Politisi Golkar Apiaty Amin Syam Ajak Masyarakat Bijak Soal Sampah

- Redaksi

Jumat, 5 April 2024 - 19:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS.id, Makassar,– Penyelesaian masalah persampahan di Kota Makassar sejak lama telah dilakukan. Berbagai metode telah dilaksanakan pemerintah namun memang belum tuntas hingga hari ini. Masyarakat diminta bijak kelola sampah.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Maxone Makassar, Jumat (5/4/2024).

“Upaya pengentasan masalah sampah sudah kita lakukan sudah sejak lama. Bahkan berbagai metode telah dilaksanakan namun belum ada solusi berarti menyelesaikan persoalan ini,” jelas Apiaty.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Politisi Golkar ini, sampah terbesar yang diproduksi berasal dari rumah tangga. Sehingga, dirinya berharap dan mengajak masyarakat untuk bijak soal sampah.

“Kita ingin peserta yang hadir membantu menyebarluaskan perda ke lingkungan masing-masing. Lebih dari itu, warga harus bijak terkait pengelolaan sampah ini,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, persoalan sampah tidak hanya pemerintah tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Bahkan, dalam konteks agama bahwa kebersihan itu sebagian dari iman.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Syamsuddin Hasan menyampaikan, perda ini telah ada sejak 2011 lalu. Artinya, regulasi yang membahas persoalan sampah dianggap penting sebab jika tidak dikelola dengan baik akan menjadi masalah besar.

“Regulasi ini penting untuk disebarluaskan. Masyarakat harus betul-betul memahami Perda ini sehingga perlu disosialisaikan ke lingkungan masing-masing peserta,” jelas Syamsuddin.

Kata dia, perda ini dinilai lengkap sebagai acuan menjalankan pengelolaan sampah. Sebab, semua telah diatur mulai penjelasan terkait sampah, jenis sampah hingga sanksi diberikan bagi mereka yang melanggar.

“Saya kira ini cukup baik. Semua diatur di dalam soal pengelolaan sampah. Termasuk, tugas dan fungsi pemerintah begitu juga hal dan kewajiban masyarakat soal sampah ini,” ungkapnya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Ketersediaan Air Saat Kemarau Layani Wargha, Wali kota Makassar Tinjau SPAM Cambaya
Aliyah Mustika Ilham Apresiasi EIRC 2026, Ajang Roller Skate Nasional di Makassar
Munafri Jamu 70 Paskibraka Makassar, Dapat Uang Tunai dan Studi Wisata ke Bali
Tekan Pengangguran, Munafri Hadirkan Job Fair 2026 dengan 1.547 Lowongan dari 50 Perusahaan
CIDES ICMI Sulsel Siap Kawal Kebijakan Pemkot Makassar Berbasis Data dan Kajian Akademik
Temui Wali Kota Appi, BADKO HMI Sulsel Siap Kawal Pendidikan dan Perkuat “Pangadakkang”
Appi-Aliyah Kompak Serukan Semangat Kemerdekaan Harus Jadi Energi Membangun Makassar
Munafri-Aliyah Kenakan Pakaian Adat di Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81 Kota Makassar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:29 WITA

Jaga Ketersediaan Air Saat Kemarau Layani Wargha, Wali kota Makassar Tinjau SPAM Cambaya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:38 WITA

Aliyah Mustika Ilham Apresiasi EIRC 2026, Ajang Roller Skate Nasional di Makassar

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:50 WITA

Munafri Jamu 70 Paskibraka Makassar, Dapat Uang Tunai dan Studi Wisata ke Bali

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:47 WITA

Tekan Pengangguran, Munafri Hadirkan Job Fair 2026 dengan 1.547 Lowongan dari 50 Perusahaan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:18 WITA

CIDES ICMI Sulsel Siap Kawal Kebijakan Pemkot Makassar Berbasis Data dan Kajian Akademik

Berita Terbaru