Tempo Menang Gugatan Mentan, Putusan Pengadilan Mengabulkan  Eksepsi Tempo

- Redaksi

Selasa, 18 November 2025 - 09:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Jakarta,- Gugatan perdata Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terhadap media TEMPO ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan menolak gugatan Mentan Amran Sulaiman dan mengabulkan eksepsi atau pembelaan dari Tempo selaku tergugat. Putusan itu dibacakan pada Senin (17/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Majelis mengabulkan eksepsi Tergugat,” demikian bunyi poin pertama amar putusan hakim dikutip dari E-Court Pengadilan Negeri Jaksel. Hal ini juga dikonfirmasi Tempo.

Dalam poin kedua amar putusan, hakim juga menyatakan pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Mentan Amran Sulaiman terhadap Tempo Inti Media Tbk.

Poin ketiga, Mentan Amran Sulaiman selaku penggugat Tempo dihukum untuk membayar biaya perkara senilai Rp240 ribu.

“Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp240.000,00,” demikian amar putusan pengadilan.

Sebelumnya, Amran Sulaiman atas nama Kementerian Pertanian menggugat Tempo secara perdata dengan nilai Rp 200 miliar.

Mentan Amran menuding Tempo melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers atas sengketa sampul berita “Poles-poles Beras Busuk”.

Dalam petitum gugatannya ke pengadilan, Mentan Amran meminta hakim menghukum Tempo untuk membayar Kerugian Materil
Sebesar Rp19.173.000.

Mentan Amran melalui kuasa hukumnya juga meminta ganti rugi Immaterilsebesar atau senilai Rp200 miliar. Semua kerugian itu disetor ke kas negara.

Sementara itu, Tempo dalam eksepsinya menyatakan gugatan Mentan Amran salah objek. Berita tentang “Poles-poles Beras Busuk” itu diterbitkan oleh PT Info Media Digital bukan Tempo Inti Media Tbk.

Tempo melalui kuasa hukummya juga menyebut gugatan Amran bukan wewenang pengadilan karena sengketa pers yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Gugatan Mentan Amran kepada Tempo menuai protes dari publik karena dianggap hendak membangkrutkan media. Namun, tak sedikit yang membela Amran di media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konjen Jepang Temui Wali Kota Munafri, Perkuat Kemitraan Strategis Pembangunan Kota
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Pererat Sinergi, Bupati Sidrap Sambut Kunjungan Silaturahmi Kepala KPP Pratama Parepare
Anggota DPRD Sulsel Yeni Rahman Sebut, Semua Siswa Berkesempatan Mendapatkan Pendidikan Yang Sama Dan Berkualitas
Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2025, Wabup Sidrap Rakor dengan OPD
Reses Pengawasan APBD TA 2026: Yeni Rahman Serap Keluhan Siswa Yang Membutuhkan Beasiswa
Langkah Mulia Warga Sidrap Hibahkan Tanah demi Pendidikan Keagamaan
Makassar Bersinar di Panggung Nasional: Satu-satunya dari Luar Jawa Raih Penghargaan di Hari Otda

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WITA

Konjen Jepang Temui Wali Kota Munafri, Perkuat Kemitraan Strategis Pembangunan Kota

Selasa, 28 April 2026 - 12:07 WITA

Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern

Selasa, 28 April 2026 - 11:59 WITA

Pererat Sinergi, Bupati Sidrap Sambut Kunjungan Silaturahmi Kepala KPP Pratama Parepare

Selasa, 28 April 2026 - 10:10 WITA

Anggota DPRD Sulsel Yeni Rahman Sebut, Semua Siswa Berkesempatan Mendapatkan Pendidikan Yang Sama Dan Berkualitas

Senin, 27 April 2026 - 19:51 WITA

Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2025, Wabup Sidrap Rakor dengan OPD

Berita Terbaru