Politisi Golkar Apiaty Amin Syam Ajak Masyarakat Bijak Soal Sampah

- Redaksi

Jumat, 5 April 2024 - 19:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS.id, Makassar,– Penyelesaian masalah persampahan di Kota Makassar sejak lama telah dilakukan. Berbagai metode telah dilaksanakan pemerintah namun memang belum tuntas hingga hari ini. Masyarakat diminta bijak kelola sampah.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Maxone Makassar, Jumat (5/4/2024).

“Upaya pengentasan masalah sampah sudah kita lakukan sudah sejak lama. Bahkan berbagai metode telah dilaksanakan namun belum ada solusi berarti menyelesaikan persoalan ini,” jelas Apiaty.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Politisi Golkar ini, sampah terbesar yang diproduksi berasal dari rumah tangga. Sehingga, dirinya berharap dan mengajak masyarakat untuk bijak soal sampah.

“Kita ingin peserta yang hadir membantu menyebarluaskan perda ke lingkungan masing-masing. Lebih dari itu, warga harus bijak terkait pengelolaan sampah ini,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, persoalan sampah tidak hanya pemerintah tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Bahkan, dalam konteks agama bahwa kebersihan itu sebagian dari iman.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Syamsuddin Hasan menyampaikan, perda ini telah ada sejak 2011 lalu. Artinya, regulasi yang membahas persoalan sampah dianggap penting sebab jika tidak dikelola dengan baik akan menjadi masalah besar.

“Regulasi ini penting untuk disebarluaskan. Masyarakat harus betul-betul memahami Perda ini sehingga perlu disosialisaikan ke lingkungan masing-masing peserta,” jelas Syamsuddin.

Kata dia, perda ini dinilai lengkap sebagai acuan menjalankan pengelolaan sampah. Sebab, semua telah diatur mulai penjelasan terkait sampah, jenis sampah hingga sanksi diberikan bagi mereka yang melanggar.

“Saya kira ini cukup baik. Semua diatur di dalam soal pengelolaan sampah. Termasuk, tugas dan fungsi pemerintah begitu juga hal dan kewajiban masyarakat soal sampah ini,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadir Sebagai Narasumber Utama Expo KKN Unhas, Bupati Syaharuddin Puji Dampak Positif Pengabdian Mahasiswa
Sidrap Kembali Torehkan Prestasi, Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah dan Lingkungan
Pesan Munafri ke Wisudawan STIM-LPI Makassar: Ini Bukan Akhir Perjalanan, Tapi Awal untuk Memberi Manfaat
Wali Kota Makassar Terima Dua Penghargaan Pemda Berprestasi 2026 dari Kemendagri
Mobil Truk Langgar Jam Operasional, Kaki Pemotor di Gowa Hancur Terlindas, Langgar Perda LLAJ
Pemkab Sidrap Ikuti Rakor Pertumbuhan Ekonomi Regional Sulawesi, Target Nasional 8 Persen Jadi Fokus
Sampah Organik dari 14 Pasar Disulap Jadi Pakan Sapi di TPA Tamangapa
Pemkot-DPRD Makassar Sepakati KUPA-PPAS Perubahan 2026
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 15:03 WITA

Hadir Sebagai Narasumber Utama Expo KKN Unhas, Bupati Syaharuddin Puji Dampak Positif Pengabdian Mahasiswa

Sabtu, 19 September 2026 - 14:56 WITA

Sidrap Kembali Torehkan Prestasi, Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah dan Lingkungan

Sabtu, 19 September 2026 - 11:54 WITA

Pesan Munafri ke Wisudawan STIM-LPI Makassar: Ini Bukan Akhir Perjalanan, Tapi Awal untuk Memberi Manfaat

Sabtu, 19 September 2026 - 07:17 WITA

Wali Kota Makassar Terima Dua Penghargaan Pemda Berprestasi 2026 dari Kemendagri

Jumat, 18 September 2026 - 20:26 WITA

Mobil Truk Langgar Jam Operasional, Kaki Pemotor di Gowa Hancur Terlindas, Langgar Perda LLAJ

Berita Terbaru