Selain Ratusan  Kepsek Kompak Mundur, Ada Juga Temuan LHP BPK  Terkait Dana BOS Pada Disdik Sulsel

- Redaksi

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNEWS.ID, Makassar, – Dunia pendidikan Sulawesi Selatan sedang diguncang. Sebanyak 326 kepala SMA dan SMK dikabarkan mengundurkan diri setelah muncul temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pengelolaan Dana BOS di lingkungan Dinas Pendidikan Sulsel dengan nilai mencapai sekitar Rp30,9 miliar.

Fenomena pengunduran diri secara massal ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Apa sebenarnya yang terjadi? Mengapa ratusan kepala sekolah memilih atau diminta mundur secara bersamaan? Apakah ada tekanan administratif yang membuat para kepala sekolah tidak lagi merasa nyaman menjalankan tugasnya?

Publik menilai kondisi ini tidak lazim. Sebab, temuan BPK pada prinsipnya memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas, mulai dari klarifikasi, tindak lanjut rekomendasi, hingga pengembalian kerugian apabila ditemukan kekeliruan. Karena itu, muncul pertanyaan apakah pengunduran diri ratusan kepala sekolah merupakan solusi yang tepat atau justru menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pendidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisi E DPRD Sulsel bahkan meminta agar proses penandatanganan surat pengunduran diri dihentikan. DPRD menilai persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme pembinaan dan evaluasi tanpa harus mengorbankan stabilitas sekolah, terutama saat proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) sedang berlangsung.

Sorotan kini mengarah kepada Dinas Pendidikan Sulsel di bawah kepemimpinan Andi Muhammad Iqbal. Masyarakat menunggu penjelasan terbuka mengenai dasar kebijakan yang menyebabkan ratusan kepala sekolah memilih mundur dalam waktu hampir bersamaan.

Jika benar pengunduran diri tersebut dipicu oleh tekanan akibat temuan pengelolaan Dana BOS, maka publik berhak mengetahui siapa yang paling bertanggung jawab terhadap sistem pengawasan dan pengelolaan anggaran. Sebab dalam tata kelola pemerintahan yang baik, tanggung jawab tidak boleh dibebankan hanya kepada pelaksana di tingkat sekolah tanpa adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan pengawasan di tingkat dinas.

Secara hukum, pengelolaan Dana BOS diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Setiap temuan hasil audit wajib diselesaikan sesuai prosedur dan asas akuntabilitas.

Kini publik menunggu keberanian Dinas Pendidikan Sulsel untuk membuka fakta secara transparan. Jangan sampai ratusan kepala sekolah menjadi pihak yang menanggung beban persoalan, sementara akar masalah yang sebenarnya tidak pernah diungkap ke publik.

Pertanyaan besarnya masih sama: mengapa 326 kepala sekolah harus mundur? Apakah ini murni pembinaan organisasi, konsekuensi temuan audit, atau ada faktor lain yang belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat?

Jawaban atas pertanyaan itu penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan Sulawesi Selatan yang saat ini sedang berada di bawah sorotan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rawat Laut, Sejahterakan Warga Pulau, Komitmen Appi Bangun Makassar dari Kepulauan
Wali Kota Makassar Raih AKI 2026, Bukti Komitmen Merawat Warisan Budaya dan Identitas Kota
Ribuan Massa Padati Puncak Harlah NasDem ke-15 di Sidrap, 212 Kader Penggerak Dilantik
Sambut HUT ke-15, DPW NasDem dan Garda Pemuda Sulsel Gelar Aksi ‘Jumat Berkah’ di Makassar
Sambut HUT ke-419 Makassar, PU Gelar Lomba Kebersihan Drainase hingga Penataan Lorong
Enam Inovasi DPPKB Antar Makassar Raih Penghargaan Tertinggi di Tingkat Nasional
HUT ke-419 Makassar, Diskominfo Siapkan Dua Award untuk Perkuat Komunikasi dan Layanan Publik
HUT ke-419 Makassar, Pemkot Hadirkan Pasar Murah Jangkau Kecamatan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 14:17 WITA

Rawat Laut, Sejahterakan Warga Pulau, Komitmen Appi Bangun Makassar dari Kepulauan

Sabtu, 7 November 2026 - 06:29 WITA

Wali Kota Makassar Raih AKI 2026, Bukti Komitmen Merawat Warisan Budaya dan Identitas Kota

Sabtu, 7 November 2026 - 06:22 WITA

Ribuan Massa Padati Puncak Harlah NasDem ke-15 di Sidrap, 212 Kader Penggerak Dilantik

Jumat, 6 November 2026 - 13:08 WITA

Sambut HUT ke-15, DPW NasDem dan Garda Pemuda Sulsel Gelar Aksi ‘Jumat Berkah’ di Makassar

Jumat, 6 November 2026 - 11:43 WITA

Sambut HUT ke-419 Makassar, PU Gelar Lomba Kebersihan Drainase hingga Penataan Lorong

Berita Terbaru