Kena Tipu Developer Perumahan Warga Gowa Inisial (A) Tempuh Jalur Hukum

- Redaksi

Jumat, 17 November 2023 - 20:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejaknwes.id, Gowa,-Korban ( A) tidak menyangka menjadi korban kasus dugaan Penipuan oleh ( NS) Developer Perumahan Annisa Residence Batara Gowa.,

Pihak Developer berinisial (NS) saat ini statusnya terlapor di Subdit (III) Tipidter Polres Gowa, dan perkembangan laporan sudah tahap Penyidikan.

korban (A) menuturkan, bahwa pada pada tanggal 11 Maret 2022 terlapor menawarkan Rumah kepada Korban yang berlokasi di Perumahan Annisa Residence Batara Gowa, Kelurahan Tompobalang, Kec.Somba Opu dengan harga Cash Rp.400.000.000 jika ingin mengansur Panjar Rp.50.000.000, ” ( NS ) terlapor menawarkan untuk diangsur saja dan menawarkan Panjar Rp.50.000.000 bisa diangsur kalau belum cukup Panjar” Korban pun setuju dengan tawaran Terlapor,.ungkapnya kepada media,15/november/2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

lanjut,. pada saat itu Korban melakukan pembayaran tanda jadi sebesar Rp.1.000.000 esok harinya pembayaran Panjar pertama tanggal 12 Maret 2022 sebesar Rp18.000.000 terhitung dengan uang tanda jadi (bukti Kuitansi), pembayaran Panjar kedua tanggal 22 Maret 2022 Rp.5.000.000 (bukti kuitansi)
pembayaran panjar ketiga tanggal 23 Juni 2022 Rp.5.000.000 (bukti kuitansi)
pembayaran selanjutnya dibulan berjalan sebanyak 3 kali sebesar Rp.5.000.000 tidak dibuatkan kuitansi dengan alasan tidak membawa kuitansi.

lanjut ia, pada tanggal 1 Oktober 2023 Korban ingin menambah Panjar rumah kepada terlapor, kesepakatan Korban dengan Terlapor apabila panjar sudah cukup Rp.50.000.000 baru bisa dihuni, Korban bersama istri mengecek rumah saat tiba dirumah tersebut Korban dan istri kaget bahwa rumah yang selama ini diharapkan telah ditempati orang lain, mengetahui bahwa rumah yang sudah dipanjar dialihkan keorang lain oleh Terlapor (NS) tanpa memberitahu Korban terlebih dahulu dan tidak mengembalikan uang Panjar Korban sebesar Rp.33.000.000, Korban langsung mendatangi rumah terlapor dan saat bertemu dengan (NS) membenarkan semua yang dilakukan bahwa rumah yang Korban Panjar telah dialihkan ke orang lain.

” Korban ( A) menambahkan, langkah awal yang saya tempuh saat itu melayangkan Somasi sebanyak 2 kali kepada (NS) untuk segera mengembalikan uang Panjar saya sebesar Rp.33.000.000 akan tetapi terlapor tidak menanggapi dan akhirnya saya memutuskan untuk melaporkan dugaan penipuan ini di Polres Gowa,.

Terlapor (NS) Depelover Perm.Annisa Resiedence saat dikonfirmasi tim media, terlapor mengakui bahwa uang yang di serahkan oleh korban memang ada sebesar Rp.28.000.000 sesuai dengan kuitansi dan sampai saat ini belum dikembalikan.,

“saya berharap kepada pihak kepolisian Polres Gowa untuk segera menindak tegas terlapor (NS) agar tidak ada lagi korban berikutnya, saya mendapt informasi dari salah satu Lurah dikab.Gowa bahwa ada korban selain saya dan persoalannya pun sama, , tutup Korban ( A )

Pewarta:Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejaknews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disdik Makassar Cabut PJJ, Siswa TK-SMP Kembali Sekolah Tatap Muka Mulai Tanggal 16 Besok
Capacity Building Petugas Retribusi Persampahan, Bapenda Sidrap Dorong Pembayaran QRIS yang Praktis
Menuju KIPP PRO 2026, Sidrap Matangkan Inovasi Layanan Kependudukan Berbasis Digital ALAKO
Pemkab Sidrap Raih InTechSEA 2026, Apresiasi atas Inovasi Pemberdayaan Masyarakat
Respons Kelangkaan LPG 3 Kg di Makassar, Munafri Minta Pertamina Tambah Pasokan dan Perketat Pengawasan
Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Buka Forum Kemitraan Penanggulangan HIV, TBC dan Malaria di Makassar
Wali Kota Appi Dorong Kebijakan Pengisian BBM di SPBU Tetap Berpihak Khusus pada Pengemudi Ojol
Peringatan Maulid di Masjid Hidayatullah, Bupati Sidrap Soroti Semangat Berbagi Warga Batulappa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:28 WITA

Disdik Makassar Cabut PJJ, Siswa TK-SMP Kembali Sekolah Tatap Muka Mulai Tanggal 16 Besok

Selasa, 15 September 2026 - 18:22 WITA

Capacity Building Petugas Retribusi Persampahan, Bapenda Sidrap Dorong Pembayaran QRIS yang Praktis

Selasa, 15 September 2026 - 17:52 WITA

Menuju KIPP PRO 2026, Sidrap Matangkan Inovasi Layanan Kependudukan Berbasis Digital ALAKO

Selasa, 15 September 2026 - 12:36 WITA

Pemkab Sidrap Raih InTechSEA 2026, Apresiasi atas Inovasi Pemberdayaan Masyarakat

Senin, 14 September 2026 - 20:20 WITA

Respons Kelangkaan LPG 3 Kg di Makassar, Munafri Minta Pertamina Tambah Pasokan dan Perketat Pengawasan

Berita Terbaru