Kategori: Peristiwa

  • Jumat Berkah Ramadhan, Bos Benteng Kupa Group Berbagi Paket Beras dan Nasi Kotak

    Jumat Berkah Ramadhan, Bos Benteng Kupa Group Berbagi Paket Beras dan Nasi Kotak

    JEJAKNEWS.id, Makassar,- Perusahaan Benteng Kupa Group yang bergerak di bidang properti, kembali melakukan Jumat berkah di Bulan Ramadhan, 1445 Hijriyah.

    Kegiatan Sosial itu, Bos Benteng Kupa Group, Ismail Manda turun langsung membagikan paket beras ke kepada warga di Depan Kantornya di Jalan Pendidikan Makassar, Jumat (29/03/2024).

    Beras yang dibagikan tidak hanya untuk warga sekitar jalan pendidikan, sejumlah pengendara roda dua, juga mendapat pembagian beras berisi 5 kilo gram.

    Terlihat mulai dari Anak anak, Pemuda hingga orang tua terlihat antri mendapatkan pembagian beras.

    Salah seorang warga yang mendapat pembagian beras, menyampaikan rasa bahagia dan syukurnya.

    “Terika kasih Benteng Kupa, semoga usahanya terus dilancarkan. Bantuan beras ini sangat membantu kami,” ujar Herman saat menerima Bantuan.

    Tak hanya beras, jelang buka puasa Benteng Kupa Group juga membagikan nasi kotak kepada pengendara di Jalan Pendidikan.

    Ismail Manda mangatakan kegiatan Sosial berbagi ini rutin dilalukan di setiap hari jumat, baik ramadhan maupun luar ramadhan.

    “Alhamdulillah hari ini kami membagikan paket beras dan juga nasi kotak. Benteng Kupa group terus berkomitmen memberi kebaikan untuk masyatakat,” ucap Ismail Manda yang juga Ketua Benteng Kupa Sport Team itu

    “Keberadaan Benteng kupa semoga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan. Apa lagi di bulan Ramadhan ini, bulam penuh berkah, semoga apa yang kami bagikan penuh manfaat,” harap Ismail Manda.(*)

  • Ancaman Kebebasan Pers dan Pentingnya Kode Etik

    Ancaman Kebebasan Pers dan Pentingnya Kode Etik

    JEJAKNEWS.id, Makassar,– Ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan kebebasan pers di Indonesia terus berulang. Pihak yang keberatan dengan produk jurnalistik seyogyanya mengajukan hak jawab terlebih dahulu, sebelum memutuskan untuk mengadukan permasalahan ke Dewan Pers. Namun, seringkali saluran yang telah dijamin oleh Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang pers dilewati.

    Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, lembaganya telah menghadapi berbagai kasus pers, mulai dari kasus kekerasan jurnalis hingga kasus pidana dan perdata.

    Pada tahun 2022, LBH Pers Makassar telah melakukan advokasi terhadap kasus kekerasan jurnalis di beberapa kota. Di tahun berikutnya, yakni 2023, jurnalis dari media TV serta seorang jurnalis perempuan dilaporkan mengalami kekerasan seksual.

    Saat ini, kata dia, kasus perdata yang tengah berjalan melibatkan dua perusahaan media Herald.id dan Inikata.co.id, serta dua jurnalis dan narasumber jurnalis. Kasus ini sebelumnya telah memasuki tahap mediasi. Ia mengatakan media tersebut telah memberikan hak jawab, begitu pun melampirkan permohonan maaf.

    “Seharusnya kasus itu sudah selesai,” kata Fajriani dalam diskusi yang digelar AJI Makassar dengan tajuk Perlukah Amendemen UU Pers? di Sekretariat AJI Makassar pada Minggu sore 24 Maret 2024.

    Menariknya, ia menyebut bahwa salah satu alasan penggugat untuk kasus ini berdasarkan surat penilaian dari Dewan Pers, yang menilai bahwa berita tersebut tidak mencakup sudut pandang kedua belah pihak dan melanggar kode etik jurnalistik. Penggugat mengklaim telah mengalami kerugian dari pemberitaan tersebut.

    “Nilai gugatannya sangat fantastis, mencapai Rp700 miliar,” ungkap dia, menyoroti besarnya jumlah yang diminta oleh para penggugat dalam kasus ini.

    Sementara, Wakil Ketua Dewan Pers, Muh Agung Dharmajaya menegaskan bahwa penilaian terhadap kerugian harus dilakukan dengan cermat. Kadang-kadang, nilai yang dimaksudkan tersebut terkesan tidak rasional, bahkan nilai asetnya saja sulit ditelusuri.

