Hak Angket Tak Dapat Membatalkan Hasil Pemilu; Agenda Pemakzulan Jokowi Inkonstitusional

- Redaksi

Sabtu, 24 Februari 2024 - 11:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS.id, Makassar, OPINI – Pemilu 2024 telah selesai. Dalam hitungan Quick Count, Real Count, dan Sirekap, paslon 02 Prabowo-Gibran unggul telak dari Paslon 01 Anies-Cak Imin, dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud.

Gelombang protes pun bermunculan dari berbagai elemen. Dengan dalih pemilu curang. Quick Count menuai polemik sehingga memantik reaksi publik sampai akhirnya DPR pun angkat bicara agar pemilu dipansuskan melalui hak angket.

Apakah hak angket bisa membatalkan pemilu?, Dengan hak angket itu, apakah presiden jokowi bisa di makzulkan?. Bila anda indikasi kecurangan pemilu, mengapa tidak melaporkan ke Bawaslu?Dan apabila masalahnya belum tuntas, lalu mengapa tidak menempuh jalur hukum di MK?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Soal hak angket pemilu dan pemakzulan jokowi yang kini ramai di media sosial hanyalah serpihan serpihan sakit hati dari kekalahan pada pilpres yang kemudian dibungkus dengan kata ini demokrasi.

Mempertegas kembali bahwa hak angket pemilu adalah hak DPR untuk menyelidiki terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai.

Memang sah adanya. Diatur dalam undang-undang. Hak angket merupakan hak konstitusional yang diberikan kepada DPR untuk memastikan sistem pemerintahan yang ada berjalan dengan seimbang. Jadi, hak angket bersifat check and balance.

Dari hal tersebut diatas, dapat kita tarik “benang merahnya”, bahwa hak angket itu sah tapi tidak boleh menggunakan dengan sembrono yang bertentangan dengan UU. Harus ada pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah yang bersifat meluas, sistematik, dan massif. Kebijakan tersebut meresahkan masyarkat serta membahayakan keamanan negara.

Hak Angket itu boleh saja dilakukan dengan pertimbangan bahwa hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Esensinya sangat jelas dimana fungsi hak angket adalah untuk menyelidiki implementasi undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme pun sangat panjang dan ribet. Misalnya; menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan sah.

Dicontohkan, misalnya, DPR memanggil pemerintah. Tentu pemerintah akan menjawab mengapa pemerintah diangketkan? Bukankah pemilu itu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimana peran KPU bersifat mandiri dan independen?. Dan masih banyak sengketa debat bisa saja terjadi ketika DPR memaksakan.

“Hak angket bisa juga disebut hak istimewa. Karena istimewa, maka cara menggunakannya tidak boleh sembarangan. Jika DPR memaksakan adanya hak angket, tentu publik akan bertanya; “ada udang apa dibalik batu semua itu. Jika ada pepatah yang mengatakan tak ada makanan yang gratis, maka publik pun bertanya makan gratis yang seperti apa yang DPR nantikan”?.

Sebaga kesimpulan; Apakah hak angket bisa membatalkan pemilu?. Kami menilai bahwa hak angket DPR tidak akan bisa membatalkan hasil pemilihan umum (Pemilu). Dan terkait adanya agenda yang ingin memakzulkan jokowi dibalik hak angket merupakan hal yang inkonstitusional bahkan bisa disebut “makar”.

Demokrasi akan kuat jika hukum ditegakkan; Penulis/Editor adalah Tim Media dan Paralegal Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Sawerigading Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.

OMBINTANG (Asdar Akbar); Mantan Jendlap Aksi Hak Angket DPRD SulSel 2019 Tentang Pemakzulan Gubernur SulSel Prof. Dr. HM. Nurdin Abdullah, M.Agr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua KNPI Sulsel Vonny Ameliani Suardi Dorong Pendidikan Unggul dan Inklusif untuk Sidrap Maju dan Sejahtera
Pansus DPRD Sulsel Sepakati Tak Naikkan Tarif PKB dan BBNKB, Bahas Penyesuaian Perda Pajak
Pansus DPRD Sulsel Matangkan Raperda Pemajuan Kebudayaan, Soroti Dana Abadi dan Perlindungan Masyarakat Adat
Wali Kota Appi Tinjau Penimbunan Stadion Untia, Konstruksi Awal 2027 dan Rampung Akhir Tahun
Rujab Bupati Sidrap Jadi Lokasi Awarding Festival Sains Nasional POSI, Cek Sekolah Peraih Juara
Realisasi Belanja APBD Sidrap 73,29 Persen, Peringkat Keempat Nasional
Perkuat Mesin Partai, IAS Tekankan Konsolidasi dan Kolaborasi Golkar Sulsel
Munafri-Aliyah Peringati United Nations Day Bersama Anak PAUD di Summarecon
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:05 WITA

Ketua KNPI Sulsel Vonny Ameliani Suardi Dorong Pendidikan Unggul dan Inklusif untuk Sidrap Maju dan Sejahtera

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:46 WITA

Pansus DPRD Sulsel Sepakati Tak Naikkan Tarif PKB dan BBNKB, Bahas Penyesuaian Perda Pajak

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:02 WITA

Pansus DPRD Sulsel Matangkan Raperda Pemajuan Kebudayaan, Soroti Dana Abadi dan Perlindungan Masyarakat Adat

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:09 WITA

Wali Kota Appi Tinjau Penimbunan Stadion Untia, Konstruksi Awal 2027 dan Rampung Akhir Tahun

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:34 WITA

Rujab Bupati Sidrap Jadi Lokasi Awarding Festival Sains Nasional POSI, Cek Sekolah Peraih Juara

Berita Terbaru