Mobil Truk Langgar Jam Operasional, Kaki Pemotor di Gowa Hancur Terlindas, Langgar Perda LLAJ

- Redaksi

Jumat, 18 September 2026 - 20:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS.ID,  Gowa,-Malang betul nasib Murniati. Perempuan berusia 45 tahun itu jadi korban kecelakaan dengan truk di Jalan HM Yasin Limpo, Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Kamis, 17 September 2026 pukul 18.08 WITA.

Kaki kanan Murniati dilindas truk Mitsubishi Fuso warna orange dengan muatan penuh menggunakan terpal biru, sehingga tulang dan dagingnya hancur.

Kasatlantas Polresta Gowa, AKP Hasan Fadhlyh mengatakan pihaknya langsung menuju ke lokasi setelah menerima laporan dari warga melalui 110. Kasus ini juga sementara ditangani.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sementara dalam penaganan lakalantas, untuk kendaraannya juga sudah kami amankan di Mako,” kata AKP Hasan saat dihubungi awak media pada Jumat (18/09/2026).

AKP Hasan telah menjenguk korban di RS PKU Muhammadiyah Unismuh Makassar. Ia prihatin dan berharap korban bisa segera pulih.

“Semoga dengan percepatan penanganan ini, bisa normal kembali,” ujarnya.

Murni saat ini tengah mendapatkan penangan medis di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Unismuh Makassar. Ia juga telah menjalani operasi jari kaki.

Keluarga korban, Dg Paja mengatakan kaki korban saat ini sangat parah. Tulangnya hancur karena dilindas truk dengan muatan penuh.

“Saat ini, kaki korban dipasangi besi agar jari-jari kakinya tetap terbentuk. Semoga besok saraf jarinya bisa digerakkan, sehingga kondisinya Kembali normal,” jelasnya.

Sejatinya, truk yang terlibat kecelakaan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 14 Poin C, yakni kendaraan pengangkut material tambang/galian Golongan C dilarang beroperasi mulai pukul 17.00 WITA sampai pukul 06.00 WITA.

Kecelakaan yang melibatkan truk di Kabupaten Gowa bukan kali pertama terjadi. Keberadaan truk dengan muatan berat yang melintas di jalan umum, terutama pada jam-jam padat aktivitas masyarakat, dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Peristiwa yang menimpa Murniati kembali menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap operasional kendaraan angkutan material perlu diperketat. Apalagi, dalam kasus ini, kecelakaan terjadi sekitar pukul 18.08 WITA, sementara Perda Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2019 mengatur larangan operasional kendaraan pengangkut material tambang/galian Golongan C pada pukul 17.00 WITA hingga 06.00 WITA.

Karena itu, diperlukan ketegasan dari Satlantas Polresta Gowa bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa untuk memastikan aturan jam operasional tersebut benar-benar dipatuhi. Pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar penting dilakukan untuk mencegah kecelakaan serupa kembali terjadi.

Keselamatan pengguna jalan semestinya menjadi prioritas. Jangan sampai aturan baru benar-benar ditegakkan setelah kembali ada korban yang mengalami luka berat atau bahkan kehilangan nyawa akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut HUT ke-15, DPW NasDem dan Garda Pemuda Sulsel Gelar Aksi ‘Jumat Berkah’ di Makassar
Sambut HUT ke-419 Makassar, PU Gelar Lomba Kebersihan Drainase hingga Penataan Lorong
Enam Inovasi DPPKB Antar Makassar Raih Penghargaan Tertinggi di Tingkat Nasional
HUT ke-419 Makassar, Diskominfo Siapkan Dua Award untuk Perkuat Komunikasi dan Layanan Publik
HUT ke-419 Makassar, Pemkot Hadirkan Pasar Murah Jangkau Kecamatan
Sambut HUT ke-419, Dinkes Makassar Gelar Sunatan Massal Gratis dan Siapkan Donor Darah
# Cegah Korupsi dari Internal Birokrasi, Munafri Minta Kadis hingga Lurah dan Camat Jaga Integritas
Garda DM Bertemu Bupati Gowa, Siap Kawal Program Pemerintah untuk Kepentingan Masyarakat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 13:08 WITA

Sambut HUT ke-15, DPW NasDem dan Garda Pemuda Sulsel Gelar Aksi ‘Jumat Berkah’ di Makassar

Jumat, 6 November 2026 - 11:43 WITA

Sambut HUT ke-419 Makassar, PU Gelar Lomba Kebersihan Drainase hingga Penataan Lorong

Kamis, 5 November 2026 - 20:10 WITA

Enam Inovasi DPPKB Antar Makassar Raih Penghargaan Tertinggi di Tingkat Nasional

Kamis, 5 November 2026 - 11:34 WITA

HUT ke-419 Makassar, Diskominfo Siapkan Dua Award untuk Perkuat Komunikasi dan Layanan Publik

Kamis, 5 November 2026 - 11:13 WITA

HUT ke-419 Makassar, Pemkot Hadirkan Pasar Murah Jangkau Kecamatan

Berita Terbaru