    Agung juga menyoroti proses penyelesaian kasus yang kadang menimbulkan kegaduhan di tengah jalan. Ketika kasus tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum, namun proses hak jawab di Dewan Pers belum selesai, ini bisa menimbulkan kebingungan.

    “Dewan pers menilai kasus ini (kasus Herald dan Inikata) bergulir kemudian setelah separuh jalan baru kemudian muncul kegaduhan. Ketika proses di Dewan Pers menyampaikan hak jawab tetapi proses P21 dan dipengadilan sudah jalan,” kata Agung.

    Dalam hal ini, Dewan Pers tidak bisa langsung campur tangan dalam proses pengadilan yang berjalan. Namun, mereka dapat memberikan pendampingan dengan meminta kuasa hukum terlapor untuk menghadirkan ahli pers dari Dewan Pers, yang dapat memberikan penjelasan terkait dengan isu pers yang sedang disidangkan.

    “Tidak mungkin bisa mengerem mendadak,” kata dia.

    Di sisi lain, Agung menegaskan bahwa penyelesaian kasus pers tidak hanya melalui Dewan Pers atau komunitas pers, namun juga melalui jalur hukum yang diatur dalam UU Pers.

    Agung menilai, seharusnya sebelum kasus ini berlanjut ke tahap pengadilan, terdapat waktu tambahan untuk memberikan penjelasan dan solusi yang sesuai. Hal ini diharapkan dapat menghindari eskalasi yang tidak diinginkan dalam penyelesaian kasus pers yang sedang berjalan.

    Terkait dengan UU Pers yang ada saat ini, ia menilai pers sudah banyak diuntungkan. Persoalan bahwa ada catatan dan lain-lain itu perlu dibenahi. Kendati begitu, ia menilai bukan berarti harus merevisi UU Pers. Menurutnya, belum ada alasan mendesak untuk melakukan itu. Justru yang mencemaskan, kata dia, adalah adanya UU ITE yang menjadi teror yang nyata.

    “Kita justru khawatir bila membahas UU ITE, itu seperti kembali ke era orde baru,” kata dia.

    Mengamati fenomena tersebut, Majelis Etik AJI Makassar Alwy Fauzi menilai sumber permasalahan tersebut justru bersumber dari perusahaan media itu sendiri. Menurutnya, idealnya perusahaan media terlebih dulu memastikan kesejahteraan para pekerjanya.

    Ia juga menyoroti tekanan yang dialami oleh jurnalis, terutama dalam hal target kuantitas produksi yang tinggi dengan nilai yang kurang memadai. Beban ini seringkali membuat jurnalis terdorong untuk mencari jalan pintas dan mengabaikan kode etik.

    Selain itu, tantangan juga muncul dari tuntutan untuk tampil cepat, yang kadang mengorbankan keakuratan dan kedalaman berita. Di samping itu, kekurangan dalam memastikan sumber informasi juga menjadi masalah serius di dunia jurnalistik.

    Alwy juga menyoroti bagaimana media massa sering dimanfaatkan sebagai alat untuk kepentingan individu atau institusi tertentu, yang dapat mengancam integritas dan independensi media.

    “Teman-teman yang lebih bertanggung jawab itu dihindari karena sifatnya kritis ketimbang media yang tanda kutip bisa diatur,” tuturnya.

    Namun demikian, Alwy menegaskan bahwa jurnalis yang bertanggung jawab dan kritis tetaplah penting dalam menjaga integritas media. Dia menekankan perlunya kesigapan antara perusahaan media untuk menjadikan media sebagai sarana untuk memberikan informasi yang berkualitas dan cerdas, bukan hanya sebagai alat untuk mencari keuntungan semata.

    Terakhir, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Judhariksawan, menyoroti peran penting jurnalis sebagai penjaga demokrasi. Baginya, ketika demokrasi terganggu, seharusnya bukan hanya jurnalis yang merasa terdampak, melainkan juga seluruh masyarakat.

    Menurutnya, jurnalis memiliki peran istimewa dalam sistem hukum sebagai pilar keempat, yang harus dijaga keberadaannya. Namun, di sisi lain, ia menyatakan keprihatinannya terhadap pergeseran peran pers dari perjuangan dan reformasi, menuju keterlibatan dengan industri dan kekuasaan.

    Menurutnya, fenomena ini merusak demokrasi, karena kadang-kadang pers melupakan kode etiknya. Ia mengamati bahwa kepentingan media seringkali terpengaruh oleh kepentingan pemiliknya, yang lebih banyak berasal dari kalangan perusahaan.

    “Kalau yang namanya pengusaha orientasinya berarti untung rugi bukan dalam rangka konteks menjaga demokrasi,” tuturnya.

