Ketua DPRD Kota Makassar Harap Pengguna Lebih Tepat Sasaran Dengan Menggunakan KTP

- Redaksi

Senin, 15 Januari 2024 - 04:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.id, Makassar,-Kebijakan pembelian LPG subsidi jenis 3 Kg menggunakan KTP yang berlaku sejak 1 Januari 2024, mendapat tanggapan positif dari Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo.

Legislator ini menyebut, kebijakan tersebut diharapkan dapat membuat anggaran subsidi lebih akurat, dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebijakan ini diharapkan membuat subsidi lebih tepat sasaran. Dengan pendataan ini, semoga dapat menyaring masyarakat yang benar-benar membutuhkan LPG melon,” harapnya.

Rudianto menambahkan, dengan adanya klasifikasi melalui mekanisme pendataan, bisa lebih terbuka dan transparan untuk menentukan siapa yang berhak dan siapa yang tidak.

“Di tabung, jelas tertulis LPG 3 Kg hanya untuk masyarakat miskin. Bagi yang mampu, ada alternatif lain yang sesuai harga keekonomian, bukan subsidi,” ungkapnya.

Over kuota subsidi yang kerap terjadi setiap tahun, tentu sangat berdampak pada anggaran belanja negara. Salah satu penyebab membengkaknya subsidi, masih adanya golongan mampu yang ikut menikmati subsidi.

“Kebijakan dengan mewajibkan penggunaan KTP pada setiap transaksi pembelian LPG 3 kg, dapat diidentifikasi melalui latar belakang profesi atau pekerjaan yang tertera pada KTP. Harapannya, KTP dapat memberikan referensi lebih sehingga LPG 3 Kg dapat diperoleh oleh yang tepat,” harapnya.

Kewajiban pendaftaran LPG 3 kg sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, pembelian LPG 3 kg masih dapat dilakukan, asalkan masyarakat yang hendak membeli mendaftarkan diri terlebih dahulu dalam sistem, yang hanya dapat diakses melalui pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.

Irto menjelaskan, bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri, dapat langsung datang ke pangkalan resmi LPG 3 kg milik Pertamina untuk mendaftarkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Hal ini dilakukan, agar data dapat dimasukkan melalui alat merchant apps yang hanya dimiliki oleh pangkalan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Kominfo Sidrap dan K3S Dua Pitue Percepat Transformasi Digital di Lingkungan Pendidikan
Legislator  DPRD Sulsel Dorong Penguatan Pengawasan Pajak Alat Berat Sektor Pertambangan
Rapat Kerja Komisi E DPRD Sulsel Dan Dinas Perpustakaan Sulsel Atas LKPJ Gubernur TA 2025
Munafri: TP PKK Harus Jadi “Kawah Candradimuka” Pembentuk Keluarga Berkualitas
Wali Kota Munafri Instruksikan Penertiban Baliho Ilegal, Kota Bersih dari Reklame Semrawut
Wakil Gubernur Sulsel Dorong Eksistensi Tenun Lipa Sabbe Sidrap
Pemkab Sidrap Gandeng Jamkrindo Perkuat Jaminan Pembangunan Daerah
Terima Tim Pemeriksa BPK Sulsel, Wabup Sidrap Tekankan OPD Proaktif

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 15:20 WITA

Sinergi Kominfo Sidrap dan K3S Dua Pitue Percepat Transformasi Digital di Lingkungan Pendidikan

Rabu, 8 April 2026 - 14:47 WITA

Legislator  DPRD Sulsel Dorong Penguatan Pengawasan Pajak Alat Berat Sektor Pertambangan

Rabu, 8 April 2026 - 14:18 WITA

Rapat Kerja Komisi E DPRD Sulsel Dan Dinas Perpustakaan Sulsel Atas LKPJ Gubernur TA 2025

Rabu, 8 April 2026 - 12:18 WITA

Munafri: TP PKK Harus Jadi “Kawah Candradimuka” Pembentuk Keluarga Berkualitas

Rabu, 8 April 2026 - 12:13 WITA

Wali Kota Munafri Instruksikan Penertiban Baliho Ilegal, Kota Bersih dari Reklame Semrawut

Berita Terbaru