Sekretariat DPRD Kota Makassar Gelar Sosialisasi Perda Perumda Pasar Raya

- Redaksi

Minggu, 17 Desember 2023 - 00:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.id,-Makassar-Sekretariat DPRD Makassar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Raya, di Hotel Royal Bay, Jalan Jenderal Sudirman, Jumat, 15 Desember 2023.

Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Puspito Hargono, Agus dan Mahyuddin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Puspito Hargono mengatakan, Perda Perumda Pasar Raya ini hadir untuk memberikan penguatan terhadap keberadaan pasar.

Sehingga, kata Puspito, penting adanya peran warga dalam rangka menghidupkan pasar terutama berstatus tradisional.

“Alhamdulillah, PD Pasar Makassar sekarang punya regulasi. Lewat aturan ini, semoga pasar-pasar utamanya Pasar tradisional bisa eksis. Saya kira kehadiran warga bisa menghidupkan lagi pasar ini,” ucap Popi, sapaan akrabnya.

Dia menjelaskan maksud pendirian Perumda Pasar Makassar Raya adalah dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa pelayanan yang bermutu di bidang pasar bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

“Perumda Pasar Makassar Raya bergerak dalam lapangan pelayanan umum di bidang pasar salah satunya meliputi membangun, mengelola, dan atau mengembangkan sarana perpasaran. Kemudian, menyelenggarakan usaha jasa lainnya yang berhubungan dengan kegiatan pasar,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Mahyuddin mengatakan, ada beberapa jenis pasar yang ada di Indonesia. Seperti Pasar Modern, Pasar Tradisional dan Pasar Politik.

“Pasar itu tempat jual-beli. Disana ada transaksi dan barang atau komoditi yang akan ditukar. Sehingga lewat sosialisasi ini bisa mengedukasi warga soal pasar,” tukas Mahyuddin.

Selain itu, sambung Mahyuddin, perbedaan pasar modern dan pasar tradisional terletak pada kepemilikan. Kemudian, kondisi tempat hingga tak ada tawar menawar lagi jika berada di Pasar Modern.

“Perumda Pasar Makassar Raya melaksanakan tugas berupa perencanaan, yang meliputi perencanaan jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang dan menjaga stabilitas harga bahan pokok di pasar,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Taruna Ikrar Kunjungi MUI, BPOM Jajaki Sinergi Perkuat Jaminan Produk Halal yang Aman, Bermutu, dan Berkhasiat
Usulan Ketua TP PKK Sidrap Terwujud, Kelompok UPPKA Terima 50 Mesin Jahit dan 50 Mesin Obras dari Pemprov Sulsel
Tinjau Pengerjaan Ruas Jalan Rappang–Pangkajene Sidrap, Gubernur Sulsel Harapkan Manfaat Optimal bagi Warga
Kadis Kominfo Makassar Paparkan Keunggulan LONTARA+ di Forum Komdigi, Rakernas APEKSI 2026
Munafri-Aliyah Kompak Hadiri Penutupan Rakernas APEKSI XVIII, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Sidrap Lautan Guru, Porsenijar PGRI Sulsel 2026 Resmi Dibuka
Jalankan Arahan Wali Kota, Direksi PDAM Makassar Operasikan Intake Manggala untuk Layani Warga Air Bersih
Aliyah Mustika Ilham Tinjau Booth Kota-Kota Peserta APEKSI, Serap Inovasi untuk Makassar

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:36 WITA

Taruna Ikrar Kunjungi MUI, BPOM Jajaki Sinergi Perkuat Jaminan Produk Halal yang Aman, Bermutu, dan Berkhasiat

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:46 WITA

Usulan Ketua TP PKK Sidrap Terwujud, Kelompok UPPKA Terima 50 Mesin Jahit dan 50 Mesin Obras dari Pemprov Sulsel

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:42 WITA

Tinjau Pengerjaan Ruas Jalan Rappang–Pangkajene Sidrap, Gubernur Sulsel Harapkan Manfaat Optimal bagi Warga

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:30 WITA

Kadis Kominfo Makassar Paparkan Keunggulan LONTARA+ di Forum Komdigi, Rakernas APEKSI 2026

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:26 WITA

Munafri-Aliyah Kompak Hadiri Penutupan Rakernas APEKSI XVIII, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Berita Terbaru