    Namun, ia juga mengakui bahwa tidak mungkin untuk membatasi orang dalam mendirikan perusahaan pers. Sebagai solusi, ia menyarankan agar Dewan Pers mengundang pemilik media untuk mengingatkan mereka tentang prinsip jurnalisme dan tujuan sejati dari perusahaan pers.

    Di sisi lain, ia mengingatkan perlunya kehati-hatian terkait dengan wacana untuk mengamendemenkan UU Pers. Pasalnya, UU Pers sendiri lahir dari orang-orang yang menginginkan adanya demokrasi.

    Lantaran sebelum lahirnya UU Pers terjadi banyak penghalang-halangan, penyensoran, pelarangan, dan pembredelan media secara sepihak dari pemerintah. Menurutnya, kehadiran UU Pers justru hadir untuk melindungi hak asasi warga negara.

    Bila ada masalah dengan UU Pers maka yang mengawasi adalah masyarakat. Sementara Dewan Pers membantu menyelesaikan permasalahan pers.

    “Saya hanya ingin mengingatkan agar berhati-hati. Saat ini bukan momentumnya merevisi UU Pers, jika melihat orang-orang yang duduk di parlemen,” tuturnya. “Jangan sampai direvisi malah semakin memperparah demokrasi.”

  • KEJ Sulsel Deklarasi Lawan Pembungkaman Media di Makassar

    KEJ Sulsel Deklarasi Lawan Pembungkaman Media di Makassar

    JEJAKNEWS.com, Makassar,- Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan kembali memberikan edukasi kepada publik terkait persoalan sengketa pers. Dengan melakukan Diskusi Publik Pembangkrutan Media “Tantangan Perusahaan Pers Hadapi Gugatan Media”.

    Diskusi yang digelar di Hotel Arthama, Rabu (20/3/2024) dimulai sore dan dirangkaikan buka puasa bersama yang dihadiri berbagai jurnalis dan pimpinan media.

    Pembicara pada diskusi ini Guru Besar Unhas, Prof Judhariksawan, Pengamat Media Siber UIN Alauddin Prof. Firdaus Muhammad, Sabri, SKM, M.Kes Pengurus SMSI Sulsel dan dipandu oleh Moderator Nana Djamal (iNews TV).

    Diskusi adalah bagian dari gerakan bersama untuk menyadarkan para penggugat media di Makassar bahwa persoalan sengketa pers diselesaikan melalui dasar hukum UU pers 40 tahun 1999 pula.

    Diketahui kembali perusahaan media dan wartawan digugat melalui perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan nilai gugatan ratusan miliar yang dilakukan mantan Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Sulsel Sudirman Sulaiaman.

    Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng dalam forum ini menyatakan komitmen kelembagaan lewat MoU bersama Dewan Pers, Kepolian, Kejaksaan hingga tingat MA telah disepakati namun ini sudah kali kedua media di Makassar digugat melalui perdata di PN.

    Seperti dalam perkara Herald.id, satu dari dua media digugat telah menjalankan perintah dewan pers sebagaimana tertuang di UU Pers 40 tahun 1999 yakni hak jawab dan permintaan maaf namun tetap dilanjutkan ke tingkat perdata.

    “Setiap warga negara berhak menempuh upaya hukum, tidak masalah. Namun perbandingan nilai gugatan ini kami asumsikan bukan memberi efek jera kepada perusahaan tetapi upaya pembangkrutan,” kata Fajriani.

    “Kedua secara psikologi teman-teman terganggu dalam gugatan ini. Selanjutnya ini setelah masuk mediasi di PN Makassar ada hakim mediator. Namun kami skala Makassar belum ada hakim mediator yang berperspektif terkait hukum pers. Di Jakarta mungkin ada Pak Stanley (Mantan Dewan Pers) di Makassar mungkin tidak ada, yang ada hanya jaringan ahli. Ahli tidak bisa masuk menginterfensi untuk perspektif wilayah PN,” tuturnya.

    “Hal ini (diskusi) penting dilalukan sebagai literasi supaya kedepan tidak kebablasan, dengan hal serupa berulang-ulang yang mengancam media. Kedua proses klarifikasi, hak jawab sudah dilakukan, semoga di PN dapat menjadi dasar dalam menyelesaikan persoalan ini di PN,” tutupnya.

    Sementara Prof Jhudariksawan mengatakan ilmu tentang hukum pers tidak banyak tau kecuali pers itu sendiri apalagi awam.

    “Pers itu pilar keempat demokrasi. Tetapi tidak semua orang paham. Sehingga ketika ada celah dianggap merugikan berhadapan dengan hukum ada pidana, perdata dan administrasi. Kalau ada karya jurnalistik, yang digunakan bangunan hukum sistem hukum pers. Dalam hal ini hak jawab dan koreksi,” kata Prof Jhuda.

