JEJAKNEWS.ID,Jakarta,— Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terus mendorong penguatan perlindungan bagi masyarakat Sulsel, termasuk mereka yang bekerja dan mencari penghidupan di luar negeri.
Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan konsultasi Bapemperda DPRD Sulsel ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kamis (8/10/2026).
Kunjungan ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran yang merupakan inisiatif DPRD Sulsel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rombongan dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Dr. H. Saharuddin, didampingi Wakil Ketua Yeni Rahman serta sejumlah anggota, yakni Dr. H. Mahmud, Yosia Rinto Kadang, Andi Nirawati, Andi Tenri Abeng, H. Rafiuddin, H. Bahtiar, Yuniana Mulyana, dan Andi Irwan Wirasasti.
Rombongan diterima Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Dzulfikar Ahmad Tawalla, S.Pd., M.I.Kom., didampingi Komjen Pol. Dr. Dwiyono, S.I.K., M.Si., jajaran Direktorat Jenderal, serta Biro Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Wamen Dzulfikar Ahmad Tawalla menyampaikan apresiasi atas langkah DPRD Sulsel yang menjadi daerah pertama yang menginisiasi pembentukan peraturan daerah khusus mengenai penyelenggaraan pelindungan pekerja migran.
Sebagai putra daerah Sulawesi Selatan, Dzulfikar menilai inisiatif tersebut merupakan bentuk keberpihakan nyata terhadap masyarakat Sulsel yang selama ini banyak memilih bekerja di luar daerah maupun luar negeri.
Dalam konsultasi itu, jajaran Biro Hukum Kementerian menjelaskan bahwa pemerintah pusat juga tengah mempersiapkan petunjuk teknis dan arah kebijakan mengenai pembagian kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelindungan pekerja migran.
Hal tersebut dinilai penting untuk diselaraskan dalam penyusunan Ranperda, sehingga regulasi yang nantinya lahir tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pemerintah pusat melalui kementerian terkait juga menyatakan dukungannya terhadap inisiatif pembentukan regulasi tersebut. Pelindungan pekerja migran menjadi salah satu perhatian penting pemerintah untuk memastikan masyarakat Indonesia yang bekerja di luar negeri memperoleh perlindungan, kepastian hukum, dan pelayanan yang memadai.
Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Dr. H. Saharuddin, menegaskan bahwa konsultasi tersebut merupakan langkah penting dan mendesak. Menurutnya, Sulawesi Selatan memiliki banyak sumber daya manusia yang memilih bekerja di luar negeri sehingga pemerintah daerah perlu hadir untuk memastikan hak dan keselamatan mereka tetap terlindungi.
“Ini bukan sekadar membentuk sebuah Perda. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita untuk memastikan masyarakat Sulawesi Selatan tetap mendapatkan perlindungan negara, sekalipun mereka sedang berada jauh dari tanah kelahirannya, bahkan hingga di negara lain,” tegas Saharuddin.
Ia mengatakan, Ranperda tersebut diharapkan menjadi instrumen hukum yang memperkuat peran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga saat kembali ke daerah asal.
Bapemperda juga menilai regulasi tersebut harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi pekerja migran dan keluarganya, bukan sekadar memenuhi aspek administratif dalam pembentukan peraturan daerah.
“Bapemperda ingin memastikan tidak ada masyarakat Sulsel yang merasa ditinggalkan hanya karena mereka mencari nafkah jauh dari Sulawesi Selatan. Negara dan pemerintah daerah harus tetap hadir untuk mereka,” lanjutnya.
Hasil konsultasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia selanjutnya akan menjadi bahan penting bagi Bapemperda untuk menyempurnakan substansi Ranperda. Masukan dari pemerintah pusat akan diselaraskan dengan kebutuhan dan karakteristik Sulawesi Selatan sebelum pembahasan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Bapemperda DPRD Sulsel menegaskan akan terus bekerja secara serius dan proaktif agar Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran dapat menghasilkan regulasi yang kuat, implementatif, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bagi Bapemperda DPRD Sulsel, memperjuangkan masyarakat tidak mengenal batas wilayah. Sejauh apa pun masyarakat Sulsel berada, hak mereka untuk mendapatkan perlindungan tetap menjadi tanggung jawab yang harus diperjuangkan.






