RDP Klarifikasi Perizinan PT GMTD Ditunda, Komisi C DPRD Makassar Tegaskan Fungsi Pengawasan

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Makassar, – Komisi C DPRD Kota Makassar melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan kelembagaan pada Jumat, 23 Januari 2026.

Rapat tersebut digelar di Sekretariat DPRD Kota Makassar sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan dan proses pemerintahan daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suyadi Arsyad, didampingi oleh anggota Komisi C, antara lain Sangkala Saddiko dan Imam Muzakkar.

Turut hadir Ketua Komisi C DPRD Makassar Azwar, ST, serta sejumlah anggota dewan lainnya, di antaranya Irwan Hasan, Andi Pahlevi selaku Ketua Komisi A, Jufri Pabe, dan Farid Rayendra. Rapat tersebut juga dihadiri oleh beberapa perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suyadi Arsyad, menjelaskan bahwa RDP ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas Surat Wali Kota Makassar terkait permintaan klarifikasi dan pemberhentian sementara proses perizinan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan wujud komitmen Komisi C dalam menjalankan fungsi pengawasan yang melekat pada DPRD.

“RDP ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Komisi C untuk memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Ray Suyadi Arsyad dalam rapat tersebut.

Namun demikian, dalam pelaksanaan RDP tersebut, pihak yang diundang, yakni manajemen PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), tidak dapat memenuhi undangan rapat.

Pihak GMTD menyampaikan permohonan penjadwalan ulang, sehingga agenda rapat belum dapat menyentuh substansi pembahasan secara menyeluruh.

Akibat ketidakhadiran pihak GMTD, Komisi C DPRD Makassar menilai bahwa pembahasan klarifikasi tidak dapat dilakukan secara berimbang dan objektif.

Oleh karena itu, Komisi C memutuskan untuk menunda pelaksanaan RDP dan akan menjadwalkan ulang rapat dengan kembali mengundang manajemen PT GMTD.

“Penundaan ini kami lakukan agar proses klarifikasi dan pembahasan dapat berjalan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab, dengan menghadirkan seluruh pihak terkait,” jelas Ray.

Pihak DPRD Makassar menegaskan bahwa keputusan penjadwalan ulang RDP diambil demi menjaga objektivitas pembahasan, melindungi nama baik seluruh pihak yang berkepentingan, serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Ke depan, kami memastikan akan terus mengawal proses ini hingga memperoleh kejelasan dan kepastian, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kepentingan masyarakat Kota Makassar,” tutup politisi Demokrat itu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bulutangkis Kapolri Cup 2026 Siap Digelar, Libatkan Atlet Muda hingga Penyandang Disabilitas
Pagi hingga Malam, Bupati Sidrap Susuri Saluran Irigasi di Kecamatan Kulo
Kadiv Humas Polri: Jejaring 79 Pusat Studi Kepolisian Perkuat Transformasi Polri Berbasis Riset, Riau Hadirkan Terobosan Green Policing
Hari Anak Nasional, Taruna Ikrar dan Kak Seto Dorong Ekosistem Sehat bagi Tumbuh Kembang Anak Indonesia
Wabup Nurkanaah Serap Strategi Tata Kelola Pemerintahan di Bimtek Aswakada
Sekda Sidrap Hadiri Raker UKPBJ Sulsel, Perkuat Komitmen Transformasi Digital Pengadaan
Kapolres Sidrap Pamit, Bupati Syaha: Terima Kasih Sudah Jaga Sidrap Tetap Kondusif
Bupati Sidrap dan Kakanwil Ditjenpas Sulsel Satukan Komitmen Pembinaan Warga Binaan hingga Reintegrasi Sosial

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:26 WITA

Bulutangkis Kapolri Cup 2026 Siap Digelar, Libatkan Atlet Muda hingga Penyandang Disabilitas

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:26 WITA

Pagi hingga Malam, Bupati Sidrap Susuri Saluran Irigasi di Kecamatan Kulo

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:04 WITA

Kadiv Humas Polri: Jejaring 79 Pusat Studi Kepolisian Perkuat Transformasi Polri Berbasis Riset, Riau Hadirkan Terobosan Green Policing

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:18 WITA

Hari Anak Nasional, Taruna Ikrar dan Kak Seto Dorong Ekosistem Sehat bagi Tumbuh Kembang Anak Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:36 WITA

Wabup Nurkanaah Serap Strategi Tata Kelola Pemerintahan di Bimtek Aswakada

Berita Terbaru