    “Secara UU pasal 5, ayat 2 dan 3 ada hak jawab dan koreksi. Itu adalah gugatan pidana. Sehingga gugatan itu mengarah kesana. Kalau ada hal hal dilanggar (pasal 5 ayat 1) ranahnya pidana diselesaikan,” kata Mantan Komisioner KPI pusat.

    Sementara Prof Firdaus menyampaikan gugatan ini terjadi lagi dengan kasus berulang yang masuk ke PN Makassar sehingga harus ada rujukan agar tidak merusak demokrasi.

    Persoalan sengketa pers ini sudah ada warisan reformasi melalui UU Pers yang harus dijaga sebagai semangat dalam menjunjung pilar demokrasi. Jangan karena memiliki kekuasaan, pengusaha, pemerintah yang dianggap memiliki power yang naif untuk memproses media hingga ke meja hijau dan menciderai demokrasi.

    “Kenapa sampai di meja hijaukan pers ini karena kekurangan pemahaman. Sehingga dengan mudah menyebut angka (gugatan) sampai miliaran, sesuatu naif bagi industri media teruma jurnalisnya,” kata dia.

    Olehnya itu Prof Firdaus menekankan sengketa pers diselesaikan melalui UU Pers yang “Lex Specialis” seperti hak jawab maupun hak koreksi.

    Kedua dari kasus berulang ini juga adalah evaluasi untuk perusahaan pers lebih selektif dan membekali pers terkait pemahaman etika maupun UU baik beritanya secara cover both side dan lainnya.

    “Dari kasus berulang ini penting pemahaman hukum. Mitigasi kepada teman-teman jurnalis,” kata Prof Firdaus.

    Selanjutnya Prof Firdaus mengigatkan dalam kasus ini perlu dilakukan media agar sama-sama selesai secara baik. Karena bentuk komitmen sama-sama menjaga demokrasi dengan melindungi pers sebagai kontrol sosial yang diandalkan masyarakat.

    Diakhir acara juga dilakukan deklarasi KEJ Sulsel yang didalamnya tergabung beberpa organisasi pers seperti AJI Makassar, IJTI, PJI, Pewarta Foto dan LBH Pers untuk melawan pihak yang ingin membungkam proses kerja jurnalistik seperti yang dilakukan penggugat.

  • Antusias Masyarakat Ikuti Pawai Obat Sambut Bulan Ramadhan di Makassar

    Antusias Masyarakat Ikuti Pawai Obat Sambut Bulan Ramadhan di Makassar

    JEJAKNEWS.id, Makassar, – Pimpinan Pusat Lembaga Ilmu dan Dakwah Shiraathal Mustaqiim Makassar, Habib Hamid bin Muhammad Al Hamid kembali menggelar pawai obor menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah, Minggu (9/3/2024).

    Kegiatan pawai obor menjadi agenda tahunan dalam menyambut bulan ramadhan yang diinisiasi Yayasan Shiraathal Mustaqiim (YSM).

    Habibna Makassar mengatakan pawai obor yang dilaksanakan sebagai bentuk kegembiraan dan kesenangan menyambut bulan ramadhan yang penuh berkah. Ia mengajak masyarakat untuk tetap bersatu mewujudkan Kota Makassar damai dan tentram di bulan ramadhan.

    “Kegiatan kami bentuk kegembiraan kami menyambut Bulan Suci Ramadhan. Semoga kita semua tetap semangat kompak dan solid. Semoga kota Makassar menjadi damai sejahtera dalam ukhuwah dalam bingkai silahturahmi,” katanya.

    Lanjut ia mengucapkan terimakasih atas antusias masyarakat mengikuti pawai obor sangat tinggi bahkan ada dari beberapa daerah hadir mengikuti acara rutin menyambut bulan ramadhan.

    “Antusias anak-anak dan masyarakat sangat antusias bahkan ada beberapa dari daerah yang hadir di pawai obor,” katanya.

  • Profil Mang Izall Videografer dan Content Creator Asal Majalengka

    Profil Mang Izall Videografer dan Content Creator Asal Majalengka

    JEJAKNEWS.id, Majalengka,- Muhamad Rizal Al Khoiry biasa dikenal Mang Izall adalah videografer muda dan seorang content creator asal Majalengka, Jawa Barat, Mang Izall sangat piawai dalam menghasilkan video-video yang indah dan memukau. Melalui konten-kontennya yang unik dan kreatif, ia berhasil menarik perhatian banyak pengguna internet, terutama mereka yang memiliki minat dalam bidang fotografi dan videografi.

