbulkan ketidakseimbangan antara target dan realisasi anggaran.

Selain itu, BPK juga menemukan pengelolaan dan penyajian jaminan serta sisa uang muka pengadaan barang dan jasa yang belum memadai sehingga berpotensi menyebabkan kehilangan penerimaan sebesar Rp7 miliar.

Temuan lainnya yakni utang beban yang belum seluruhnya dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025, yang mengakibatkan pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan belum menerima dana bagi hasil pajak dan bantuan keuangan sebesar Rp705 miliar.

BPK juga menyoroti kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berupa bantuan keuangan umum sebesar Rp278 miliar kepada pemerintah kabupaten/kota dalam rangka sharing iuran BPJS tahun 2024 dan 2025 yang hingga kini masih dalam proses verifikasi dan validasi data.

Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi menyatakan DPRD akan menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK bukan semata-mata seremonial, tetapi memiliki makna strategis dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik, efektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya dalam rapat paripurna DPRD Sulsel.

BPK memberikan apresiasi atas capaian opini WTP Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan meminta seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan segera ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Nurkanaah Serap Strategi Tata Kelola Pemerintahan di Bimtek Aswakada
Sekda Sidrap Hadiri Raker UKPBJ Sulsel, Perkuat Komitmen Transformasi Digital Pengadaan
Kapolres Sidrap Pamit, Bupati Syaha: Terima Kasih Sudah Jaga Sidrap Tetap Kondusif
Bupati Sidrap dan Kakanwil Ditjenpas Sulsel Satukan Komitmen Pembinaan Warga Binaan hingga Reintegrasi Sosial
Yasir Machmud Nahkodai HKTI, Siap Perkuat Ketahanan Pangan dan Sejahterakan Petani Indonesia Berbasis Modern
Respons Aduan di Lontara+, Pemkot Makassar Gerak Padamkan Kebakaran Sampah di Jalan Leimena
Dukungan Tokoh Turatea Bertambah, Inginkan  Alimuddin Kembali Memimpin KKT Jeneponto
30 Combine Harvester Bergerak Bersama, Panen Raya IP 300 di Bila Riase Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:36 WITA

Wabup Nurkanaah Serap Strategi Tata Kelola Pemerintahan di Bimtek Aswakada

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:29 WITA

Sekda Sidrap Hadiri Raker UKPBJ Sulsel, Perkuat Komitmen Transformasi Digital Pengadaan

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:18 WITA

Kapolres Sidrap Pamit, Bupati Syaha: Terima Kasih Sudah Jaga Sidrap Tetap Kondusif

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:12 WITA

Bupati Sidrap dan Kakanwil Ditjenpas Sulsel Satukan Komitmen Pembinaan Warga Binaan hingga Reintegrasi Sosial

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:00 WITA

Yasir Machmud Nahkodai HKTI, Siap Perkuat Ketahanan Pangan dan Sejahterakan Petani Indonesia Berbasis Modern

Berita Terbaru