Info PolriKriminal

Korban Penggelapan ” Yan Christian Gunawan Meminta Keadilan”!

DPP Gempa Indonesia Desak Polda Sulsel & Kejaksaan Tinggi Sulsel Segara Lakukan Penuntutan

JEJAKNEWS.ID, Makassar,— Kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan Yan Christian Gunawan terhadap Sdri. Elsye Yohana Lisal bersama suaminya Sdr. Jong Kian kembali menjadi sorotan publik.
DPP LSM GEMPA Indonesia mendesak pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan serta Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk segera menuntaskan perkara tersebut hingga masuk ke tahap P21 dan dilanjutkan ke proses penuntutan.
Kasus ini resmi dilaporkan dengan Nomor: STTLP/B/566/VII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, dan kedua terlapor dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan.

Wakil Ketua Umum DPP LSM GEMPA Indonesia ( Ari Paletteri ) menegaskan bahwa lambannya proses menuju penuntutan sangat merugikan pihak pelapor. Ia meminta agar penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan bekerja profesional dan segera membawa perkara ini ke pengadilan.

Berdasarkan keterangan pelapor, hubungan antara dirinya dan terlapor sebelumnya berjalan baik karena adanya hubungan kerja. Pada tahun 2017-2018, terlapor memberikan satu unit gudang di Jalan Ir. Sutami, Makassar untuk dipakai korban sebagai penunjang usaha.
Kemudian pada tahun 2021, korban mulai mengembangkan usaha dengan membeli 10.000 batang besi, 3 unit mesin cutting, 1 unit mesin non metal, 1 unit kompresor besar, serta 1 unit mobil pick up.
Namun pada sekitar November – Desember 2023, terlapor meminjam besi holo korban sebanyak 500 batang di tempat usahanya korban dengan nilai sekitar Rp 72.552.000, sesuai Nota pengambilan dengan perjanjian, terlapor akan membayar paling lambat Januari 2024., Namun hingga kini pembayaran tersebut tak pernah direalisasikan meski Korban sudah berulang kali melakukan penagihan lewat handphone dan mendatangi langsung rumah korban.

Lebih lanjut, Saat korban melakukan penagihan, terlapor diduga tersinggung dan malah menutup akses korban untuk menggunakan gudang.
Padahal, menurut korban, ada kesepakatan lisan yg berbasis kepercayaan antara pelapor dengan terlapor, sekaitan dengan pemakaian gudang tempat usaha disitu pula terdapat bukti transferan yang rutin di transfer oleh pelapor setiap bulannya ke rekening terlapor.

Berulang kali korban meminta agar barang-barang miliknya yang berada di dalam gudang dapat diambil,  namun permintaan tersebut disebut tidak mendapat respon baik.

Atas kejadian tersebut, korban merasa sangat dirugikan karena usahanya terhenti dan memilih menempuh jalur hukum, nilai kerugian korban sekitar Rp. 4.063.000.000,-(empat milyar enam puluh tiga juta rupiah).

Perkara ini disebut mengarah pada tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam:
Pasal 372 KUHP, yaitu:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain dan yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan…”

DPP LSM GEMPA INDONESIA menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Mereka berharap penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan profesional agar korban mendapatkan keadilan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan masyarakat menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor., tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button