    Bicara soal sepak terjang, fotografi rupanya sudah menjadi hobi Mang Izall sejak tahun 2019. Lalu pada tahun 2021 Mang Izall mulai belajar mengedit video dan membuat konten, hobinya ini pun semakin ia geluti hingga ia bisa mendapatkan penghasilan darinya.

    Mang Izall memiliki beberapa platform media sosial seperti Instagram, Facebook, YouTube, TikTok yang menjadi wadah untuk membagikan kontennya. Salah satunya adalah Instagram, Mang Izall memiliki akun Instagram dengan nama pengguna @mang.izall || @simple.storyid dan , telah memiliki lebih dari 13ribu followers atau pengikut, Instagram merupakan sebuah platform yang menjadi fenomena di kalangan anak muda saat ini. Mang Izall memanfaatkan Instagram untuk memperkenalkan videografi kepada para pengguna dengan cara yang menyenangkan dan tidak membosankan.

    Gaya videografi yang dimiliki Mang Izall berhasil membawa pemirsa masuk ke dalam cerita yang ia coba sampaikan melalui kontennya.

    “Karena sudah bergelut dengan bidang ini cukup lama akhirnya saya berpikir untuk menjadikan hobiku peluang untuk berbisnis. Pada tahun 2023 saya mendirikan vendor yang bernama @simple.storyid ,” Ujar Mang Izall dalam keterangan tertulis. Jumaat (8/3/2024).

    Kini Mang Izall menjadi ambassador “smiling west java ambassador 2023”

    Program yang memberdayakan masyarakat untuk terlibat membuat citra pariwisata Jabar semakin menarik sehingga kunjungan wisatawan bisa meningkat.

    Mang Izall berharap bahwa ia tidak hanya menjadi seorang content creator saja, namun menggapai cita-citanya menjadi seorang fotografer dan videografer profesional.

    Penulis : Rohmat Yusuf

  • Mengenal Vikaz Rizuono Content Creator asal Cilegon Banten

    Mengenal Vikaz Rizuono Content Creator asal Cilegon Banten

    JEJAKNEWS.id, Cilegon – Alhadz Fikas Rizuono merupakan seorang kreator video asal Pandeglang, Anak muda ini aktif sebagai content creator. Ia telah memiliki ribuan pengikut di akun-akun sosial medianya itu.

    Selain produktif membuat konten, Alhadz Fikas Rizuono yang juga memiliki nama panggung yaitu “Vikaz Rizuono” dan ia juga aktif di beberapa platform media sosial seperti Instagram dan YouTube.

    Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai kreator konten visual atau kreator video tersebut, mengidamkan para penonton yang melihat hasil karyanya dapat memberi manfaat bagi mereka.

    Vikaz Rizuono memulai karier sebagai seorang Content Creator sejak tahun 2019. Ia kerap memposting video bergenre Editing dan Desain di akun media sosial instagram @vikazrizuono. Kamis (7/3/2024).

    Vikaz Rizuono mengungkapkan bahwa ide kontennya tersebut sebagian bersumber dari pengalaman pribadinya.

    Pesan Vikaz Rizuono buat teman-teman yang takut untuk memulai, ”Kita akan dikenang selamanya dari jejak yang kita tinggalkan, berkaryalah!

    Lakukan apa yang orang lain tidak lakukan, maka hasilnya akan berbeda :)”Tutupnya

    Penulis : Rohmat Yusuf

  • Aksi Koalisi Jurnalis Sulsel  Bela Palestina Di Makassar Merupakan Bentuk Kepedulian Terhadap Jurnalis Di Jalur Gaza

    Aksi Koalisi Jurnalis Sulsel  Bela Palestina Di Makassar Merupakan Bentuk Kepedulian Terhadap Jurnalis Di Jalur Gaza

    JEJAKNEWS.id, Makassar,-Sejumlah organisasi pers terdiri dari Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar dan Ruang Jurnalis Perempuan Sulsel tergabung dalam Koalisi Jurnalis Sulawesi Selatan untuk Jurnalis di Jalur Gaza mengelar aksi solidaritas peduli bela Palestina di bawah Jembatan Layang (Fly Over) Makassar, Sulawesi Selatan.

    “Aksi ini adalah aksi solidaritas untuk teman kita sesama jurnalis yang berada Jalur Gaza. Aksi ini kami harap didengar seluruh pihak dan kami mendorong agar dugaan pembunuhan 57 jurnalis serta hilangnya beberapa rekan jurnalis pasca kejadian serangan di Gaza di dorong sampai ke pengadilan internasional,” ujar inisiator aksi Syafril Rahmat di sela kegiatan, Senin malam.

