Politisi Golkar Apiaty Amin Syam Ajak Masyarakat Bijak Soal Sampah

- Redaksi

Jumat, 5 April 2024 - 19:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.id, Makassar,– Penyelesaian masalah persampahan di Kota Makassar sejak lama telah dilakukan. Berbagai metode telah dilaksanakan pemerintah namun memang belum tuntas hingga hari ini. Masyarakat diminta bijak kelola sampah.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Maxone Makassar, Jumat (5/4/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Upaya pengentasan masalah sampah sudah kita lakukan sudah sejak lama. Bahkan berbagai metode telah dilaksanakan namun belum ada solusi berarti menyelesaikan persoalan ini,” jelas Apiaty.

Kata Politisi Golkar ini, sampah terbesar yang diproduksi berasal dari rumah tangga. Sehingga, dirinya berharap dan mengajak masyarakat untuk bijak soal sampah.

“Kita ingin peserta yang hadir membantu menyebarluaskan perda ke lingkungan masing-masing. Lebih dari itu, warga harus bijak terkait pengelolaan sampah ini,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, persoalan sampah tidak hanya pemerintah tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Bahkan, dalam konteks agama bahwa kebersihan itu sebagian dari iman.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Syamsuddin Hasan menyampaikan, perda ini telah ada sejak 2011 lalu. Artinya, regulasi yang membahas persoalan sampah dianggap penting sebab jika tidak dikelola dengan baik akan menjadi masalah besar.

“Regulasi ini penting untuk disebarluaskan. Masyarakat harus betul-betul memahami Perda ini sehingga perlu disosialisaikan ke lingkungan masing-masing peserta,” jelas Syamsuddin.

Kata dia, perda ini dinilai lengkap sebagai acuan menjalankan pengelolaan sampah. Sebab, semua telah diatur mulai penjelasan terkait sampah, jenis sampah hingga sanksi diberikan bagi mereka yang melanggar.

“Saya kira ini cukup baik. Semua diatur di dalam soal pengelolaan sampah. Termasuk, tugas dan fungsi pemerintah begitu juga hal dan kewajiban masyarakat soal sampah ini,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Makassar Kini Punya Layanan SIM C1, Munafri Ajak Komunitas Motor Tertib Berkendara
Diskominfo Sidrap Asistensi Penerbitan TTE Bagi Jajaran Disnakkan
Miris ! Akibat Tekanan Dari Pihak Keluarga,  Bayi Nurhalisa Lahir  Prematur, Begini Peristiwa nya
Fathullah Marzuki Raih Gelar Doktor, Membawa Konsep Masyarakat Madani ke Indonesia Emas 2045
Bupati dan Wabup Sidrap Evaluasi Kesiapan Administrasi dan Fisik Koperasi Desa-Kelurahan
Tak Perlu ke Pengadilan, Warga Makassar Kini Bisa Ikut Sidang di Kantor Dukcapil
Bupati Sidrap Suarakan Pompanisasi Untuk Lahan Pertanian
Salami Siswa Satu per Satu, Bupati Syaharuddin Larut dalam Keharuan Perpisahan SMPN 1 Watang Pulu

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:46 WITA

Makassar Kini Punya Layanan SIM C1, Munafri Ajak Komunitas Motor Tertib Berkendara

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:51 WITA

Diskominfo Sidrap Asistensi Penerbitan TTE Bagi Jajaran Disnakkan

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:26 WITA

Miris ! Akibat Tekanan Dari Pihak Keluarga,  Bayi Nurhalisa Lahir  Prematur, Begini Peristiwa nya

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:32 WITA

Fathullah Marzuki Raih Gelar Doktor, Membawa Konsep Masyarakat Madani ke Indonesia Emas 2045

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:58 WITA

Bupati dan Wabup Sidrap Evaluasi Kesiapan Administrasi dan Fisik Koperasi Desa-Kelurahan

Berita Terbaru