Nasabah Pegadaian Cab. Pongtiku Protes Emasnya 10gram  di Lelang Tanpa Pemberitahuan

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, – Pelaksanaan lelang barang jaminan di PT Pegadaian Cabang Pongtiku Makassar menjadi sorotan setelah seorang nasabah, Syamsuddin, mengaku kehilangan hak atas jaminan emas miliknya yang diduga dilelang tanpa pemberitahuan resmi.

Nasabah jelaskan kalung emasnya seberat 10 gram yang digadaikan telah berstatus terjual saat dilakukan pengecekan. Namun, ia mengaku tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP), Surat Pemberitahuan Lelang (SPL), maupun pemberitahuan resmi lainnya, baik secara tertulis maupun melalui media komunikasi yang tercatat, katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Cabang Pegadaian Pongtiku, Faizal menyampaikan bahwa lelang dilakukan sesuai SOP karena barang telah melewati masa jatuh tempo. Akan tetapi, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bukti penyampaian pemberitahuan kepada nasabah sebelum lelang dilaksanakan tidak pernah ada konformasi baik melalui WhatsApp (HP) maupun secara tertulis. jelasnya.

Sedikitnya terdapat empat poin yang menjadi sorotan, yakni dugaan tidak adanya pemberitahuan lelang, minimnya pengingat jatuh tempo, tidak proaktifnya pengembalian kelebihan hasil lelang kepada nasabah, serta lemahnya pembaruan data administrasi pelanggan.

Apabila benar tidak ada pemberitahuan yang diterima nasabah, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang mengatur kewajiban pemberitahuan sebelum pelaksanaan lelang. Selain itu, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Di sisi lain tambahnya lagi, Pasal 1155 KUHPerdata mengatur bahwa eksekusi barang gadai harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Apabila terdapat kelebihan hasil lelang, perusahaan juga berkewajiban mengembalikannya kepada nasabah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini memicu desakan agar OJK Sulselbar, YLKI, dan BPSK Makassar melakukan pengawasan serta memeriksa kepatuhan prosedur lelang yang diterapkan Pegadaian Cabang Pongtiku, termasuk menelusuri bukti pengiriman pemberitahuan kepada nasabah, pekik Syam.

Masyarakat juga meminta Direksi PT Pegadaian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SOP lelang guna menjamin perlindungan hak-hak nasabah dan mencegah terulangnya persoalan serupa.

Berita ini disusun berdasarkan pengaduan nasabah dan informasi yang diperoleh tim. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak PT Pegadaian Cabang Pongtiku Makassar.selesainya.

Pewarta: Syam dan TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Nurkanaah Serap Strategi Tata Kelola Pemerintahan di Bimtek Aswakada
Sekda Sidrap Hadiri Raker UKPBJ Sulsel, Perkuat Komitmen Transformasi Digital Pengadaan
Kapolres Sidrap Pamit, Bupati Syaha: Terima Kasih Sudah Jaga Sidrap Tetap Kondusif
Bupati Sidrap dan Kakanwil Ditjenpas Sulsel Satukan Komitmen Pembinaan Warga Binaan hingga Reintegrasi Sosial
Yasir Machmud Nahkodai HKTI, Siap Perkuat Ketahanan Pangan dan Sejahterakan Petani Indonesia Berbasis Modern
Respons Aduan di Lontara+, Pemkot Makassar Gerak Padamkan Kebakaran Sampah di Jalan Leimena
Dukungan Tokoh Turatea Bertambah, Inginkan  Alimuddin Kembali Memimpin KKT Jeneponto
30 Combine Harvester Bergerak Bersama, Panen Raya IP 300 di Bila Riase Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:36 WITA

Wabup Nurkanaah Serap Strategi Tata Kelola Pemerintahan di Bimtek Aswakada

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:29 WITA

Sekda Sidrap Hadiri Raker UKPBJ Sulsel, Perkuat Komitmen Transformasi Digital Pengadaan

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:18 WITA

Kapolres Sidrap Pamit, Bupati Syaha: Terima Kasih Sudah Jaga Sidrap Tetap Kondusif

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:12 WITA

Bupati Sidrap dan Kakanwil Ditjenpas Sulsel Satukan Komitmen Pembinaan Warga Binaan hingga Reintegrasi Sosial

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:00 WITA

Yasir Machmud Nahkodai HKTI, Siap Perkuat Ketahanan Pangan dan Sejahterakan Petani Indonesia Berbasis Modern

Berita Terbaru