    Ketua PJI Sulsel ini berharap aksi bela jurnalis terus berlanjut ke daerah lain sehingga jurnalis kedepannya tidak mengalami hal yang sama diperlakukan tidak manusiawi. Mengingat nasib jurnalis yang bertugas di Jalur Gaza tidak mendapat perlindungan hingga harus terbunuh.

    “Khusus di Sulsel kami telah berkomitmen bersatu untuk memperjuangkan kerja-kerja jurnalis secara bersama-sama,” papar pria disapa akrab Ariel ini.

    Selain aksi bela Jurnalis yang bertugas di Palestina, pihaknya juga bekerja sama dengan lembaga donasi kita bisa.com dalam hal penghalangan dana kemanusiaan untuk korban perang di Jalur Gaza Palestina.

    “Aksi ini juga kita bekerja sama dengan lembaga donasi, kita menggalang donasi yang akan kita serahkan kepada relawan kitabisa.com. Insya Allah kita serahkan secara simbolis. Meski jumlahnya tidak banyak, tapi minimal bisa dibawa ke saudara kita di Gaza,” ucapnya menambahkan.

    Dalam aksi itu, sejumlah perwakilan dari organisasi pers menyampaikan orasi kemanusiaan secara bergantian atas keprihatinan nasib jurnalis yang bertugas di Jalur Gaza dan warga Palestina. Salah seorang mahasiswa dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar bernama Adhan juga tampil membawa tektrikal monolog yang menggambarkan kondisi di Gaza.

    Dalam aksi itu, dibacaka pula pernyataan sikap
    yakni mengecam dan mengutuk keras segala serangan pasukan Israel yang membunuh ribu jiwa mulai anak-anak, perempuan, lansia hingga para Jurnalis. Mendesak Dewan Keamanan PBB untuk turun tangan menghentikan perang serta menyelamatkan warga sipil di Palestina dan melindungi penuh rekan-rekan Jurnalis di Gaza saat melakukan peliputan.

    Mendukung penuh seluruh rekan-rekan jurnalis mengabarkan kondisi kekinian dengan menyajikan fakta-fakta kejahatan perang serta dugaan pelanggaran HAM oleh pasukan Israel. Mengimbau agar dalam menyajikan informasi di Jalur Gaza tetap mengutamakan Jurnalisme Damai dan mengutamakan kepentingan warga sipil yang menjadi korban operasi serangan militer Israel.

    Mendukung penuh Lembaga Committee to Protect Journalist (CPJ) atau Komite Perlidungan Jurnalis untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pembunuhan 57 orang jurnalis, hilangnya tiga orang jurnalis dan membebaskan 19 orang jurnalis yang dilaporkan ditangkap.

    Mendesak Mahkamah Kejahatan Internasional atau International Crime Croumont (ICC) mengusut dugaan kejahatan perang di Palestina. Dan Meminta dukungan agar seluruh masyarakat Indonesia dan dunia bersama-sama mendoakan, menyalurkan bantuan bagi rakyat Palestina, dan termasuk Palestina lepas dari tekanan Israel serta peperangan dihentikan.

  • KPID Sulsel Raih KPID Inovatif se Indonesia

    KPID Sulsel Raih KPID Inovatif se Indonesia

    JEJAKNEWS.id, Jakarta,- Anugerah KPI 2023 mengangkat tema “ECO Broadcasting” di Ayana Hotel, Minggu (26/11/2023). Terdapat 25 kategori yang diperlombakan dalam KPI Award 2023. Salah satu kategori yang menarik dari KPI Award 2023 adalah KPID Inovatif.

    KPID Inovatif merupakan ketegori pertama yang dilombakan selama KPI Berdiri sejak 2003. Terdapat 33 KPID Se Indonesia yang sebagian besar mengikuti kompetisi ini.

    Tidak mudah indikator penilaian yang dilakukan pada kategori ini. Setiap KPID harus mengirimkan data dan narasi yang terkait dengan program dan inovasi. Sistem pengawasan, dan kolaborasi di setiap daerah.

    KPID Sulawesi Selatan adalah KPID juga memenangkan nominasi ini. Dengan berbagai inovasi yang dilakukan dalam mendorong penyiaran sehat di Sulawesi Selatan.

    Misalnya pada kolaborasi pemerintah KPID Sulsel untuk kerjasama dengan pemkot Makassar mengeluarkan edaran Wali Kota Makassar mendorong percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi untuk industri penyiaran.

    Beberapa diantaranya mendorong terbentuknya FMPPS kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang dipimpin kepala daerah, serta sistem pengawasan monitoring konvensional dan peluncuran Aplikasi E-KPID Sulsel pertama di Indonesia.

    “Ini adalah persembahan kami. Harapan kami dengan adanya apresiasi ini menjadi semangat untuk selalu berinovasi mengawal regulasi penyiaran, dan rasa syukur tak terhingga berkat semangat kolektif kolegial,“ ucap irwan Ade selaku Ketua KPID Sulawesi Selatan.

