Bapemperda Konsultasikan 2 Ranperda ke Memendagri Sebelum dibahas DPRD Bersama Gubernur 

- Redaksi

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS.ID, Jakarta,-Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan konsultasi pra pembahasan Rancangan Perda ke Kementerian Dalam Negeri, pada jum’at/26/7/2024.

Konsultasi ini dipimpin langsung oleh Rudy Pieter Goni (Ketua Bapemperda DPRD Prov. Sulsel), didampingi A. Muchtar Mappatoba dan A. Irwandi Natsir masing-masing selaku Wakil Ketua Bapemperda dan dihadiri segenap Anggota Bapemperda DPRD Sulsel.

Konsultasi yang dilaksanakan di Gedung H Lantai 15 Kemendagri ini diterima langsung oleh Bapak Ramandhika Suryasmara, SH. MH. selaku Ketua Tim V Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri RI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di awal pertemuan, Rudy Pieter Goni selaku Ketua Bapemperda menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas penerimaan yang dilakukan oleh pihak dari Kemendagri yang dimana di sela-sela kesibukannya masih meluangkan waktu untuk menerima konsultasi pada hari ini. Bapemperda hadir di sini dalam rangka konsultasi pembahasan terhadap dua rancangan perda inisiatif DPRD. Adapun ranperda yang dikonsultasikan adalah Ranperda tentang Fasilitasi Pengembangan Desa Wisata dan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Selatan. Dalam konsultasi ini kami melampirkan pengaturan sebagai dasar hukum, kewenangan, ruang lingkup dan arah tujuannya, serta meminta saran, tanggapan serta masukan sebagai penguatan kami di Bapemperda sebelum dilakukan pembahasan pada tahapan selanjutnya, harap RPG sapaan akrabnya.

Ramandhika Suryasmara atas nama Kemendagri sangat mengapresiasi kerja-kerja yang dilakukan oleh Bapemperda DPRD Sulawesi Selatan di dalam melakukan pembahasan rancangan perda, baik itu inisiatif DPRD dan usul Gubernur.

Mengenai Rancangan Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Desa Wisata, bahwa ketentuan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa pembinaan dan pengawasan desa menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Selanjutnya, mengenai pembiayaan fasilitasi pengembangan desa agar dijelaskan mengenai nomenkelatur khususnya terkait pembangunan aksesibilitas dan amenitas yang dilakukan dalam bentuk bantuan keuangan atau hibah dengan mempedomani ketenthan pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Adapun untuk Rancangan Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Desa Wisata mendapatkan rekomendasi oleh Kemendagri untuk dilakukan pembahasan pada tahapan selanjutnya, dengan memberikan beberapa catatan agar memperhatikan kembali pengaturan mengenai kewenangan bagi provinsi dan kabupaten/kota serta mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Selanjutnya, untuk Rancangan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Selatan untuk dilakukan perbaikan kembali mengenai dasar hukum dan arah pengaturannya.

Tentunya kami dari Kemendagri sangat memberikan apresiasi atas upaya-upaya yang dilakukan oleh Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di dalam menyusun sebuah produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat dan daerah, sambung Dika.

Di akhir pertemuan, Rudy Pieter Goni menyampaikan terima kasih kasih atas atensi yang diberikan oleh Kemendagri terhadap konsultasi yang dilakukan pada hari ini. Kita mendapatkan saran, masukan, serta koreksi oleh Kemendagri di dalam memberikan sebuah penguatan bagi kami di Bapemperda sebelum memberikan rekomendasi sebelum rancangan perda tersebut dibahas pada tahapan selanjutnya di DPRD, tutup RPG.

Konsultasi ditutup dengan foto bersama oleh Pimpinan dan Anggota Bapemperda bersama Bapak Ramandhika Suryasmara selaku pihak dari Kemendagri RI.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramah Tamah HUT RI ke-81 di Kompleks Perumahan Fakultas Teknik Unhas Bangun Kekompakan dan Silaturahmi Sesama Warga
Pemkot Makassar Siapkan Strategi Bawa Produk Lokal dan Pariwisata ke Pasar Internasional
10 Ribu Benih Nila Monoseks Hasil BBI Sidrap Ditebar di Kolam Kantor Bupati
Makassar Tuan Rumah, Wali Kota Munafri Sambut 1.173 Peserta MTQ KORPRI Nasional
Semarak HUT RI, Ratusan Alsintan Penuhi Jalanan Sidrap
Jalan Sehat Bareng Warga, Munafri Titip Pesan untuk Jaga Kebersihan Makassar
Kota Makassar Siap Sambut 1.600 Lebih Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
Munafri Hadiri Ramah Tamah HUT RI Telkomas, Pesan Warga Jaga Kebersamaan dan Kebersihan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:24 WITA

Ramah Tamah HUT RI ke-81 di Kompleks Perumahan Fakultas Teknik Unhas Bangun Kekompakan dan Silaturahmi Sesama Warga

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:59 WITA

Pemkot Makassar Siapkan Strategi Bawa Produk Lokal dan Pariwisata ke Pasar Internasional

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:10 WITA

10 Ribu Benih Nila Monoseks Hasil BBI Sidrap Ditebar di Kolam Kantor Bupati

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:52 WITA

Makassar Tuan Rumah, Wali Kota Munafri Sambut 1.173 Peserta MTQ KORPRI Nasional

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:51 WITA

Semarak HUT RI, Ratusan Alsintan Penuhi Jalanan Sidrap

Berita Terbaru

Metro

Semarak HUT RI, Ratusan Alsintan Penuhi Jalanan Sidrap

Minggu, 23 Agu 2026 - 19:51 WITA