KPI Akan Kenakan Sanksi Denda  Bagi Pelanggar Aturan Siaran 

- Redaksi

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS.ID, Jakarta,-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara resmi mengeluarkan aturan sanksi denda administratif terhadap pelanggaran isi siaran di lembaga penyiaran. Sanksi denda ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi sektor penyiaran di tanah air.

Aturan denda ini tertuang dalam Peraturan KPI (PKPI) Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran yang telah diundangkan dan ditandatangani Ketua KPI Pusat pada 31 Desember 2024 lalu.

Komisioner KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan menyebut, langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang sekarang berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). *Bahkan, aturan denda diatur dalam Pasal 46 ayat (10) Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.*

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dengan adanya sanksi denda ini, diharapkan lembaga penyiaran akan lebih berhati-hati dan mematuhi regulasi yang ditetapkan, sehingga kualitas siaran di Indonesia dapat terus ditingkatkan.

“Tujuan utama dari terbitnya aturan ini adalah menciptakan isi siaran di lembaga penyiaran yang berkualitas, mendidik, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” kata Hasrul yang juga Koordinator bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat.

Terkait proses penerbitan aturan ini, Hasrul menjelaskan, pihaknya telah melalui berbagai tahapan yang semuanya menyesuaikan dengan prosedur pembuatan aturan yang berlaku di tanah air.

“Sebelum ini, kami telah menyelenggarakan banyak diskusi terbuka yang di dalamnya mengundang banyak berbagai kelompok dan juga asosiasi lembaga penyiaran serta stakeholder terkait hingga pada tahap harmonisasi aturan. Jadi, aturan ini telah melalui proses pertimbangan yang matang dan teliti dengan menyerap berbagai masukan berbagai pihak terkait tersebut,” ujar Hasrul.

Terkait mekanisme penjatuhan sanksi denda dan jumlah denda, Hasrul mengatakan hal ini dapat dilihat dalam isi PKPI tersebut. “Hingga Keputusan penjatuhan sanksi denda itu dapat dilakukan, baik prosedur dan ketentuannya, dapat dilihat secara jelas dalam isi peraturan,” katanya.

Di waktu hampir bersamaan, KPI juga telah mengeluarkan Peraturan KPI (PKPI) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Penyiaran Aspek Pengembangan Program Siaran. Aturan ini mengatur perihal evaluasi laporan tahunan oleh penyelenggara penyiaran.

Menurut Muhammad Hasrul Hasan, langkah ini bertujuan agar secara berkala atau periodik KPI dapat menilai seluruh program siaran yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.

“Dengan adanya peraturan dan pedoman ini, KPI berkomitmen untuk memastikan bahwa lembaga penyiaran menyajikan konten yang berkualitas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tandasnya. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rawat Laut, Sejahterakan Warga Pulau, Komitmen Appi Bangun Makassar dari Kepulauan
Wali Kota Makassar Raih AKI 2026, Bukti Komitmen Merawat Warisan Budaya dan Identitas Kota
Ribuan Massa Padati Puncak Harlah NasDem ke-15 di Sidrap, 212 Kader Penggerak Dilantik
Sambut HUT ke-15, DPW NasDem dan Garda Pemuda Sulsel Gelar Aksi ‘Jumat Berkah’ di Makassar
Sambut HUT ke-419 Makassar, PU Gelar Lomba Kebersihan Drainase hingga Penataan Lorong
Enam Inovasi DPPKB Antar Makassar Raih Penghargaan Tertinggi di Tingkat Nasional
HUT ke-419 Makassar, Diskominfo Siapkan Dua Award untuk Perkuat Komunikasi dan Layanan Publik
HUT ke-419 Makassar, Pemkot Hadirkan Pasar Murah Jangkau Kecamatan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 14:17 WITA

Rawat Laut, Sejahterakan Warga Pulau, Komitmen Appi Bangun Makassar dari Kepulauan

Sabtu, 7 November 2026 - 06:29 WITA

Wali Kota Makassar Raih AKI 2026, Bukti Komitmen Merawat Warisan Budaya dan Identitas Kota

Sabtu, 7 November 2026 - 06:22 WITA

Ribuan Massa Padati Puncak Harlah NasDem ke-15 di Sidrap, 212 Kader Penggerak Dilantik

Jumat, 6 November 2026 - 13:08 WITA

Sambut HUT ke-15, DPW NasDem dan Garda Pemuda Sulsel Gelar Aksi ‘Jumat Berkah’ di Makassar

Jumat, 6 November 2026 - 11:43 WITA

Sambut HUT ke-419 Makassar, PU Gelar Lomba Kebersihan Drainase hingga Penataan Lorong

Berita Terbaru