Pembentukan Ormas GPPM di Bantaeng Menuia Kritikan, Yudha Jaya SH: Tugas APH Diambil Alih

- Redaksi

Senin, 29 Desember 2025 - 09:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

JEJAKNEWS.ID, Bantaeng,-Pembentukan Ormas GPPM di Bantaeng menuai kritikan, salah satunya dari Yudha jaya SH (salah satu Advokat atau Pengacara di Kabupaten Bantaeng).

Pengacara yang aktif dalam mengkritik kebijakan tidak pro rakyat di Bantaeng itu, kepada media pada Minggu malam (28-12-2025), mengatakan bahwa dengan hadirnya Ormas GPPM, maka tugas dan wewenang Aparat penegak Hukum (APH) terkesan dikesampingkan dalam menjalankan tugasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terutama pihak Kepolisian yang mana Institusi tersebut lebih berhak melakulan penyelidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum acara pidana (KUHAP),” kata Yudha Jaya SH.

Pengacara yang aktif dalam sosialisasi bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu itu menambahkan bahwa seperti yang beredar di Sosial media (Sosmed) menyebutkan bahwa GPPM menyarankan warga yang merasa diresahkan dengan kasus Pencurian, Judi, Narkoba dan Pidana Lainnya untuk melapor ke pengurus GPPM di tingkat Desa atau Kelurahan.

“Himbauan itu bertentangan dengan KUHAPidana yang berlaku di Indonesia dan hanya ada 4 APH yang sah di Indonesia, yakni Hakim, Jaksa, Polisi dan Pengacara. Oleh karena itu, kami tidak sepakat dengan tugas GPPM yang ada di Bantaeng jika itu bertentangan dengan KUHAPidana,” tegas Yudha Jaya SH.

(Ishk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Makassar Tarawih Bersama Warga di Masjid Nurul Jihad Toddoppuli
Safari Ramadan Berlanjut, Bukber di Majjelling Perkuat Kedekatan dengan Warga
Peringatan Nuzulul Quran di Sidrap Ditandai Uji Hafalan Hafiz Al-Qur’an
LBH Pers Makassar tuntut kasus kekerasan pers dilanjutkan lewat praperadilan
Wali Kota Makassar Dampingi Wamen PKP Tinjau Kawasan Kumuh di Tallo, Pemkot Usulkan Hunian Vertikal
Bupati SAR Sampaikan Pesan Zakat dan Sedekah saat Tarawih di Pitu Riawa
Safari Ramadan di Mamajang, Aliyah Mustika Ilham Tarawih Bersama Warga
Munafri Paparkan Konsep Akselerasi Pembangunan Makassar 2027 Lewat Empat Pilar Strategis

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:54 WITA

Wakil Wali Kota Makassar Tarawih Bersama Warga di Masjid Nurul Jihad Toddoppuli

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:44 WITA

Safari Ramadan Berlanjut, Bukber di Majjelling Perkuat Kedekatan dengan Warga

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:39 WITA

Peringatan Nuzulul Quran di Sidrap Ditandai Uji Hafalan Hafiz Al-Qur’an

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:30 WITA

LBH Pers Makassar tuntut kasus kekerasan pers dilanjutkan lewat praperadilan

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:41 WITA

Wali Kota Makassar Dampingi Wamen PKP Tinjau Kawasan Kumuh di Tallo, Pemkot Usulkan Hunian Vertikal

Berita Terbaru