Guru Di PTDH di Lutim,  Politisi Dari Fraksi Gerindra Sulsel Andi Tenri Indah Akan Faselitasi RDP Di DPR RI 

- Redaksi

Rabu, 12 November 2025 - 17:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS.ID, Makassar,– Fraksi Gerindra DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) akan memfasilitasi dua guru yang dipecat dengan tidak hormat (PTDH) di Luwu Utara untuk bertemu langsung dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Jakarta.

Diketahui, Dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, mengadukan nasib mereka ke DPRD Sulsel usai diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

Kedua guru tersebut sebelumnya di PTDH setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari peserta didik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Uang itu dipergunakan untuk membayar gaji para honorer yang tidak terbayarkan selama beberapa bulan.

Keterlambatan gaji itu sebelum Rasnal menjadi Kepal Sekolah di SMA 1 Luwu Utara.

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, mengatakan pihaknya bersama anggota DPRD lainnya akan memperjuangkan nasib kedua guru tersebut, yakni Rasnal dan Muis.

“Insyaallah kami dan seluruh teman-teman DPRD akan memperjuangkan terkait guru yang dipecat, yakni Pak Rasnal dan Pak Muis. Kami akan memberikan dukungan penuh,” katanya saat RDP di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025).

Legislator Gerindra Sulsel itu mengungkap jika Fraksi Gerindra akan menjadi penghubung agar aspirasi kedua guru yang disebutnya terdzolimi dapat sampai ke tingkat pusat.

“Kami dari Fraksi Gerindra akan memfasilitasi dan melanjutkan perjuangannya ke Wakil Ketua DPR RI Pak Dasco,” ungkapnya.

“Insyaallah kami siap diterima dan Pak Dasco akan mendengarkan langsung para guru yang terdzolimi,” tambah dia.

Rombongan dari Fraksi Gerindra dijadwalkan berangkat malam ini bersama Rasnal dan Muis menuju Jakarta.

“Insyaallah hari ini kami akan mendampingi Pak Muis dan Pak Rasnal ke Jakarta. Rencananya berangkat malam ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, mengatakan Gubernur Sulsel memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

“Sampai hari ini kami tidak menutup mata, Bapak Gubernur tidak menutup mata. Beliau sedang umrah, tapi tadi malam sekitar pukul 02.30 Wita, beliau masih menelepon untuk membahas kasus ini secara utuh,” katanya saat RDP di Kantor sementara DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025).

Erwin menjelaskan, keputusan PTDH terhadap dua ASN tersebut merupakan tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, serta pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Untuk ASN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4),” ungkapnya.

“Di situ disebutkan ASN diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana dengan penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana jabatan atau yang berkaitan dengan jabatan,” tambah dia.

Erwin menambahkan, sebelum keputusan PTDH diterbitkan, telah ada komunikasi antara BKD dan kedua guru tersebut.

Dalam dialog itu, Gubernur memberi sinyal bahwa Pemprov Sulsel siap menjembatani jika ada langkah hukum yang ingin ditempuh, termasuk peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA.

“Pada prinsipnya, Bapak Gubernur memberikan perhatian. Apabila nanti dalam prosesnya ada hal-hal yang ingin ditempuh oleh Bapak Rasnal dan Abdul Muis, pemerintah provinsi siap menjembatani,” ujarnya.

Erwin juga menyampaikan apresiasi kepada para guru di Luwu Utara yang melakukan aksi damai dengan tertib untuk menyuarakan dukungan terhadap kedua rekannya itu.

“Penekanan kami hanya satu, pemerintah provinsi, Bapak Gubernur siap menjembatani apabila ternyata ada langkah administratif atau hukum yang akan ditempuh,” kata dia.

Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa keputusan PTDH Gubernur didasari dua produk hukum, yakni putusan Mahkamah Agung dan Pertek BKN.

Karena itu, kata Erwin, jika ingin mencabut keputusan PTDH, langkah hukum harus dimulai dari upaya PK terhadap dua dasar hukum tersebut.

“Kalau PK sudah diajukan dan ada dasar hukumnya, barulah kami bisa menyurati atau mengusulkan ke BKN untuk meninjau kembali Pertek yang diterbitkan sebelumnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemprov Sulsel akan menindaklanjuti kasus ini secara prosedural sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Jadi ada dua PR kita bersama. Pertama, memperjuangkan peninjauan kembali putusan MA. Kedua, meninjau ulang Pertek BKN yang menjadi dasar terbitnya SK PTDH. Itulah yang akan menjadi pijakan kami untuk langkah berikutnya,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Musda, Kursi Ketua Golkar Gowa Mulai Diperebutkan, Lukman B Kady Dijadwalkan Mendaftar
Pemkot Makassar Perkuat Edukasi Warga, Pembenahan Sampah Dilakukan dari Hulu ke Hilir
Tim Polda Sulsel Sosialisasikan Assessment Center ke Pemkab Sidrap
Gubernur Sulsel Lantik Darmawangsyah Muin Sebagai Bupati Gowa : Tekankan Pelayanan Kepada Masyarakat
Siswa SDN 14 Tamalatea 3 Bulan Takut Bersekolah, Lantaran Dianiaya Oknum Guru
Pajak untuk Rakyat, Wali Kota Appi Tambah Kuota Perlindungan Pekerja Rentan di Makassar
Hadiri Peringatan Sumpah Pemuda, Wakil Ketua DPRD Sulsel Yasir Machmud: Ajak Anak Muda Mari Bersatu dan Berkolaborasi
Bupati Syaharuddin Tegaskan Komitmen Bangun Pemuda sebagai Pilar Kemajuan Sidrap
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:39 WITA

Jelang Musda, Kursi Ketua Golkar Gowa Mulai Diperebutkan, Lukman B Kady Dijadwalkan Mendaftar

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WITA

Pemkot Makassar Perkuat Edukasi Warga, Pembenahan Sampah Dilakukan dari Hulu ke Hilir

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:13 WITA

Tim Polda Sulsel Sosialisasikan Assessment Center ke Pemkab Sidrap

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:22 WITA

Gubernur Sulsel Lantik Darmawangsyah Muin Sebagai Bupati Gowa : Tekankan Pelayanan Kepada Masyarakat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:26 WITA

Siswa SDN 14 Tamalatea 3 Bulan Takut Bersekolah, Lantaran Dianiaya Oknum Guru

Berita Terbaru