JEJAKNEWS.ID, Takalar, — Kenaikan tarif air PDAM Takalar di bawah Direktur AR kini dipertanyakan.AKA Pasalnya, kenaikan beban pelanggan disebut belum berbanding lurus dengan kualitas pelayanan. Di sejumlah titik, warga masih mengeluhkan distribusi air yang tidak lancar, sementara penggunaan anggaran dan kebijakan pengadaan perusahaan dipertanyakan.
Tim Pemantau Masyarakat menilai kondisi ini tidak boleh dianggap biasa. Pelayanan air minum menyangkut kebutuhan dasar masyarakat dan wajib dikelola dengan prinsip pelayanan, transparansi, efisiensi serta akuntabilitas., (14/9/2026).
Permendagri 71/2016 yang telah diubah dengan Permendagri 21/2020 mengatur perhitungan dan penetapan tarif air minum. Karena itu, kenaikan tarif semestinya dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan perhitungan yang sah, kondisi perusahaan dan kemampuan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan pelayanan publik mencakup standar pelayanan, biaya/tarif, sarana-prasarana, pengelolaan pengaduan dan penilaian kinerja.
” Anggaran Dan Pengadaan Jangan Gelap”
Sorotan berikutnya menyasar penggunaan anggaran dan pengadaan. Tim mempertanyakan apakah belanja jaringan, pipa dan sarana produksi benar-benar menghasilkan peningkatan pelayanan di lapangan.
Sebagai BUMD, PDAM berada dalam rezim tata kelola BUMD yang mencakup operasional, pelaporan, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang/jasa serta pengawasan. Hal tersebut diatur dalam PP 54/2017 tentang BUMD.
Jika ditemukan pemaketan atau pemecahan pengadaan yang memang bertujuan menghindari mekanisme kompetitif, hal tersebut patut diperiksa berdasarkan ketentuan pengadaan yang berlaku dan aturan internal BUMD. Regulasi pengadaan secara prinsip melarang pemecahan paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.
Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen RUP, kontrak, nilai paket, metode pengadaan dan laporan realisasi.
“Hak Pelaggan Harus Medapatkan Haknya Sesuai Yang Dibayar”
UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh barang/jasa sesuai nilai tukar dan kondisi yang dijanjikan, memperoleh informasi yang benar dan jelas, serta mendapatkan kompensasi apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai sebagaimana mestinya.
Karena itu, jika pelanggan membayar tarif sesuai ketentuan tetapi pelayanan air terus bermasalah, PDAM wajib memberikan penjelasan yang terbuka mengenai penyebab, target perbaikan dan penggunaan anggaran.
Pertanyaan publik sederhana: kalau tarif naik, kapan kualitas air dan kontinuitas distribusi ikut naik?
“Jangkar : Audit, Bukan Bungkam”
Tim Investigasi LSM Jangkar meminta Bupati Takalar, Inspektorat dan organ pengawas PDAM melakukan evaluasi menyeluruh terhadap:
1. Dasar dan perhitungan kenaikan tarif;
2. Kondisi jaringan dan tingkat kebocoran air;
3. Penggunaan anggaran dan investasi jaringan;
4. Seluruh proses pengadaan barang/jasa;
5. Sistem pencatatan meter pelanggan;
6. Kinerja dan laporan keuangan PDAM.
Jika seluruh kebijakan telah sesuai aturan, buka dokumennya kepada publik. Jika ditemukan penyimpangan, proses sesuai ketentuan hukum.
PDAM bukan milik pribadi. Ia mengemban pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.
Rakyat tidak hanya butuh tagihan yang jelas. Rakyat butuh air yang mengalir.
Redaksi: Berita ini memuat sorotan dan dugaan yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau tindak pidana. Hak klarifikasi dan hak jawab terbuka bagi Direktur PDAM Takalar AR serta pihak terkait.
(Tim)






