Kontrak Kerja Sama Dihentikan Sepihak, Pengelola Bakal Gugat RSUD I Lagaligo Luwu Timur

- Redaksi

Jumat, 4 April 2025 - 18:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS.ID, Lutim,- Kontrak pengelolaan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I Lagaligo Kabupaten Luwu Timur dihentikan secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir.

Akibatnya, pengelola merasa dizalimi dan dirugikan, karena kontrak pengelolaan parkir masih berjalan hingga Februari 2026.

Direktur CV. Multivisual Ismi Sejahtera, Ismail Solle, selaku pengelola parkir di RSUD I Lagaligo mengaku keberatan dengan dihentikannya kontrak tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasannya, sebagai investor seharusnya diberi ruang untuk tetap berpartisipasi kepada daerah sesuai dengan kontrak yang ada.

RSUD I Lagaligo dalam surat bernomor 000.1.11/2553/RSUD/ I Lagaligo yang diterima beberapa waktu lalu sekaligus menutup lahan usaha parkir bagi pengelola sebagai pemegang kontrak.

Surat dihentikannya kontrak tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Luwu Timur bernomor 88/F-05/III/Tahun 2025 yang isinya membebaskan seluruh bentuk retribusi di daerah itu.

Menurut Ismail, dihentikannya kontrak tersebut menjadi preseden buruk bagi pemerintah daerah terkhusus RSUD I Lagaligo dalam membangun kerja sama dengan investor.

“Pengelolaan parkir di areal rumah sakit sebenarnya tidak dapat dikategorikan sebagai retribusi. Karena parkir di rumah sakit itu adalah pengelolaan khusus. Kalau yang di badan jalan, itu retribusi. Makanya harus dibedakan mana parkir on street dan mana off street. Ini yang kami kelola melalui kontrak kerja sama di mana rumah sakit berhak mengelola pendapatan daerah bersama pihak ketiga,” jelasnya.

Karena itu, lanjut dia, meski SK bupati itu diterbitkan paling tidak pengelola mendapat pengecualian atas kontrak yang masih sedang berjalan.

Akibat dihentikannya kontrak ini, pengelola merasa dirugikan secara materil dan imateril yang cukup besar. Belum lagi, beberapa karyawan harus kehilangan mata pencaharian.

Terkait kontrak pengelolaan parkir ini, lanjut Ismail, sebenarnya dilakukan dengan dasar hukum yang lebih kuat, karena dilakukan berdasarkan peraturan daerah (perda) yang ada.

Sehingga, jika kontrak ini dihentikan atas dasar SK Bupati Luwu Timur, maka SK tersebut berlawanan dengan perda.

Untuk itu, Ismail juga berharap dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) setempat turun tangan untuk menengahi masalah ini. Apalagi, perda merupakan salah satu produk DPRD.

Artinya, jika perda ini dilawan, maka citra DPRD terciderai dengan dihentikannya kontrak yang didasarkan SK bupati itu.

Menurutnya, DPRD harus konsisten melakukan pengawasan atas kinerja pemerintah daerah, termasuk Bupati Luwu Timur Irwan Bakri Syam yang belum lama ini dilantik.

Pihak pengelola, tambah Ismail, juga akan mengajukan surat pengaduan ke DPRD Luwu Timur untuk menindaklanjuti dihentikannya kontrak yang dinilainya sepihak tersebut.

“Kami sudah berupaya menemui Pak Bupati tapi jawabannya bahwa semua sudah dibicarakan dengan baik bersama rumah sakit dan tidak ada pengecualian. Sehingga, kontrak kami atas pengelolaan parkir ini akhirnya dihentikan oleh rumah sakit dan tetap dikategorikan sebagai bentuk retribusi,” katanya.

Ismail mengaku sudah berbicara dengan pihak rumah sakit dan masih memberi ruang musyawarah mufakat dan berharap seluruh kerugian yang dialaminya diganti oleh rumah sakit.

“Kami akan mengajukan penggantian kerugian kepada rumah sakit. Dengan harapan kami dan pihak rumah sakit bisa menemui jalan terbaik dan kerugian kami digantikan. Semua bisa dibicarakan dengan baik. Hanya saja, jika musyawarah ini nanti tidak menemui kesepakatan maka kami akan melakukan gugatan melalui pengadilan negeri di sana,” tandasnya.

Selain upaya musyawarah dengan rumah sakit, tambah dia, pihaknya juga akan mengajukan pengaduan ke DPRD dan berharap agar DPRD memanggil pihak rumah sakit untuk membahas penghentian kontrak pengelolaan parkir tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bertemu Kepala BPS RI, Wali Kota Makassar Bahas Peluang Pendidikan Afirmasi Penguatan Statistik
464 Kepala Sekolah Ikuti Asesmen, Appi Tekankan Pendidikan Karakter dan Budaya Lokal
Sidrap United Pastikan Tempat di Final Piala Gubernur Sulsel
Hadir Sebagai Narasumber Utama Expo KKN Unhas, Bupati Syaharuddin Puji Dampak Positif Pengabdian Mahasiswa
Sidrap Kembali Torehkan Prestasi, Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah dan Lingkungan
Pesan Munafri ke Wisudawan STIM-LPI Makassar: Ini Bukan Akhir Perjalanan, Tapi Awal untuk Memberi Manfaat
Wali Kota Makassar Terima Dua Penghargaan Pemda Berprestasi 2026 dari Kemendagri
Mobil Truk Langgar Jam Operasional, Kaki Pemotor di Gowa Hancur Terlindas, Langgar Perda LLAJ
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:08 WITA

Bertemu Kepala BPS RI, Wali Kota Makassar Bahas Peluang Pendidikan Afirmasi Penguatan Statistik

Senin, 21 September 2026 - 15:48 WITA

464 Kepala Sekolah Ikuti Asesmen, Appi Tekankan Pendidikan Karakter dan Budaya Lokal

Senin, 21 September 2026 - 08:14 WITA

Sidrap United Pastikan Tempat di Final Piala Gubernur Sulsel

Sabtu, 19 September 2026 - 15:03 WITA

Hadir Sebagai Narasumber Utama Expo KKN Unhas, Bupati Syaharuddin Puji Dampak Positif Pengabdian Mahasiswa

Sabtu, 19 September 2026 - 14:56 WITA

Sidrap Kembali Torehkan Prestasi, Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah dan Lingkungan

Berita Terbaru