DPRD Sulsel Dan Gubernur sulsel Sahkan Empat Ranperda Menjadi Perda

- Redaksi

Selasa, 19 Maret 2024 - 00:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS.id, Makassar,- Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari bersama Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bachtiar Baharuddin menandatangani persetujuan bersama empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diantaranya rancangan peraturan daerah tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Ranperda Pemudahan perlindungan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, Ranperda tentang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan dan Ranperda Tentang pedoman pelaksanaan jasa konstruksi.

Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari mengatakan bahwa
empat ranperda tersebut telah melewati pembahasan melalui tahapan fasilitas di kementerian dalam Negeri Republik Indonesia melalui rumusan akhir hasil pembahasan di tingkat pansus
yang telah di bahas sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 9 ayat 4 peraturan tata tertib DPRD Sulsel.

“Kita tentunya berharap bahwa keempat ranperda ini akan menjadi bagian dari komitmen kita semua dalam rangka mewujudkan produk hukum daerah yang memenuhi persyaratan baik materil dan formil serta menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pembentukannya,” kata Andi Ina dalam sambutannya. Senin (18/3).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Pansus Rancangan peraturan daerah tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Hengky Yasin menyampaikan bahwa pembahasan Perda ini beranggotakan dari perwakilan semua fraksi yang dimulai dari rapat eksklusif rancangan peraturan daerah untuk memberikan gambaran secara umum termasuk konsultasi ke kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia dan juga kota madya Parepare yang telah lebih dahulu menetapkan peraturan daerah tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Pansus juga telah melaksanakan rapat pembahasan dalam beberapa rapat kerja dengan mengundang beberapa instansi terkait yang menangani lingkungan serta akademisi pusat studi lingkungan hidup Unhas instansi vertikal serta stakeholder yang terkait dengan urusan lingkungan hidup dan juga telah melalui tahapan fasilitasi rancangan peraturan daerah di kementerian dalam Negeri,” ungkapnya.

Hengky sapaan akrabnya menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah tentang rencana perlindungan dan pola kehidupan Sulawesi Selatan bertujuan untuk mempertahankan kualitas lingkungan hidup dan melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dalam rangka menjamin kelestarian ekosistem dan mendukung keberlangsungan kehidupan indeks kualitas lingkungan hidup meliputi indeks kualitas air, udara, lahan dan indeks kualitas air laut menjadi ukuran keberhasilan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Sulawesi Selatan sesuai target yang akan dicapai dalam kurun waktu 30 tahun.

“Kami berharap bahwa setelah ditetapkannya rancangan peraturan daerah ini menjadi peraturan daerah maka dapat segera ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan Gubernur sebagai petunjuk teknis berbagai ketentuan yang telah diatur dalam rangka kerja ini sehingga bisa lebih aplikatif dalam pelaksanaannya nanti,” jelasnya.

Ditempat yang sama ketua Ranperda Pemudahan perlindungan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, Andi Januar Jaury menuturkan bahwa dirinya sangat berharap setelah Perda ini ditetapkan mampu untuk aplikatif, implementatif dan sangat mampu untuk dirasakan oleh masyarakat di masa yang akan datang karena telah melalui pembahasan yang melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah yang terkait.

“Koperasi dan usaha kecil memiliki peran yang sangat strategis dalam menopang ekonomi masyarakat meningkatkan pertumbuhan ekonomi membuka lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan kebijakan melalui peraturan daerah ini memberi kesempatan kepada kita untuk mengoptimalkan seluruh misi keadilan ekonomi kita dalam rangka meningkatkan ekonomi kerakyatan,”jelasnya.

“Pada kesempatan ini kami betul-betul berharap bawa rancangan peraturan daerah ini setelah ditetapkan nantinya pak gubernur memaksimalkan muatan lokal di sini utamanya Bagaimana membangun sebuah ekosistem pelaku usaha di seluruh Sulawesi Selatan dengan mengelompokkannya secara cluster dan secara aglomerasi sehingga seluruh pelaku usaha mulai dari yang besar dan yang terkecil saling terhubung satu dengan yang lainnya,” paparnya .(Kas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pokja Bunda PAUD Makassar Gelar Public Speaking, Perkuat Komunikasi Inspiratif untuk Penguatan PAUD
Antrean Solar Masih Terjadi, Pemkot Makassar dan Pertamina Bahas Solusi
BAZNAS Pusat Dukung Kota Makassar Jadi Prototipe Kota Filantropi Nasional, Launching November
Wali Kota Tantang Lulusan Teknik Elektro, Tak Sekadar Cari Kerja, tapi Ciptakan Lapangan Kerja
BPOM dan China Siapkan MoU Baru, Vaksin hingga AI Masuk Agenda Strategis
Ganjil-Genap Pengisian BBM Bersubsidi Mulai Berlaku di Sidrap, Wabup Pantau Langsung Sejumlah SPBU
Bupati Syahar Tanggapi Fraksi DPRD, Pertanian hingga Infrastruktur Jadi Perhatian
Pemkab Sidrap Serahkan Rancangan APBD Perubahan 2026, Dorong Peningkatan Pelayanan Publik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:59 WITA

Pokja Bunda PAUD Makassar Gelar Public Speaking, Perkuat Komunikasi Inspiratif untuk Penguatan PAUD

Rabu, 23 September 2026 - 17:40 WITA

Antrean Solar Masih Terjadi, Pemkot Makassar dan Pertamina Bahas Solusi

Rabu, 23 September 2026 - 13:52 WITA

BAZNAS Pusat Dukung Kota Makassar Jadi Prototipe Kota Filantropi Nasional, Launching November

Rabu, 23 September 2026 - 13:49 WITA

Wali Kota Tantang Lulusan Teknik Elektro, Tak Sekadar Cari Kerja, tapi Ciptakan Lapangan Kerja

Rabu, 23 September 2026 - 13:04 WITA

BPOM dan China Siapkan MoU Baru, Vaksin hingga AI Masuk Agenda Strategis

Berita Terbaru