Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah rangkaian gelar perkara yang dilaksanakan Kortas Tipidkor Mabes Polri bersama penyidik Tipidkor Polda Sulawesi Selatan dan Tipidkor Polresta Gowa.
Gelar perkara pertama digelar pada Kamis, 24 September 2026, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 32, Jakarta Selatan.
Dalam gelar perkara tersebut, jajaran Kortas Tipidkor bersama penyidik membahas hasil penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan PBG dan perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gelar perkara kemudian dilanjutkan pada Jumat, 25 September 2026. Dalam lanjutan gelar perkara ini, penyidik memaparkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan dalam perkara tersebut.
Proses gelar perkara hingga penetapan tersangka dipimpin langsung Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto.
Setelah gelar perkara dilanjutkan, Kortas Tipidkor Mabes Polri kemudian menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka.
Penetapan tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, pukul 13:00 wita, Jumat, 25 September 2026.
Jadwal presscon tersebut sesuai undangan yang tersebar di sejumlah grup whatsapp yang di bagikan lansung oleh Kadiv Humas Polri.
Perkara yang menjerat Bupati Gowa tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan atau pungutan liar atau gratifikasi secara berulang pada proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa selama periode 2025 hingga 2026.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Mabes Polri bersama jajaran penyidik telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan dalam perkara tersebut, termasuk penggeledahan di rumah jabatan dan kantor Bupati Gowa.
Rangkaian penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Selain penetapan tersangka, Kortas Tipidkor juga menyiapkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dan Penahanan terhadap Bupati Kabupaten Gowa.
Surat tersebut, setelah pelaksanaan konferensi pers atau rilis penetapan tersangka, akan langsung dikirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pemberitahuan resmi terkait proses hukum yang menjerat Bupati Gowa.
Pengiriman surat kepada Kemendagri menjadi bagian dari pemberitahuan administratif atas proses hukum terhadap kepala daerah tersebut.
Dengan penetapan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka, perkara dugaan korupsi pada proses PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa kini memasuki tahapan hukum selanjutnya.
Sementara itu, mengenai pelaksanaan penahanan, penyidik Kortas Tipidkor Mabes Polri akan menyampaikan secara resmi dalam konferensi pers, termasuk status penahanan, konstruksi perkara, barang bukti, serta pasal yang disangkakan kepada tersangka.
(red)






