NewsPeristiwa

Menyayat Hati, Seorang Pengusaha  Mesin Laser Cutting, Dari Perjanjian Lisan Berujung Pidana

JEJAKNEWS.ID, Makassar,-Komitmen yang bermula dari kepercayaan dan kesepakatan lisan berujung pada jerat pidana. Inilah yang dialami Yan Christian Gunawan, pengusaha laser cutting di Makassar, Sulawesi Selatan. Sejak Februari 2024, Yan kehilangan akses atas gudang, mesin, dan seluruh aset usahanya setelah digembok paksa oleh mitra lamanya, Elsye Yohana Lisal dan suaminya, Jongkian. Konflik ini kini bergulir ke ranah hukum dengan konsekuensi timpang: Yan ditahan dan menjadi terdakwa, sementara Elsye dan Jongkian—meski juga berstatus tersangka dalam laporan balik—tak tersentuh penahanan.

Dari Pengelola Usaha ke Pemilik Usaha

Kisah ini bermula pada Agustus 2017. Yan direkrut oleh Elsye dan Jongkian untuk menjalankan usaha laser cutting milik mereka yang bekerja sama dengan Howard, pengusaha asal Surabaya. Posisi Yan kala itu jelas: sebagai pengelola usaha, dengan imbalan jasa Rp10 juta per bulan. Ia bertugas mengoperasikan usaha dan melaporkan arus kas. Namun, selama bekerja, Yan tidak pernah didaftarkan di Disnaker dan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Masalah muncul pada Desember 2017 ketika mesin laser cutting senilai Rp1,1 miliar—milik Elsye dan Howard—mengalami kerusakan berat. Hingga Februari 2018, mesin tak kunjung bisa diperbaiki. Usaha pun berhenti beroperasi. Pada periode ini, Yan masih menerima imbalan jasanya karena tetap menjalankan tugas administratif.

Namun setelah Februari 2018, situasinya berubah. Imbalan jasa untuk Yan dihentikan. Elsye dan Jongkian menyatakan tidak lagi memiliki modal untuk melanjutkan usaha. Di titik inilah Yan menyatakan minat melanjutkan bisnis tersebut secara mandiri.

Kredit Mesin dan Kesepakatan Lisan

Elsye kemudian menawarkan fasilitas kredit usaha dari bank swasta. Dana tersebut digunakan untuk membeli mesin laser cutting baru atas inisiatif Yan. Ia memilih mesin Plasma Fokus senilai Rp322 juta ditambah kompresor sekitar Rp70 juta. Total dana yang ditransfer langsung ke pemasok, PT. Galaksi Metal Mesindo  di Bekasi, mencapai sekitar Rp390 juta.

Transaksi ini dilakukan tanpa perjanjian tertulis. Kesepakatan hanya lisan: Yan mencicil dana pembelian mesin kepada Elsye hingga lunas. Mesin tiba di Makassar sekitar pertengahan 2018. Sejak itu, Yan menjalankan usaha atas nama pribadinya di gudang milik Elsye. Tidak ada lagi laporan kas, tidak ada imbalan jasa. Relasi mereka berubah dari hubungan kerja menjadi *perjanjian pinjam pakai gudang secara lisan, yang berbasis kepercayaan.

Selama hampir tiga tahun, Yan mentransfer cicilan ke rekening Jongkian tanpa pernah putus. Total setoran mencapai sekitar Rp468 juta—lebih Rp70 juta dari nilai pinjaman awal.
Pada Januari 2021, Yan menyatakan kewajibannya lunas.
Karena sudah membayar lebih sekitar 70juta daripada pokok pinjaman.

Setoran Bulanan dan Status Gudang

Setelah cicilan mesin dianggap selesai, muncul kesepakatan baru. Elsye meminta kompensasi penggunaan gudang  sebanyak Rp 5juta namun disini Yan menyanggupi dan mentransfer Rp10 juta per bulan  ke Elsye sejak Juni 2021 hingga awal 2023. Nilai ini kemudian meningkat menjadi Rp21 juta per bulan, mulai Mei 2023, dengan kesepakatan lisan bahwa Yan dapat menggunakan gudang tersebut selama empat tahun ke depan (2023–2027).