    Komisioner KPID Sulsel Siti Hamidah menambahkan bahwa pihaknya tentu sangat senang dengan kategori yang dilombakan KPI Pusat karena menambah semangat KPID untuk terus berinovasi dalam menjalankan tugas dan wewenang.

    “Jadi dengan adanya nominasi ini dapat mempererat fungsi koordinasi pusat dan daerah walaupun daerah menggunakan dana hibah tetapi kerja-kerja kita tetap diapresiasi oleh KPI Pusat. Dan, Alhamdulillah KPID Sulawesi Selatan juga meraih penghargaan ini,” tutup Siti Hamidah.

  • Ratusan User Alami Kerugian, PT Castell Persada Propertindo Malah Didugat Dipailitkan

    Ratusan User Alami Kerugian, PT Castell Persada Propertindo Malah Didugat Dipailitkan

    Jejaknews.id, Makassar,- Sekira 150 user terancam mengalami kerugian. Hal itu jika PT Castell Persada Propertindo milik Renal Dedy Tulak dipailitkan oleh Pengadilan Negeri Makassar.

    PT Castell Persada Propertindo memiliki empat perumahan yang terdiri dari Castell Premium, Castell Paradise, Castell Harmoni dan Arung Samudra Residance.

    Pada (16/11), Pengadilan Negeri Makassar menerima perkara permohonan pernyataan pailit dengar nomor 2/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Mks.

    Pemohon dalam perkara ini ialah tiga orang yakni ST Agus Purnomo, Imam Ghozali dan Fahruddin. Termohon ialah PT Castell Persada Propertindo dan Renal Dedy Tulak sebagai owner perusahaan.

    Ketiga Pemohon memberikan pinjaman modal ke PT Castell Persada Propertindo dan Renal Dedy Tulak. Dimana Termohon bersedia dipailitkan jika utang modalnya tidak bisa dibayarkan kepada para Pemohon sesuai dengan akte pernyataan kesepakatan bersedia dipailitkan dengan yang dibuat oleh Notaris Riefky Adian.

    Pemohon 1 ST Agus Purnomo memberikan pinjaman modal sebesar Rp350, Pemohon 2 Imam Ghozali memberikan Rp325 juta dan Pemohon 3 Fahruddin sebesar Rp300 juta pada April 2023. Ketiga pinjaman itu kompak jatuh tempo pengembalian pada 28 Juli 2023.

    Potensi dipailitkannya PT Castell Persada Propertindo membuat ratusan usernya mengalami kerugian. Pasalnya perusahaan milik Renal ini belum menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya.

    Manajer Proyek PT Castell Persada Propertindo, Phelipus mengamini ratusan user memang berpotensi mengalami kerugian, jika perusahaan ini dipailitkan.

    “Ada sekira 150 user yang kerugiannya itu mulai Rp300 Juta sampai Rp1 Miliar. Ada yang cash keras, maksudnya sekali bayar lunas tapi bangunan belum selesai,” ungkap Phelipus.

    “Ada yang sudah selesai bangunannya, tapi belum mengalihkan balik nama SHM. Bahkan ada yang SHMnya malah dijaminkan ke Parbankan,” sambungnya.

    Phelipus menyampaikan, pihaknya bersama ratusan user sudah berupaya menghubungi dan menemui Renal. Namun sampai saat ini, tidak ada respon dari Renal.

    “Sejak Jumat sore seminggu lalu, nomor hpnya sudah tidak aktif. Kami juga sudah cari tahu keluarganya, tapi belum dapat,” paparnya.

    Di sisi lain, Phelipus merasa bingung sebab pinjaman modal yang dilakukan Renal kepada ketiga Pemohon tidak pernah sampai ke perusahaan. Sehingga ia baru tahu kasus ini, ketika dilaporkan permintaan pailit.

    “Total Rp975 juta sebagai objek gugatan itu, tapi uangnya tidak pernah masuk di rekening perusahaan. Hal itu dibuktikan dari cetakan rekening koran,” bebernya.

    “Selain itu, somasi yang dilayangkan pemohon juga tidak pernah sampai ke kantor. Makanya kami heran, kok bisa seperti itu,” sambungnya.

    Salah satu user, AB mengatakan ia membeli rumah dengar harga Rp350 juta. Namun sampai saat ini, rumah tersebut masih dalam tahap pembangunan dan belum diselesaikan, meski ia sudah memiliki SHM.

    “Saya pribadi transaksi Rp350 juta, nilai bangunan sudah lebih Rp300 juta. Pun kalau saya misalnya biaya sendiri, sekitar 50an (juta) lagi lah. Dan memang belum jadi, sementara dibangun,” ungkapnya.

