LegislatifNews

Legislator Sulsel Bantah Kampanye-Bagi Kalender Saat Reses di Kab. Maros

JEJAKNEWS.id, Makassar,l-Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Muzayyin Arif membantah melakukan kampanye hingga bagi-bagi kalender saat kegiatan reses di Kabupaten Maros. Dia menyebut pembagian kalender setelah kegiatan reses merupakan inisiatif relawannya.
“Saya pastikan tidak ada agenda kampanye. Sejak acara sampai selesai, tidak ada pembagian atribut apapun,” ujar Muzayyin dalam keterangan resminya yang diterima detikSulsel, Jumat (15/12/2023).

Muzayyin mengaku telah menerima laporan bahwa Bawaslu Maros menyoroti kegiatan reses yang dilakukan di Maros. Kegiatannya tersebut disorot karena ada pembagian kalender setelah acara.

“Saya mendengar dari Bawaslu bahwa ada pembagian kalender yang dilakukan setelah saya meninggalkan lokasi kegiatan pengawasan APBD,” katanya.

Dia pun menegaskan bahwa kegiatannya di Maros tidak ada agenda kampanye. Muzayyin mengaku fokus pada terlaksananya kegiatan DPRD dengan baik.

“Nah, kalau setelah kegiatan itu ditutup masih ada relawan yang tinggal dan ada warga yang meminta kalender, itu di luar pengetahuan saya,” imbuhnya.

Meski demikian, Muzayyin mengapresiasi dan menghargai proses di Bawaslu Maros. Dia juga mengaku siap mendukung langkah untuk menciptakan pesta demokrasi yang bersih.

“Makanya dalam menjalankan tugas-tugas DPRD, saya berkomitmen selalu profesional,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Maros menyelidiki oknum anggota DPRD Sulsel diduga melakukan pelanggaran lantaran berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah. Legislator yang kembali maju di Pileg 2024 itu dilaporkan bagi-bagi kalender saat melakukan reses di Maros.

“Iya sama persis seperti informasi yang beredar bahwa ada dugaan pelanggaran kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah. Iya ada pembagian kalender caleg,” ujar Ketua Bawaslu Maros,

Sufirman menjelaskan oknum anggota DPRD Sulsel itu membagikan kalender saat reses di Kecamatan Tanralili dan Cenrana, Maros, Rabu (29/11). Dia menegaskan reses seharusnya tidak boleh disusupi agenda kampanye.

“Reses itu kan program pemerintah dan menggunakan anggaran pemerintah, tidak boleh digunakan kampanye, karena ini program dan menggunakan anggaran pemerintah kalau dia pakai sebagai media kampanye berarti melanggar,”jelasnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button