Di periode 2021-2024, Yan memperluas usahanya. Ia membeli empat unit mesin laser cutting tambahan dan satu kompresor, seluruhnya atas nama perusahaan miliknya. Ia juga mengelola usaha besi holo titipan rekan bisnis dari Kendari dengan nilai stok sekitar Rp1,7 miliar.

Mesin Dijual, Konflik Meledak

Pada April 2021, Yan menjual mesin Plasma Fokus kepada H. Supriadi di salah satu daerah di Sulawesi Tenggara, seharga Rp200 juta. Menurut Yan dan H. Supriadi, transaksi itu diketahui bahkan sejak awal ditawarkan oleh Elsye. Namun di kemudian hari, penjualan inilah yang menjadi salah satu dasar laporan pidana terhadap Yan.

Ketegangan memuncak pada Februari 2024. Setelah perselisihan soal pembuatan kanopi dan klaim lama atas mesin lama senilai Rp1,1 miliar, Jongkian dan kuasa hukumnya mendatangi gudang dan menggemboknya. Seluruh aset Yan—mesin, kendaraan, hingga besi holo titipan pihak ketiga—terkunci di dalam.

Jerat Pidana dan Kejanggalan Proses

Elsye dan Jongkian melaporkan Yan ke Polda Sulawesi Selatan sejak Februari 2024.
Kemudian Yan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan berlapis: penggelapan, penipuan, dan penyalahgunaan jabatan.
Ia ditahan pada November 2025 dan kini berstatus terdakwa.

Pada Juli 2024
Yan melaporkan balik Elsye dan Jongkian terkait nota pembelian besi holo senilai Rp72 juta yang tak dibayar. Laporan ini juga naik ke tahap penyidikan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Namun hingga kini, mereka tidak ditahan.

Kejanggalan lain muncul dalam proses penyidikan. Saksi kunci, H. Supriadi, menyatakan penjualan mesin dilakukan atas sepengetahuan Elsye dan meminta konfrontasi terbuka. Permintaan itu tak pernah dikabulkan penyidik. Dalam berita acara pemeriksaan, keberatan Yan atas tuduhan pelapor disebut tak sepenuhnya dicatat.

Sengketa Perdata yang Dipidanakan?

Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah ini murni tindak pidana, atau sengketa bisnis yang semestinya diselesaikan secara perdata? Fakta-fakta menunjukkan relasi Yan dan Elsye berubah secara bertahap—dari Pengelola Usaha, hingga berubah menjadi Pemilik Usaha dan Penyewa gudang—tanpa pernah dituangkan dalam kontrak tertulis.

Yang jelas, sejak 2018 Yan tidak lagi menerima imbalan jasa, justru rutin mentransfer uang dalam jumlah besar kepada Elsye dan Jongkian. Totalnya mendekati Rp900 juta selama periode 2018-2024.“Mana ada karyawan menggaji bosnya,” kata Yan.

Kini, seluruh aset Yan terhenti, usaha lumpuh, dan pihak ketiga ikut dirugikan. Di balik perkara ini, tersisa pertanyaan tentang keberimbangan penegakan hukum dan batas tipis antara sengketa perdata dan kriminalisasi bisnis.

Pihak keluarga menuntut keadilan perlakuan yang sama di mata hukum, akan melayangkan gugatan kepengadilan atas tuduhan penggelapan terhadap adik saya terdakwa Yan Christian Gunawan , yang kini sudah hampir sebulan jadi tahanan Rutan Makassar, ungkapnya, sidang dakwaan Yan dibacakan Jaksa di PN Makasssar jl. Kartuni, (Rabu, 17 Desember, 2025).

Saya berharap dengan bantuan awak media keadilan dan kebenaran bisa ditegakkan sebab adik saya Yan tidak bersalah seperti yang telah dituduhkan kepada nya, agar publik bisa melihat permasalahan yang sebenarnya, makanya kami inisiatif berbicara ke media, kami juga selaku keluarga sangat di rugikan dan mencoreng nama baik keluarga kami telah di tuduh menggelapkan barang milik elsye,, jelas Yos Gunawan selaku saudara kandung terdakwa Yan CG.

Terpisah, Pengacara( Loyer) Yan bilang tentu akan menempuh jalur pembelaan(eksepsi) atas dakwaan terhadap kliennya Yan, bilangnya  singkat saat di tanya wartawan di lobby PN Makasssar.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button