    AB menyampaikan, kerugian user lain ada yang lebih parah. Bahkan ada yang sudah melunasi perumahannya, namun belum dibangun sekalipun dan SHMnya diagunkan ke bank.

    “Ada yang lunas, ternyata sertifikatnya tidak ada, ternyata diagunkan, bangunannya pun tidak ada. Ada juga sudah lunas sertifikatnya tidak ada, bangunannya belum jadi. Ada juga sudah lunas, sertifikatnya tidak ada, bangunan sudah jadi,” kuncinya.

    Renal yang coba dikonfirmasi tak memberi jawaban. Pesan WhatsApp yang dikirimkan tak dijawab.

    Adapun jadwal sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis, 23 November 2023 pukul 08.30 WITA.

  • Kena Tipu Developer Perumahan Warga Gowa Inisial (A) Tempuh Jalur Hukum

    Kena Tipu Developer Perumahan Warga Gowa Inisial (A) Tempuh Jalur Hukum

    Jejaknwes.id, Gowa,-Korban ( A) tidak menyangka menjadi korban kasus dugaan Penipuan oleh ( NS) Developer Perumahan Annisa Residence Batara Gowa.,

    Pihak Developer berinisial (NS) saat ini statusnya terlapor di Subdit (III) Tipidter Polres Gowa, dan perkembangan laporan sudah tahap Penyidikan.

    korban (A) menuturkan, bahwa pada pada tanggal 11 Maret 2022 terlapor menawarkan Rumah kepada Korban yang berlokasi di Perumahan Annisa Residence Batara Gowa, Kelurahan Tompobalang, Kec.Somba Opu dengan harga Cash Rp.400.000.000 jika ingin mengansur Panjar Rp.50.000.000, ” ( NS ) terlapor menawarkan untuk diangsur saja dan menawarkan Panjar Rp.50.000.000 bisa diangsur kalau belum cukup Panjar” Korban pun setuju dengan tawaran Terlapor,.ungkapnya kepada media,15/november/2023.

    lanjut,. pada saat itu Korban melakukan pembayaran tanda jadi sebesar Rp.1.000.000 esok harinya pembayaran Panjar pertama tanggal 12 Maret 2022 sebesar Rp18.000.000 terhitung dengan uang tanda jadi (bukti Kuitansi), pembayaran Panjar kedua tanggal 22 Maret 2022 Rp.5.000.000 (bukti kuitansi)
    pembayaran panjar ketiga tanggal 23 Juni 2022 Rp.5.000.000 (bukti kuitansi)
    pembayaran selanjutnya dibulan berjalan sebanyak 3 kali sebesar Rp.5.000.000 tidak dibuatkan kuitansi dengan alasan tidak membawa kuitansi.

    lanjut ia, pada tanggal 1 Oktober 2023 Korban ingin menambah Panjar rumah kepada terlapor, kesepakatan Korban dengan Terlapor apabila panjar sudah cukup Rp.50.000.000 baru bisa dihuni, Korban bersama istri mengecek rumah saat tiba dirumah tersebut Korban dan istri kaget bahwa rumah yang selama ini diharapkan telah ditempati orang lain, mengetahui bahwa rumah yang sudah dipanjar dialihkan keorang lain oleh Terlapor (NS) tanpa memberitahu Korban terlebih dahulu dan tidak mengembalikan uang Panjar Korban sebesar Rp.33.000.000, Korban langsung mendatangi rumah terlapor dan saat bertemu dengan (NS) membenarkan semua yang dilakukan bahwa rumah yang Korban Panjar telah dialihkan ke orang lain.

    ” Korban ( A) menambahkan, langkah awal yang saya tempuh saat itu melayangkan Somasi sebanyak 2 kali kepada (NS) untuk segera mengembalikan uang Panjar saya sebesar Rp.33.000.000 akan tetapi terlapor tidak menanggapi dan akhirnya saya memutuskan untuk melaporkan dugaan penipuan ini di Polres Gowa,.

    Terlapor (NS) Depelover Perm.Annisa Resiedence saat dikonfirmasi tim media, terlapor mengakui bahwa uang yang di serahkan oleh korban memang ada sebesar Rp.28.000.000 sesuai dengan kuitansi dan sampai saat ini belum dikembalikan.,

    “saya berharap kepada pihak kepolisian Polres Gowa untuk segera menindak tegas terlapor (NS) agar tidak ada lagi korban berikutnya, saya mendapt informasi dari salah satu Lurah dikab.Gowa bahwa ada korban selain saya dan persoalannya pun sama, , tutup Korban ( A )

    Pewarta:Arianto