RDP Klarifikasi Perizinan PT GMTD Ditunda, Komisi C DPRD Makassar Tegaskan Fungsi Pengawasan

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Makassar, – Komisi C DPRD Kota Makassar melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan kelembagaan pada Jumat, 23 Januari 2026.

Rapat tersebut digelar di Sekretariat DPRD Kota Makassar sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan dan proses pemerintahan daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suyadi Arsyad, didampingi oleh anggota Komisi C, antara lain Sangkala Saddiko dan Imam Muzakkar.

Turut hadir Ketua Komisi C DPRD Makassar Azwar, ST, serta sejumlah anggota dewan lainnya, di antaranya Irwan Hasan, Andi Pahlevi selaku Ketua Komisi A, Jufri Pabe, dan Farid Rayendra. Rapat tersebut juga dihadiri oleh beberapa perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suyadi Arsyad, menjelaskan bahwa RDP ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas Surat Wali Kota Makassar terkait permintaan klarifikasi dan pemberhentian sementara proses perizinan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan wujud komitmen Komisi C dalam menjalankan fungsi pengawasan yang melekat pada DPRD.

“RDP ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Komisi C untuk memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Ray Suyadi Arsyad dalam rapat tersebut.

Namun demikian, dalam pelaksanaan RDP tersebut, pihak yang diundang, yakni manajemen PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), tidak dapat memenuhi undangan rapat.

Pihak GMTD menyampaikan permohonan penjadwalan ulang, sehingga agenda rapat belum dapat menyentuh substansi pembahasan secara menyeluruh.

Akibat ketidakhadiran pihak GMTD, Komisi C DPRD Makassar menilai bahwa pembahasan klarifikasi tidak dapat dilakukan secara berimbang dan objektif.

Oleh karena itu, Komisi C memutuskan untuk menunda pelaksanaan RDP dan akan menjadwalkan ulang rapat dengan kembali mengundang manajemen PT GMTD.

“Penundaan ini kami lakukan agar proses klarifikasi dan pembahasan dapat berjalan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab, dengan menghadirkan seluruh pihak terkait,” jelas Ray.

Pihak DPRD Makassar menegaskan bahwa keputusan penjadwalan ulang RDP diambil demi menjaga objektivitas pembahasan, melindungi nama baik seluruh pihak yang berkepentingan, serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Ke depan, kami memastikan akan terus mengawal proses ini hingga memperoleh kejelasan dan kepastian, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kepentingan masyarakat Kota Makassar,” tutup politisi Demokrat itu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI, Kasus Dugaan Suap Migor
H. Sairing Terpilih Ketua FKUB Sidrap 2025–2030, Wabup Tekankan Sinergi Program Unggulan
Munafri Teken MoU Terapkan KUHP Baru, Pidana Kerja Sosial Siap Dijalankan di Makassar
Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Mulai Rp40 Ribu hingga Rp56 Ribu per Jiwa
Berjumlah 480 Pengurus KNPI Sulsel Resmi Dilantik, Ketum Ryano Dorong Fadel Bangun Gerakan  Activistpreneur 
Wabup Sidrap Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Idulfitri 1447 Hijriah
Anggota DPRD Makassar Hj Umiyati Soroti Potensi Kenaikan Harga Pangan Jelang Idul Fitri
Semangat Basamo Bajaso,Basamo Basuo Bukber Alumni Farmasi Unand Himpun Puluhan Juta Rupiah untuk Korban Banjir Padang

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 23:14 WITA

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI, Kasus Dugaan Suap Migor

Senin, 9 Maret 2026 - 23:00 WITA

H. Sairing Terpilih Ketua FKUB Sidrap 2025–2030, Wabup Tekankan Sinergi Program Unggulan

Senin, 9 Maret 2026 - 22:56 WITA

Munafri Teken MoU Terapkan KUHP Baru, Pidana Kerja Sosial Siap Dijalankan di Makassar

Senin, 9 Maret 2026 - 22:51 WITA

Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Mulai Rp40 Ribu hingga Rp56 Ribu per Jiwa

Senin, 9 Maret 2026 - 22:45 WITA

Berjumlah 480 Pengurus KNPI Sulsel Resmi Dilantik, Ketum Ryano Dorong Fadel Bangun Gerakan  Activistpreneur 

Berita Terbaru