Miris ! Akibat Tekanan Dari Pihak Keluarga,  Bayi Nurhalisa Lahir  Prematur, Begini Peristiwa nya

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPP LSM Gempa Saat Mendampingi Nurhalisa Di UPT PPA Gowa

Ketua DPP LSM Gempa Saat Mendampingi Nurhalisa Di UPT PPA Gowa

JEJAKNEWS.ID, Gowa,-Kasus yang dialami Nurhalisa binti Sanne’, warga Dusun Binaarung, Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan serius setelah rangkaian peristiwa penolakan pernikahan, dugaan tekanan psikis, hingga dugaan upaya menggugurkan kandungan berujung pada kelahiran prematur seorang bayi perempuan di RSIA Ananda pada Rabu 13 Mei 2026.

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada Nurhalisa dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Gowa karena akibat tekanan dan ancaman dari pihak keluarganya sehingga Nurhalisa melahirkan prematur bayinya di RSIA Ananda Makassar dan kini bayi tersebut masih dalam perawatan intensif RSIA Ananda Makassar.

Menurut keterangan yang dihimpun, hubungan antara Muh. Rifal bin Baso dengan Nurhalisa telah berjalan sekitar enam tahun sejak keduanya masih duduk di bangku Madrasah Aliyah di kampung Batumenteng. Namun, lamaran keluarga Muh. Rifal pada tahun 2025 ditolak keras oleh ayah kandung Nurhalisa yang bernama Sanne’.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Senin 26 April 2026 dan Selasa 27 April 2026, keluarga Muh. Rifal kembali datang melamar hingga tiga kali. Kedatangan tersebut disebut karena adanya informasi dari pihak keluarga Nurhalisa agar segera datang melamar mengingat Nurhalisa dalam keadaan hamil tujuh bulan. Akan tetapi, lamaran tersebut tetap ditolak.

Akibat penolakan itu, Nurhalisa kemudian meninggalkan rumah dengan tujuan ingin kawin lari bersama Muh. Rifal. Bahkan disebutkan ibu Nurhalisa sendiri sempat menghubungi Muh. Rifal agar mengikuti Nurhalisa yang sudah berada di jalan poros menuju Jeneponto.

Situasi kemudian memanas setelah keluarga Nurhalisa diduga mendatangi keluarga Muh. Rifal sambil mengancam akan membakar rumah dan membunuh keluarga Muh. Rifal apabila Nurhalisa tidak dikembalikan malam itu juga. Karena situasi dianggap tidak kondusif, keluarga Muh. Rifal kemudian menjemput Nurhalisa di Bulukumba dan membawanya kembali ke wilayah Biringbulu untuk diamankan sementara di rumah kerabat.

Namun, menurut pengakuan Nurhalisa, dirinya kemudian dipindahkan ke rumah keluarga lain dengan maksud dicarikan laki-laki lain untuk dinikahkan meskipun dalam keadaan hamil tujuh bulan, akunya.

Peristiwa yang paling disorot terjadi saat Nurhalisa dibawa ke sebuah rumah kosong di Desa Taeng, Kecamatan Pallangga. Di lokasi tersebut diduga terdapat upaya mencari orang yang bisa “mengurut” agar kandungannya keluar. Bahkan disebutkan ada pemberian air yang dikatakan sebagai “obat agar anak dalam perut keluar”.

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menilai apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka perbuatan itu tidak hanya melanggar norma kemanusiaan dan perlindungan perempuan, tetapi juga dapat masuk kategori tindak pidana serius.

Apabila tekanan fisik dan psikis menyebabkan bayi lahir prematur, penyidik dapat mendalami unsur kelalaian maupun kekerasan yang berdampak terhadap keselamatan ibu dan anak, jelas ketua DPP LSM Gempa.

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan objektif dalam menangani laporan Nurhalisa, termasuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam tekanan psikis, ancaman, maupun dugaan upaya menggugurkan kandungan. paparnya lagi

Dikonfirmasi pihak DPPPA Kabupaten gowa tentang laporan Nurhalisa mengatakan pihaknya sudah memutuskan ke Polres Gowa namun Nurhalisa masih di perlukan untuk datang di DPPPA Kabupaten Gowa untuk melengkapi keterangan.

Selain itu, DPPPA Kabupaten Gowa diminta aktif memberikan pendampingan hukum, psikologis, serta perlindungan terhadap Nurhalisa dan bayi yang telah dilahirkannya agar hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, selesainya.

Sumber: MGI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kembangkan Ekonomi Lokal, Pemkab Sidrap dan FEB Unhas Bersinergi Bina UMKM
Sidrap Bagikan Praktik Baik Digitalisasi Penerimaan Daerah dalam Capacity Building TP2DD Bali
Iuran Sampah Gratis Diperluas, 12.501 KK di Tamalanrea Berpotensi Nikmati Pembebasan di 2026
Tokoh Pemuda dan Pengusaha Muda Asal Sulawesi Akan Kembali Mengadakan Turnamen ARC di Kota Makassar
Wali Kota Appi ke Pulau Malam-malam, Bareng Jajaran SKPD Serap Aspirasi Warga di Kecamatan Sangkarrang
Wali Kota Appi Pacu Pemerataan Pembangunan di Pulau, Sekolah, Jalan, Dermaga hingga Transportasi Laut
Munafri dan Warga Makassar Salat Istisqa Bermunajat Memohon Hujan di Tengah Kemarau Panjang
Wali Kota Appi Panen Melon di Bukit Baruga, Urban Farming Masjid Bin Baz Bakal Jadi Percontohan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 15:09 WITA

Kembangkan Ekonomi Lokal, Pemkab Sidrap dan FEB Unhas Bersinergi Bina UMKM

Minggu, 6 September 2026 - 15:02 WITA

Sidrap Bagikan Praktik Baik Digitalisasi Penerimaan Daerah dalam Capacity Building TP2DD Bali

Minggu, 6 September 2026 - 11:56 WITA

Iuran Sampah Gratis Diperluas, 12.501 KK di Tamalanrea Berpotensi Nikmati Pembebasan di 2026

Minggu, 6 September 2026 - 05:22 WITA

Tokoh Pemuda dan Pengusaha Muda Asal Sulawesi Akan Kembali Mengadakan Turnamen ARC di Kota Makassar

Sabtu, 5 September 2026 - 13:04 WITA

Wali Kota Appi ke Pulau Malam-malam, Bareng Jajaran SKPD Serap Aspirasi Warga di Kecamatan Sangkarrang

Berita Terbaru