![]()
JEJAKNEWS.ID, Bekasi,-Tragedi kereta api terbaru di Indonesia terjadi pada Senin malam, 27 April 2026, yang melibatkan tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di sekitar Stasiun Bekasi Timur. Hingga saat ini, tercatat 16 perempuan meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka, sebuah angka yang bukan sekadar statistik, melainkan cermin dari kerasnya realitas hidup perempuan kelas pekerja. Mereka berangkat pagi, menempuh perjalanan panjang dan berisiko, demi satu tujuan: bertahan hidup di tengah tekanan ekonomi.
Peristiwa ini tidak bisa dilihat sebagai kecelakaan semata. Ia adalah konsekuensi logis dari sistem yang memaksa perempuan keluar dari rumah bukan karena pilihan, tetapi karena keterpaksaan ekonomi. Ketika biaya hidup tinggi, lapangan kerja terbatas, dan tanggung jawab nafkah tidak terpenuhi dalam keluarga, perempuan akhirnya menjadi “penopang tambahan” bahkan “tulang punggung” keluarga. Inilah wajah asli kapitalisme: memobilisasi seluruh anggota masyarakat, termasuk perempuan, demi membantu roda ekonomi keluarga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
UU PPRT dan Pemberdayaan Perempuan
Disahkannya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kembali dipropagandakan sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi perempuan. Namun di balik narasi optimisme tersebut, realitas berbicara lain: perempuan tetap menjadi kelompok paling rentan dalam sistem ekonomi hari ini. Bahkan, dalam banyak kasus, mereka bukan hanya tereksploitasi, tetapi juga menjadi korban nyawa. Dalam konteks ini, UU PPRT hanya menyentuh permukaan. Ia mengatur jam kerja, upah, dan hak administratif lainnya, tetapi tidak menjawab mengapa perempuan harus berada dalam posisi rentan tersebut sejak awal.
Narasi “pemberdayaan perempuan” dalam sistem kapitalisme sering kali dipromosikan sebagai bentuk kemajuan dan kebebasan. Namun, jika ditelaah lebih dalam, konsep ini kerap bersifat semu dan menipu. Kapitalisme tidak benar-benar memuliakan perempuan, melainkan menjadikannya sebagai bagian dari mesin produksi ekonomi. Perempuan didorong—bahkan dipaksa secara struktural, untuk masuk ke dunia kerja bukan semata karena pilihan bebas, tetapi karena tekanan kebutuhan hidup yang semakin tinggi akibat sistem ekonomi yang tidak adil. Dalam kondisi ini, perempuan kehilangan posisi alaminya sebagai pengelola utama keluarga, sementara negara dan korporasi justru diuntungkan dari tenaga kerja murah yang mereka sumbangkan.
Paradigma yang mendasari UU ini pun bermasalah. Perempuan diposisikan sebagai bagian dari tenaga kerja produktif yang harus diintegrasikan ke dalam sistem ekonomi. Nilai perempuan diukur dari kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi, bukan dari kemuliaannya sebagai manusia yang harus dijaga kehormatannya dan dijamin kehidupannya. Sekali lagi demi narasi “ pemberdayaan perempuan “.
Islam memuliakan perempuan.
Islam memandang persoalan ini secara mendasar dan berbeda. Dalam Islam, perempuan tidak dibebani kewajiban mencari nafkah. Allah SWT berfirman:
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa: 34).
Ayat ini bukan sekadar aturan keluarga, tetapi pondasi sistem sosial dalam Islam. Nafkah adalah kewajiban laki-laki. Jika laki-laki tidak mampu, maka negara wajib mengambil alih. Rasulullah SAW bersabda:
“Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Artinya, dalam sistem Islam, tidak boleh ada perempuan yang terpaksa bekerja karena lapar atau kemiskinan. Jika hari ini kita menyaksikan perempuan berdesakan di transportasi umum, bekerja dalam kondisi rentan, bahkan kehilangan nyawa seperti dalam tragedi kereta, maka itu adalah bukti kegagalan negara menjalankan fungsi dasarnya.
Lebih dari itu, Islam memiliki mekanisme ekonomi yang mencegah kemiskinan struktural. Pengelolaan sumber daya alam oleh negara, distribusi kekayaan melalui baitul mal, serta larangan penumpukan kekayaan pada segelintir orang adalah instrumen nyata untuk memastikan kesejahteraan merata. Dengan sistem ini, tekanan ekonomi yang memaksa perempuan bekerja dapat diminimalisir bahkan dihilangkan.
Dalam hal hubungan kerja, Islam juga memberikan aturan yang tegas dan manusiawi. Nabi SAW bersabda: “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah).
Namun, prinsip ini berjalan dalam kerangka sistem Islam yang adil, bukan dalam sistem Kapitalis yang sejak awal membuka ruang eksploitasi.
Tragedi di Bekasi Timur seharusnya menjadi momentum refleksi. Bahwa di balik slogan “pemberdayaan perempuan”, ada realitas pahit berupa tekanan ekonomi, kelelahan fisik, dan risiko keselamatan yang nyata. Jika sistem yang melahirkan kondisi ini tidak diubah, maka tragedi serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk terulang.
Karena itu, solusi yang ditawarkan tidak boleh parsial. Kita tidak cukup hanya memperbaiki regulasi kerja, tetapi perubahan sistem dari akarnya yang telah merusak tatanan kehidupan laki-laki dan perempuan.
Sistem Islam menawarkan solusi menyeluruh: menjamin kebutuhan dasar setiap individu, menetapkan peran yang adil antara laki-laki dan perempuan, serta menghadirkan negara sebagai penanggung jawab kesejahteraan rakyatnya.

















