Politisi Golkar Apiaty Amin Syam Ajak Masyarakat Bijak Soal Sampah

- Redaksi

Jumat, 5 April 2024 - 19:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.id, Makassar,– Penyelesaian masalah persampahan di Kota Makassar sejak lama telah dilakukan. Berbagai metode telah dilaksanakan pemerintah namun memang belum tuntas hingga hari ini. Masyarakat diminta bijak kelola sampah.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Maxone Makassar, Jumat (5/4/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Upaya pengentasan masalah sampah sudah kita lakukan sudah sejak lama. Bahkan berbagai metode telah dilaksanakan namun belum ada solusi berarti menyelesaikan persoalan ini,” jelas Apiaty.

Kata Politisi Golkar ini, sampah terbesar yang diproduksi berasal dari rumah tangga. Sehingga, dirinya berharap dan mengajak masyarakat untuk bijak soal sampah.

“Kita ingin peserta yang hadir membantu menyebarluaskan perda ke lingkungan masing-masing. Lebih dari itu, warga harus bijak terkait pengelolaan sampah ini,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, persoalan sampah tidak hanya pemerintah tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Bahkan, dalam konteks agama bahwa kebersihan itu sebagian dari iman.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Syamsuddin Hasan menyampaikan, perda ini telah ada sejak 2011 lalu. Artinya, regulasi yang membahas persoalan sampah dianggap penting sebab jika tidak dikelola dengan baik akan menjadi masalah besar.

“Regulasi ini penting untuk disebarluaskan. Masyarakat harus betul-betul memahami Perda ini sehingga perlu disosialisaikan ke lingkungan masing-masing peserta,” jelas Syamsuddin.

Kata dia, perda ini dinilai lengkap sebagai acuan menjalankan pengelolaan sampah. Sebab, semua telah diatur mulai penjelasan terkait sampah, jenis sampah hingga sanksi diberikan bagi mereka yang melanggar.

“Saya kira ini cukup baik. Semua diatur di dalam soal pengelolaan sampah. Termasuk, tugas dan fungsi pemerintah begitu juga hal dan kewajiban masyarakat soal sampah ini,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Ekonomi hingga Infrastruktur, Bupati Sidrap Paparkan Capaian Pemerintahan di Mubes IKM-ISA
Kunjungi Pulau Terluar Makassar, Appi dan Kapolda Sulsel Perkuat Kepedulian untuk Warga Sangkarrang
Appi Kenang Dukungan PPP di Dua Pilwali: Saya “Berutang” kepada PPP
Jelang IGS 2026, Kawasan Losari hingga CPI Disterilkan Sambut Delegasi Mancanegara
Lewat APBD 2026, Pemkot Makassar Alokasikan Rp27,2 Miliar untuk Lindungi 81 Ribu Pekerja Rentan dan 45 Ribu Peserta JHT
Resmikan Ponpes Ar-Rayyan, Bupati Syaharuddin: Semakin Kuat Generasi Qur’ani di Bumi Nene Mallomo
Wali Kota Munafri Ajak Seluruh Elemen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Tak Boleh Ada yang Terlewat
Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:28 WITA

Dari Ekonomi hingga Infrastruktur, Bupati Sidrap Paparkan Capaian Pemerintahan di Mubes IKM-ISA

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:03 WITA

Kunjungi Pulau Terluar Makassar, Appi dan Kapolda Sulsel Perkuat Kepedulian untuk Warga Sangkarrang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:56 WITA

Appi Kenang Dukungan PPP di Dua Pilwali: Saya “Berutang” kepada PPP

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:47 WITA

Jelang IGS 2026, Kawasan Losari hingga CPI Disterilkan Sambut Delegasi Mancanegara

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:22 WITA

Lewat APBD 2026, Pemkot Makassar Alokasikan Rp27,2 Miliar untuk Lindungi 81 Ribu Pekerja Rentan dan 45 Ribu Peserta JHT

Berita Terbaru