Nasabah Pegadaian Cab. Pongtiku Protes Emasnya 10gram  di Lelang Tanpa Pemberitahuan

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS.ID, – Pelaksanaan lelang barang jaminan di PT Pegadaian Cabang Pongtiku Makassar menjadi sorotan setelah seorang nasabah, Syamsuddin, mengaku kehilangan hak atas jaminan emas miliknya yang diduga dilelang tanpa pemberitahuan resmi.

Nasabah jelaskan kalung emasnya seberat 10 gram yang digadaikan telah berstatus terjual saat dilakukan pengecekan. Namun, ia mengaku tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP), Surat Pemberitahuan Lelang (SPL), maupun pemberitahuan resmi lainnya, baik secara tertulis maupun melalui media komunikasi yang tercatat, katanya.

Kepala Cabang Pegadaian Pongtiku, Faizal menyampaikan bahwa lelang dilakukan sesuai SOP karena barang telah melewati masa jatuh tempo. Akan tetapi, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bukti penyampaian pemberitahuan kepada nasabah sebelum lelang dilaksanakan tidak pernah ada konformasi baik melalui WhatsApp (HP) maupun secara tertulis. jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedikitnya terdapat empat poin yang menjadi sorotan, yakni dugaan tidak adanya pemberitahuan lelang, minimnya pengingat jatuh tempo, tidak proaktifnya pengembalian kelebihan hasil lelang kepada nasabah, serta lemahnya pembaruan data administrasi pelanggan.

Apabila benar tidak ada pemberitahuan yang diterima nasabah, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang mengatur kewajiban pemberitahuan sebelum pelaksanaan lelang. Selain itu, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Di sisi lain tambahnya lagi, Pasal 1155 KUHPerdata mengatur bahwa eksekusi barang gadai harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Apabila terdapat kelebihan hasil lelang, perusahaan juga berkewajiban mengembalikannya kepada nasabah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini memicu desakan agar OJK Sulselbar, YLKI, dan BPSK Makassar melakukan pengawasan serta memeriksa kepatuhan prosedur lelang yang diterapkan Pegadaian Cabang Pongtiku, termasuk menelusuri bukti pengiriman pemberitahuan kepada nasabah, pekik Syam.

Masyarakat juga meminta Direksi PT Pegadaian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SOP lelang guna menjamin perlindungan hak-hak nasabah dan mencegah terulangnya persoalan serupa.

Berita ini disusun berdasarkan pengaduan nasabah dan informasi yang diperoleh tim. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak PT Pegadaian Cabang Pongtiku Makassar.selesainya.

Pewarta: Syam dan TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasokan BBM dan LPG 3 Kg Bermasalah, Ketua DPRD Sulsel Minta Pertamina Bertindak
Wali Kota Appi Perluas Iuran Sampah Gratis, 14.977 Rumah di Rappocini Jadi Penerima
MunafriTepati Janji Politik: Beban Warga Dirinngankan, 9.307 KK Tamalate Bebas Iuran Sampah
Wali Kota Makassar Resmikan Masjid Baitul Aqsha di Biringkanaya
Krisis Pasokan Elpiji 3 Kg Daerah Jeneponto dan Gowa, Harga-Nya 35rb/Tabung, Lampaui HET
Bupati Sidrap Kenalkan Potensi Pertanian ke Wali Kota Tarakan, Buka Peluang Kerja Sama Perdagangan Antardaerah
Kembangkan Ekonomi Lokal, Pemkab Sidrap dan FEB Unhas Bersinergi Bina UMKM
Sidrap Bagikan Praktik Baik Digitalisasi Penerimaan Daerah dalam Capacity Building TP2DD Bali
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:06 WITA

Pasokan BBM dan LPG 3 Kg Bermasalah, Ketua DPRD Sulsel Minta Pertamina Bertindak

Senin, 7 September 2026 - 15:45 WITA

Wali Kota Appi Perluas Iuran Sampah Gratis, 14.977 Rumah di Rappocini Jadi Penerima

Senin, 7 September 2026 - 15:42 WITA

MunafriTepati Janji Politik: Beban Warga Dirinngankan, 9.307 KK Tamalate Bebas Iuran Sampah

Senin, 7 September 2026 - 15:38 WITA

Wali Kota Makassar Resmikan Masjid Baitul Aqsha di Biringkanaya

Senin, 7 September 2026 - 07:39 WITA

Krisis Pasokan Elpiji 3 Kg Daerah Jeneponto dan Gowa, Harga-Nya 35rb/Tabung, Lampaui HET

Berita Terbaru